KAI Properti terus meningkatkan keselamatan operasional kereta api di berbagai wilayah. Hingga 27 Agustus 2026, pembangunan gardu pos penjagaan Jalur Perlintasan Langsung (JPL) telah terealisasi di 154 lokasi dari total 190 titik prioritas yang ditargetkan, atau mencapai 81,05 persen.
Program ini meliputi pengadaan dan pemasangan gardu jaga, alat komunikasi, alarm, rambu keselamatan, serta perlengkapan pendukung keselamatan di perlintasan sebidang. Seluruh pembangunan 190 gardu JPL tersebut tersebar di wilayah Daerah Operasi (Daop) dan Divisi Regional (Divre) KAI.
Manager Corporate Communication KAI Properti, Bramantya Candrika, menjelaskan bahwa upaya peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang dilakukan melalui dua aspek, yaitu penguatan fasilitas pendukung serta peningkatan kesiapan petugas di lapangan.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Pelatihan Ribuan Petugas Penjaga Perlintasan
Selain membangun infrastruktur fisik, KAI Properti juga fokus meningkatkan kesiapan sumber daya manusia. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, perusahaan telah menyelenggarakan 13 kali pelatihan bagi 5.800 Petugas Penjaga Perlintasan (PJL).
Materi pelatihan tersebut mencakup penguatan budaya keselamatan, penyegaran standar operasional, peningkatan kewaspadaan saat bertugas, hingga pemahaman mengenai hak dan kewajiban pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyiapan Calon Petugas Baru
KAI Properti saat ini juga tengah menyiapkan 746 calon PJL baru melalui rangkaian pembekalan dan pengenalan tugas. Sebanyak 746 peserta tersebut mengikuti Diklat PJL dari 26 Agustus hingga 3 September 2026 secara offline di 13 wilayah Daop dan Divre KAI.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Sebelum mengikuti diklat, para calon PJL telah melewati tahapan seleksi yang meliputi seleksi administrasi, psikologi, wawancara, dan kesehatan. Setelah dinyatakan lolos, para peserta menandatangani kontrak pada 12 Agustus 2026 dan menjalani On Job Training (OJT) di JPL yang sudah ada.
Setelah diklat selesai, para calon PJL akan mengikuti pengenalan lapangan selama 30 hari. Proses selanjutnya meliputi pemberkasan, pengajuan sertifikasi, penerbitan Surat Keterangan Kecakapan (SKK), sertifikasi di balai uji DJKA, hingga penerbitan Smart Card sebelum akhirnya ditempatkan di wilayah yang membutuhkan sesuai kebutuhan operasional.






