apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Harga Emas Antam Naik Menjadi Rp 2.610.000 per Gram

Nyaring AranDiterbitkan 3 Agu 2026 - 13.31 路 4 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Harga Emas Antam Naik Menjadi Rp 2.610.000 per Gram
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Harga emas batangan Antam terpantau mengalami kenaikan pada perdagangan awal pekan ini. Berdasarkan informasi yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta pada hari Senin (3/8) pukul 08.57 WIB, harga emas Antam mencatatkan kenaikan sebesar Rp 7.000 per gram. Dengan adanya kenaikan tersebut, harga emas batangan Antam kini berada di level Rp 2.610.000 per gram. Sebagai perbandingan, pada perdagangan sebelumnya, harga emas Antam tercatat berada di posisi Rp 2.603.000 per gram sebelum akhirnya mengalami penyesuaian naik pada pagi hari ini.

Sejalan dengan kenaikan harga jual emas batangan tersebut, harga pembelian kembali atau yang biasa dikenal sebagai harga buyback emas Antam juga mengalami peningkatan. Berdasarkan pantauan terbaru pada waktu yang sama, harga buyback emas Antam kini naik menjadi Rp 2.379.000 per gram. Harga buyback ini merupakan harga acuan yang akan diterima oleh pemilik emas ketika mereka ingin menjual kembali emas batangan yang mereka miliki melalui saluran resmi Logam Mulia. Kendati demikian, para pelaku transaksi dan investor harus selalu ingat bahwa harga emas batangan Antam sewaktu-waktu dapat berubah.

Dalam melakukan transaksi emas Antam, penting bagi para konsumen untuk memahami regulasi perpajakan yang berlaku agar transaksi dapat berjalan dengan lancar. Untuk transaksi pembelian emas Antam, konsumen akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Besaran Pajak Penghasilan yang dibebankan untuk transaksi pembelian ini adalah sebesar 0,25 persen. Persentase pajak sebesar 0,25 persen tersebut dihitung secara langsung dari harga dasar emas Antam yang tertera di laman resmi Logam Mulia pada saat konsumen melakukan transaksi pembelian.

Baca Juga

Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Di sisi lain, ketentuan perpajakan yang berbeda diterapkan untuk transaksi penjualan kembali atau buyback emas Antam. Berdasarkan aturan perpajakan yang berlaku, setiap transaksi buyback emas Antam dengan nilai total transaksi yang melebihi Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Adapun besaran tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dibebankan untuk transaksi buyback dengan nilai di atas batas nominal Rp 10.000.000 tersebut adalah sebesar 1,5 persen.

Mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk transaksi buyback emas Antam ini dilakukan dengan sistem potong langsung. Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5 persen tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback diselenggarakan. Hal ini berarti pemilik emas yang melakukan transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas nominal Rp 10.000.000 akan menerima dana bersih yang sudah dikurangi secara otomatis dengan potongan pajak tersebut saat transaksi selesai diproses.

Baca Juga

Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Secara keseluruhan, perkembangan harga emas Antam yang dipantau dari Jakarta pada hari Senin (3/8) pukul 08.57 WIB menunjukkan kenaikan harga jual sebesar Rp 7.000 per gram, dari sebelumnya Rp 2.603.000 per gram menjadi Rp 2.610.000 per gram. Di samping itu, harga buyback juga mengalami kenaikan menjadi Rp 2.379.000 per gram. Karena harga emas batangan Antam bersifat dinamis dan sewaktu-waktu dapat berubah, para pelaku transaksi diharapkan selalu memperbarui informasi harga terkini. Selain itu, pemahaman mengenai kewajiban PPh pembelian sebesar 0,25 persen dari harga dasar di laman resmi serta PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen yang dipotong langsung pada saat transaksi buyback di atas Rp 10.000.000 sangat penting untuk diperhatikan oleh setiap nasabah.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

investasiemas antamharga emaslogam muliaPajak Emas

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap