Apakah Anda belakangan ini menerima pesan berantai atau unggahan di media sosial yang menyebutkan denda tilang akan naik sebesar 150 persen mulai tahun 2026? Kabar yang juga mengeklaim bahwa polisi akan memberlakukan kembali tilang manual secara menyeluruh ini tentu langsung memicu tanda tanya besar di kalangan pengendara mengenai kebenaran regulasi baru tersebut.
Menjawab keresahan yang berkembang di tengah masyarakat, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan klarifikasi resmi. Korlantas Polri menegaskan bahwa seluruh informasi yang beredar di media sosial terkait aturan baru tilang untuk tahun 2026 tersebut adalah hoaks atau berita bohong. Kebijakan mengenai kenaikan denda yang melonjak tajam maupun penghapusan sistem tilang elektronik secara total dipastikan tidak pernah ada.
Dalam kabar palsu yang sempat viral tersebut, disebutkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengajukan usulan untuk memberlakukan kembali tilang manual secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, informasi menyesatkan tersebut juga menambahkan narasi palsu mengenai lonjakan denda tilang hingga 150 persen. Agar terkesan meyakinkan dan resmi, pembuat informasi bohong ini bahkan sengaja mencatut nama beberapa tokoh nasional untuk memperkuat narasi mereka.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Kakorlantas Polri Irjen Wibowo memberikan pernyataan tegas pada Selasa (4/8) untuk meluruskan kesimpangsiuran ini. Ia menyatakan bahwa informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar. Sebaliknya, Korlantas Polri tetap berkomitmen penuh untuk mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi guna mewujudkan proses penindakan yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Hingga saat ini, prioritas utama penegakan hukum lalu lintas di Indonesia masih bertumpu pada sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem tilang elektronik ini diterapkan baik melalui ETLE statis yang terpasang di titik-titik strategis jalan raya, maupun ETLE mobile yang dioperasikan oleh petugas saat berpatroli. Pemanfaatan teknologi ini terus dioptimalkan demi memastikan keadilan bagi seluruh pengguna jalan.
Meski sistem ETLE menjadi ujung tombak, kepolisian menegaskan bahwa petugas di lapangan tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan tilang secara manual dalam kondisi tertentu. Namun, kebijakan ini bersifat selektif dan situasional, bukan sebagai pengganti sistem ETLE yang utama. Tilang manual hanya diterapkan pada pelanggaran tertentu yang berada di luar jangkauan kamera ETLE agar penindakan hukum dapat dilakukan dengan cepat.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Adapun jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama tilang manual terbatas ini adalah pelanggaran kasat mata yang berpotensi memicu kecelakaan fatal atau membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Beberapa di antaranya meliputi penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, aksi balap liar di jalan umum, berkendara melawan arus lalu lintas, serta perilaku berkendara secara ugal-ugalan.
Menutup keterangannya, Irjen Wibowo mengimbau masyarakat untuk lebih cerdas dalam menyaring informasi yang beredar di dunia maya. Ia meminta para pengendara untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui saluran komunikasi resmi kepolisian, seperti NTMC Korlantas, sebelum memercayai ataupun membagikan ulang kabar terkait aturan lalu lintas agar tidak ikut menyebarkan disinformasi yang menyesatkan.






