Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas terkait dengan kasus hukum yang menjerat salah satu mantan pejabat tingginya. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin secara resmi telah mencabut sementara status jaksa dari mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Keputusan pencabutan sementara status jaksa ini diambil setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah penonaktifan ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses hukum yang sedang berjalan dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan Kejaksaan Agung.
Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah ini bermula dari temuan barang bukti yang sangat signifikan oleh pihak Kejaksaan Agung. Penyidik menemukan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah yang terletak di kawasan Sentul. Temuan emas dan uang tunai dalam jumlah besar tersebut kemudian menjadi dasar kuat bagi Kejaksaan Agung untuk menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU. Terkait hal ini, Rudi Margono selaku Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan memberikan penjelasan. Rudi Margono menyatakan bahwa dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut diduga dilakukan oleh Febrie Adriansyah dalam kapasitasnya sebagai seorang jaksa atau pejabat struktural selama masa dinas atau bertugas di lingkungan Kejaksaan.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Dalam perkembangan penanganan kasus ini, Kejaksaan Agung tidak hanya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka tunggal. Pihak Kejaksaan Agung juga menetapkan dua orang lainnya dari pihak luar sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dua tersangka tersebut adalah Nurman Herin (NH) yang berasal dari pihak swasta, serta Don Ritto (DR) yang merupakan seorang pengacara. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung karena diduga turut serta berpartisipasi dalam kasus tindak pidana pencucian uang bersama-sama dengan Febrie Adriansyah. Penetapan tersangka terhadap pihak swasta dan pengacara ini menunjukkan adanya dugaan kerja sama dalam pusaran kasus pencucian uang tersebut.
Proses pemberhentian sementara terhadap Febrie Adriansyah dilakukan melalui mekanisme internal Kejaksaan Agung. Menurut penjelasan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, status pemberhentian sementara ini diajukan setelah adanya laporan resmi dari Tim 9 yang dipimpin oleh Rudi Margono. Laporan dari Tim 9 tersebut berkaitan langsung dengan status hukum Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU. Berdasarkan usulan dan laporan tersebut, keputusan pemberhentian sementara atau pencabutan sementara status jaksa bagi Febrie Adriansyah dinyatakan mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal 31 Juli 2026.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Mengenai kelanjutan status kepegawaian Febrie Adriansyah ke depan, institusi Kejaksaan Agung masih harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Penonaktifan atau pemberhentian sementara ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung sembari menunggu kasus tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht dari pengadilan. Oleh karena itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin masih belum mengusulkan pemecatan secara permanen atau pemecatan penuh terhadap Febrie Adriansyah kepada Presiden. Proses pengusulan pemecatan tetap kepada Presiden baru dapat dilakukan setelah proses persidangan di pengadilan selesai dan kasus tersebut telah dinyatakan inkracht.






