Peristiwa tewasnya L, mantan istri anggota Polsek Medan Sunggal Bripda IH, di sebuah rumah di Kompleks Bumi Asri, Medan, Sumatera Utara, terus bergulir. Penemuan jasad korban dengan luka tembak tersebut sempat memicu tanda tanya besar dari pihak keluarga. Mereka menaruh kecurigaan bahwa L bukan mengakhiri hidupnya sendiri, melainkan sempat menjadi korban penganiayaan sebelum tewas. Dugaan ini muncul setelah pihak keluarga mendapati sejumlah luka lebam di tubuh korban saat jenazah dievakuasi.
Untuk menjawab keraguan tersebut, Dokter Forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan, dr. Mistar Ritonga, memaparkan hasil pemeriksaan medis dalam konferensi pers di Polrestabes Medan pada Kamis (6/8). Mistar menjelaskan bahwa luka yang dialami korban merupakan luka tembak tempel. Istilah medis ini merujuk pada kondisi di mana moncong senjata api ditempelkan secara langsung pada bagian kepala atau kulit korban saat peluru ditembakkan.
Lebih lanjut, jalannya proyektil di dalam kepala korban juga dijelaskan secara rinci. Peluru masuk dari sisi sebelah kanan kepala, kemudian menelusuri dasar tengkorak hingga menyebabkan keretakan, sebelum akhirnya menembus ke arah kiri. Mistar memaparkan bahwa kecepatan dan kekuatan peluru menurun drastis setelah melewati bagian tubuh yang keras seperti tulang tengkorak. Akibat penurunan energi tersebut, proyektil tidak memiliki daya dorong yang cukup untuk menembus kulit luar sebelah kiri dan akhirnya terhenti tepat di bawah lapisan kulit.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Mengenai kecurigaan keluarga tentang adanya luka lebam akibat penganiayaan fisik, tim dokter forensik memberikan penjelasan ilmiah yang berbeda. Lebam berwarna biru di sekitar mata kiri korban, menurut Mistar, bukan disebabkan oleh pukulan atau kekerasan dari luar. Kondisi tersebut terjadi akibat pecahnya pembuluh darah di dasar tengkorak, yang dikenal sebagai sirkulus Willisii, akibat jalur lintasan peluru. Darah yang merembes kemudian menumpuk di kelopak mata, sebuah fenomena medis yang biasa disebut sebagai hematom kacamata.
Selain lebam di area mata, perubahan warna biru pada bagian tubuh lain juga diidentifikasi sebagai lebam mayat (post-mortem lividity). Proses ini merupakan fenomena alami setelah kematian di mana darah mengendap di bagian tubuh tertentu akibat pengaruh gravitasi. Mistar menegaskan bahwa selama proses autopsi, pihaknya tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik luar yang baru. Satu-satunya luka fisik luar yang ditemukan adalah bekas sayatan lama berwarna cokelat yang terletak di bagian dalam pergelangan tangan kiri depan korban.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Klarifikasi juga diberikan terkait adanya jahitan pada leher korban yang sempat dicurigai sebagai bekas pencekikan. Dokter forensik membantah adanya bekas cekikan pada leher L saat pemeriksaan dilakukan. Jahitan tersebut murni merupakan bagian dari prosedur autopsi menyeluruh yang dilakukan oleh tim medis. Dalam proses autopsi lengkap, tim dokter harus melakukan insisi atau pembukaan mulai dari bagian kepala, leher, hingga ke bagian perut bawah (symphysis), yang kemudian dijahit kembali setelah pemeriksaan organ dalam selesai.
Meskipun hasil autopsi forensik secara medis menjelaskan asal-usul luka lebam dan mekanisme luka tembak tempel pada tubuh L, penyelidikan menyeluruh atas kasus ini masih berada di bawah wewenang Polrestabes Medan. Keterangan medis ini diharapkan dapat memperjelas keraguan publik dan pihak keluarga terkait kondisi fisik korban, sembari kepolisian mengumpulkan bukti-bukti penunjang lainnya untuk menyimpulkan penyebab pasti di balik kematian mantan istri personel kepolisian tersebut.






