Bagaimana sebenarnya kelanjutan status hukum Roy Suryo setelah ia berkali-kali mengajukan gugatan praperadilan melawan Polda Metro Jaya? Pertanyaan ini mengemuka di tengah publik yang memantau perkembangan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Jawabannya kini kian jelas setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merampungkan putusan atas tiga gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Meski sempat memenangkan sebagian gugatan pertama, langkah hukum Roy Suryo berikutnya berujung pada penolakan.
Pada sidang terbaru yang digelar Kamis, 6 Agustus 2026, hakim memutuskan untuk tidak menerima gugatan praperadilan ketiga yang diajukan oleh Roy Suryo. Kali ini, permohonan yang dilayangkan terkait dengan ganti rugi. Hakim menilai permohonan tersebut mengandung cacat formil karena tidak menarik Menteri Keuangan sebagai pihak. Padahal, pihak yang diberi kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Absennya Menteri Keuangan sebagai pihak membuat hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Sebelum putusan gugatan ketiga ini, Roy Suryo juga harus menerima kenyataan pahit pada gugatan praperadilan keduanya. Pada Senin, 20 Juli 2026, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait status tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi. Dalam pertimbangannya, hakim menilai Roy Suryo berupaya menunda-nunda sidang pokok perkara. Tindakan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah adanya pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan, dinilai hakim sebagai bentuk nyata penyalahgunaan mekanisme praperadilan.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Padahal, jika menengok ke belakang, upaya hukum pertama Roy Suryo sempat membuahkan hasil sebagian. Dalam sidang praperadilan yang diputuskan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Selasa, 7 Juli 2026, pengadilan mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
Hakim menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya selaku termohon terhadap Roy Suryo adalah tidak sah. Secara rinci, penggeledahan rumah berdasarkan surat perintah nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 dinyatakan tidak sah. Begitu pula dengan penangkapan berdasarkan surat perintah nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026, serta penahanan berdasarkan surat perintah nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Namun, kemenangan parsial pada gugatan pertama tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum secara keseluruhan. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa putusan yang menyatakan tidak sahnya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tersebut tidak membuat seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah. Putusan tersebut juga tidak membatalkan status tersangka Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi. Berkas perkara, alat bukti, dan kelengkapan lainnya kini telah diserahkan ke kejaksaan atau sudah memasuki tahap dua (tahap 2). Kasus ini pun akan dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke proses persidangan.
Meskipun telah mengalami penolakan beruntun, perseteruan hukum ini tampaknya masih berpotensi berlanjut. Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya jika Roy Suryo memutuskan untuk melayangkan gugatan keempat. Perwakilan Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendengar informasi dari kuasa hukum pemohon mengenai rencana pengajuan gugatan berikutnya. Pihak kepolisian menyatakan siap untuk hadir memenuhi undangan pengadilan jika gugatan keempat tersebut resmi diajukan.






