Di tengah minimnya fungsi pengawasan formal terhadap jalannya pemerintahan saat ini, sekelompok akademisi dan pegiat masyarakat sipil mengambil langkah tidak biasa dengan membentuk struktur Kabinet Bayangan. Langkah tak lazim ini sempat memicu kekhawatiran publik serta spekulasi mengenai legalitas gerakan tersebut di mata hukum. Namun, pakar hukum tata negara sekaligus Menteri Sekretaris Negara Kabinet Bayangan, Feri Amsari, menegaskan bahwa gerakan ini sama sekali tidak berniat melakukan kudeta atau tindakan makar terhadap pemerintahan sah di bawah Presiden Prabowo Subianto.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat pada Senin, 27 Juli 2026, Feri memaparkan argumentasi hukum yang kuat untuk menepis tuduhan miring tersebut. Ia menjelaskan bahwa pembentukan kabinet alternatif ini tidak memenuhi satu pun unsur makar sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Feri secara rinci merujuk pada Pasal 104, 107, 108, dan 109 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana keamanan negara. Menurutnya, tidak ada tindakan fisik, mobilisasi kekuatan bersenjata, maupun upaya merebut wilayah NKRI yang dilakukan oleh kelompoknya.
Kabinet Prabowo Subianto Diisi Sejumlah Menteri Era Jokowi, Koalisi Sipil Bentuk Kabinet Bayangan

Gerakan ini, lanjut Feri, murni merupakan simulasi kebijakan publik dan ruang diskusi alternatif. Kabinet Bayangan tidak berupaya menyerang fisik presiden maupun wakil presiden, juga tidak berniat mengubah struktur kementerian yang sedang berjalan di bawah pemerintahan resmi. Kelompok masyarakat sipil ini menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kekuatan militer atau senjata untuk melakukan kudeta. Senjata utama yang mereka miliki hanyalah argumen dan gagasan yang disalurkan melalui pengeras suara untuk menyuarakan aspirasi masyarakat luas.
Pembentukan wadah yang mengisi 15 pos kementerian tandingan ini dilatarbelakangi oleh kekosongan peran oposisi formal di parlemen. Saat ini, Kabinet Merah Putih didominasi oleh koalisi partai politik besar, sehingga fungsi kontrol (checks and balances) terhadap eksekutif dinilai melemah secara signifikan. Feri menyayangkan kondisi di mana banyak figur kompeten di Indonesia yang sebenarnya mampu memberikan kontribusi besar bagi tata kelola negara, namun tersingkir akibat sandera kepentingan politik praktis. Hal inilah yang mendorong lahirnya inisiatif mandiri tersebut sebagai respons atas kebuntuan politik.
Mengenal Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 dari Kemendagri

Untuk menjaga independensi dan integritas gerakan, seluruh operasional Kabinet Bayangan dipastikan berjalan secara sukarela dan tanpa bayaran demi kepentingan umum (pro bono). Gerakan ini juga mengklaim steril dari pengaruh maupun sokongan finansial partai politik serta tokoh politik tertentu. Feri meyakini bahwa hak bicara adalah instrumen kontrol sosial yang sah dalam iklim demokrasi, meskipun suara kritis sering kali dipandang sebagai ancaman oleh penguasa yang enggan dikritik. Melalui gerakan ini, masyarakat sipil ingin menunjukkan bahwa fungsi pengawasan publik harus tetap hidup.






