Kasus kematian tragis Kunaefi (51), seorang pria yang menjadi korban mutilasi di Depok, kini memasuki babak baru setelah pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Tersangka dalam kasus pembunuhan ini adalah Saepullah alias Saepul yang berusia 26 tahun. Peristiwa mengerikan ini diketahui berawal dari rumah kontrakan pelaku yang berlokasi di Jalan Belimbing, Cipayung. Sebelum kejadian, Saepul mengundang korban untuk datang ke rumah kontrakannya tersebut dengan alasan untuk berbincang-bincang. Pelaku mengaku berani mengundang korban karena ia tinggal seorang diri di rumah kontrakan tersebut setelah teman satu kontrakannya pergi meninggalkan tempat tinggal mereka.
Berdasarkan pengakuan awal dari tersangka Saepullah alias Saepul kepada penyidik, ia merasa kesal terhadap perilaku korban yang membuatnya merasa tidak nyaman di dalam rumah kontrakan tersebut. Korban disebut sempat memegang-megang tubuh pelaku. Ketika pelaku berontak karena diperlakukan demikian, korban justru menamparnya. Saepul kemudian mendorong korban, namun saat pelaku hendak berteriak, korban mendorongnya hingga terjatuh dari tangga. Setelah itu, Saepul berlari ke arah dapur kontrakannya untuk mengambil sebilah pisau yang kemudian digunakan untuk menyerang korban hingga meninggal dunia.
Setelah korban tewas, Saepul berupaya menghilangkan jejak dengan cara memutilasi tubuh Kunaefi. Tindakan mutilasi ini dilakukan oleh pelaku agar jasad korban dapat dibawa keluar dari rumah dengan lebih mudah dan bagian-bagian tubuh korban dapat dibuang ke lokasi yang dianggap aman. Sebelum terlibat dalam kasus kriminal ini, Saepul diketahui bekerja di lapak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pisang cokelat. Ia tercatat baru bekerja di tempat tersebut selama kurang lebih 1,5 bulan. Pada hari kejadian pembunuhan, Saepul sempat meminta izin tidak masuk kerja dengan alasan mengikuti wawancara kerja. Pelaku kemudian secara resmi mengundurkan diri atau resign dari pekerjaannya pada tanggal 23.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bukti elektronik milik pelaku. Hasil pengecekan terhadap telepon genggam (HP) milik tersangka menunjukkan fakta baru mengenai sisi lain dari Saepullah. Polisi menemukan bahwa tersangka ternyata tergabung dalam sebuah grup komunitas gay. Temuan mengenai keanggotaan tersangka dalam grup tersebut dilaporkan langsung oleh Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra Kartika, kepada wartawan pada hari Kamis, 6 Agustus 2026. Penemuan jejak digital ini memberikan petunjuk baru bagi penyidik terkait latar belakang hubungan antara pelaku dan korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi menduga kuat bahwa pembunuhan terhadap Kunaefi merupakan sebuah tindakan yang telah direncanakan sebelumnya oleh tersangka. Perencanaan ini dicurigai polisi karena pelaku ingin melakukan pencurian sepeda motor dan barang-barang milik korban. Saepul diduga berniat membunuh korban demi menguasai seluruh barang berharga milik korban tersebut. Setelah melakukan aksi kejinya, pelaku diduga membawa kabur sepeda motor milik korban dan menjualnya kepada seorang penadah yang saat ini masih dalam pengejaran pihak berwajib.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Hingga saat ini, polisi masih terus mengumpulkan barang bukti terkait kasus mutilasi ini. Salah satu barang bukti utama yang masih dicari oleh petugas kepolisian adalah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk membunuh korban, karena pisau tersebut telah dibuang oleh pelaku setelah kejadian. Atas tindakan pidana yang dilakukannya, Saepullah alias Saepul dijerat dengan dugaan pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 459 dan atau Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






