Pemberitahuan merah atau Red Notice dari Interpol secara resmi telah diterbitkan untuk subjek hukum atas nama Syekh Ahmad Al Misry. Dengan terbitnya dokumen internasional tersebut, pria yang dikenal luas oleh publik ini kini resmi menyandang status sebagai buron internasional. Langkah hukum ini diambil menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, memberikan konfirmasi resmi mengenai perkembangan status hukum tersangka ini. Kepada wartawan pada Senin (3/8), Untung menjelaskan bahwa status Red Notice tersebut sebenarnya telah diterbitkan dan aktif sejak pekan sebelum pernyataan tersebut disampaikan. Dengan adanya instrumen hukum internasional ini, ruang gerak tersangka di luar negeri kini menjadi sangat terbatas karena masuk dalam daftar pencarian aparat penegak hukum global.








