Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Istana Kepresidenan memberikan penjelasan terkait fenomena pemasangan pagar tinggi di sejumlah pusat perbelanjaan atau mal di berbagai daerah. Langkah pengamanan fisik yang dilakukan oleh pengelola mal ini sempat memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai kondisi keamanan terkini.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa pemasangan pagar tinggi di sejumlah pusat perbelanjaan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan adanya potensi ancaman keamanan. Penjelasan ini disampaikan oleh Budi saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Jumat, 31 Juli 2026. Guna memastikan situasi di lapangan, Kementerian Perdagangan juga telah berkoordinasi dengan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Meski demikian, Budi mengakui bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti alasan mendetail dari para pengusaha pusat perbelanjaan dalam memutuskan pemasangan pagar tersebut.
Selain Kementerian Perdagangan, pihak Istana Kepresidenan juga turut memberikan tanggapan atas isu ini. Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Hasan Nasbi, mengimbau masyarakat agar tidak membesar-besarkan persoalan pemasangan pagar di area mal tersebut. Hasan juga meminta kalangan jurnalis dan media massa untuk senantiasa memeriksa kebenaran fakta di lapangan terkait beredarnya informasi-informasi yang dapat memicu ketakutan atau penyebaran kabar yang meresahkan di tengah publik.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Fenomena pemasangan pagar pembatas ini terlihat di beberapa titik strategis. Salah satunya terpantau di pusat perbelanjaan Kota Kasablanka yang terletak di wilayah Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, kini terpasang pagar baru berwarna abu-abu dengan panjang mencapai 100 meter dan tinggi sekitar 2,5 meter. Pagar pembatas fisik ini dipasang membentang di bagian depan mal, tepatnya di area dekat pintu masuk utama kendaraan roda empat dari arah Jalan Raya Casablanca. Fenomena serupa dilaporkan terjadi secara serentak di sejumlah pusat perbelanjaan lain di beberapa wilayah, termasuk di Jakarta dan Surabaya.
Untuk meredam spekulasi liar, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia memberikan klarifikasi mengenai tujuan dari kebijakan ini. Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja, menyatakan bahwa pemasangan pagar di area pusat perbelanjaan, termasuk yang berada di wilayah Jakarta, ditujukan semata-mata untuk menciptakan ketertiban umum. Menurut Alphonzus, jika saat ini ada beberapa pengelola mal yang baru mulai memasang pagar, hal itu lebih didasari oleh kepentingan menjaga ketertiban di lingkungan sekitar mal.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Lebih lanjut, Alphonzus Widjaja menjelaskan bahwa beberapa pusat perbelanjaan memiliki posisi geografis yang berdekatan dengan jalur yang sering dilalui oleh massa demonstrasi. Dalam situasi tertentu, pengelola mal membutuhkan batas atau perimeter yang jelas untuk memastikan ketertiban di area properti mereka tetap terjaga dengan baik. Dengan adanya batas fisik tersebut, diharapkan alur pergerakan publik di sekitar pusat perbelanjaan dapat lebih teratur dan meminimalkan potensi gangguan yang tidak diinginkan.






