Bagaimana sebenarnya kelanjutan status hukum Roy Suryo setelah ia berkali-kali mengajukan gugatan praperadilan melawan Polda Metro Jaya? Pertanyaan ini mengemuka di tengah publik yang memantau perkembangan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Jawabannya kini kian jelas setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merampungkan putusan atas tiga gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Meski sempat memenangkan sebagian gugatan pertama, langkah hukum Roy Suryo berikutnya berujung pada penolakan.
Pada sidang terbaru yang digelar Kamis, 6 Agustus 2026, hakim memutuskan untuk tidak menerima gugatan praperadilan ketiga yang diajukan oleh Roy Suryo. Kali ini, permohonan yang dilayangkan terkait dengan ganti rugi. Hakim menilai permohonan tersebut mengandung cacat formil karena tidak menarik Menteri Keuangan sebagai pihak. Padahal, pihak yang diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Absennya Menteri Keuangan sebagai pihak membuat hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima.








