apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSportsPopuler
Beranda/Nasional

Jadi Tersangka TPPU, Status Jaksa Febrie Adriansyah Dicabut Sementara

Andi TobanDiterbitkan 5 Agu 2026 - 15.01 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Jadi Tersangka TPPU, Status Jaksa Febrie Adriansyah Dicabut Sementara
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas terkait dengan kasus hukum yang menjerat salah satu mantan pejabat tingginya. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin secara resmi telah mencabut sementara status jaksa dari mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Keputusan pencabutan sementara status jaksa ini diambil setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
(TPPU). Langkah penonaktifan ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses hukum yang sedang berjalan dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Agung.

Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah ini bermula dari temuan barang bukti yang sangat signifikan oleh pihak Kejaksaan Agung. Penyidik menemukan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah yang terletak di kawasan Sentul. Temuan emas dan uang tunai dalam jumlah besar tersebut kemudian menjadi dasar kuat bagi Kejaksaan Agung untuk menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU. Terkait hal ini, Rudi Margono selaku Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan memberikan penjelasan. Rudi Margono menyatakan bahwa dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut diduga dilakukan oleh Febrie Adriansyah dalam kapasitasnya sebagai seorang jaksa atau pejabat struktural selama masa dinas atau bertugas di lingkungan Kejaksaan.

Baca Juga

Kemenhub Siapkan SuperApp Transportasi untuk Integrasikan Layanan Penumpang dan Barang hingga Daerah 3TP

Kemenhub Siapkan SuperApp Transportasi untuk Integrasikan Layanan Penumpang dan Barang hingga Daerah 3TP

Dalam perkembangan penanganan kasus ini, Kejaksaan Agung tidak hanya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka tunggal. Pihak Kejaksaan Agung juga menetapkan dua orang lainnya dari pihak luar sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dua tersangka tersebut adalah Nurman Herin (NH) yang berasal dari pihak swasta, serta Don Ritto (DR) yang merupakan seorang pengacara. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung karena diduga turut serta berpartisipasi dalam kasus tindak pidana pencucian uang bersama-sama dengan Febrie Adriansyah. Penetapan tersangka terhadap pihak swasta dan pengacara ini menunjukkan adanya dugaan kerja sama dalam pusaran kasus pencucian uang tersebut.

Proses pemberhentian sementara terhadap Febrie Adriansyah dilakukan melalui mekanisme internal Kejaksaan Agung. Menurut penjelasan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, status pemberhentian sementara ini diajukan setelah adanya laporan resmi dari Tim 9 yang dipimpin oleh Rudi Margono. Laporan dari Tim 9 tersebut berkaitan langsung dengan status hukum Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU. Berdasarkan usulan dan laporan tersebut, keputusan pemberhentian sementara atau pencabutan sementara status jaksa bagi Febrie Adriansyah dinyatakan mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal 31 Juli 2026.

Baca Juga

BGN Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan Pascaputusan Mahkamah Konstitusi

BGN Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan Pascaputusan Mahkamah Konstitusi

Mengenai kelanjutan status kepegawaian Febrie Adriansyah ke depan, institusi Kejaksaan Agung masih harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Penonaktifan atau pemberhentian sementara ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung sembari menunggu kasus tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht dari pengadilan. Oleh karena itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin masih belum mengusulkan pemecatan secara permanen atau pemecatan penuh terhadap Febrie Adriansyah kepada Presiden. Proses pengusulan pemecatan tetap kepada Presiden baru dapat dilakukan setelah proses persidangan di pengadilan selesai dan kasus tersebut telah dinyatakan inkracht.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Febrie AdriansyahKejaksaan Agungpencucian uangHukum

Berita Terbaru Lainnya

Kemenhub Siapkan SuperApp Transportasi untuk Integrasikan Layanan Penumpang dan Barang hingga Daerah 3TPIHSG Berpeluang Melanjutkan Penguatan Hari Ini, Cermati Rekomendasi Saham PilihanBGN Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan Pascaputusan Mahkamah KonstitusiGubernur Kalimantan Utara Promosikan Hilirisasi dan Energi Hijau di Apindo Expo 2026Hilirisasi CPO Jadi Senjata Strategis Dongkrak Ekspor Indonesia pada Paruh Pertama 2026OJK Bantah Isu Defisit Anggaran 2025, Jelaskan Dampak Transisi UU P2SKTren Nama Penduduk Indonesia, Sutrisno dan Sulastri Paling Populer di Pulau JawaGigit Celana demi Tolong Korban, Kisah Saleh Selamat dari Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

Indosat Catat Laba Bersih Rp 3,2 Triliun pada Semester I 2026 Berkat Transformasi AI

Teknologi

Indosat Catat Laba Bersih Rp 3,2 Triliun pada Semester I 2026 Berkat Transformasi AI

29 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  4. 4Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  5. 5Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana NegaraEkonomi 路 1 Agu 2026
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap