Apakah Anda belakangan ini menerima pesan berantai atau unggahan di media sosial yang menyebutkan denda tilang akan naik sebesar 150 persen mulai tahun 2026? Kabar yang juga mengeklaim bahwa polisi akan memberlakukan kembali tilang manual secara menyeluruh ini tentu langsung memicu tanda tanya besar di kalangan pengendara mengenai kebenaran regulasi baru tersebut.
Menjawab keresahan yang berkembang di tengah masyarakat, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan klarifikasi resmi. Korlantas Polri menegaskan bahwa seluruh informasi yang beredar di media sosial terkait aturan baru tilang untuk tahun 2026 tersebut adalah hoaks atau berita bohong. Kebijakan mengenai kenaikan denda yang melonjak tajam maupun penghapusan sistem tilang elektronik secara total dipastikan tidak pernah ada.
Dalam kabar palsu yang sempat viral tersebut, disebutkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengajukan usulan untuk memberlakukan kembali tilang manual secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, informasi menyesatkan tersebut juga menambahkan narasi palsu mengenai lonjakan denda tilang hingga 150 persen. Agar terkesan meyakinkan dan resmi, pembuat informasi bohong ini bahkan sengaja mencatut nama beberapa tokoh nasional untuk memperkuat narasi mereka.








