Harga emas batangan Antam terpantau mengalami kenaikan pada perdagangan awal pekan ini. Berdasarkan informasi yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta pada hari Senin (3/8) pukul 08.57 WIB, harga emas Antam mencatatkan kenaikan sebesar Rp 7.000 per gram. Dengan adanya kenaikan tersebut, harga emas batangan Antam kini berada di level Rp 2.610.000 per gram. Sebagai perbandingan, pada perdagangan sebelumnya, harga emas Antam tercatat berada di posisi Rp 2.603.000 per gram sebelum akhirnya mengalami penyesuaian naik pada pagi hari ini.
Sejalan dengan kenaikan harga jual emas batangan tersebut, harga pembelian kembali atau yang biasa dikenal sebagai harga buyback emas Antam juga mengalami peningkatan. Berdasarkan pantauan terbaru pada waktu yang sama, harga buyback emas Antam kini naik menjadi Rp 2.379.000 per gram. Harga buyback ini merupakan harga acuan yang akan diterima oleh pemilik emas ketika mereka ingin menjual kembali emas batangan yang mereka miliki melalui saluran resmi Logam Mulia. Kendati demikian, para pelaku transaksi dan investor harus selalu ingat bahwa harga emas batangan Antam sewaktu-waktu dapat berubah.
Dalam melakukan transaksi emas Antam, penting bagi para konsumen untuk memahami regulasi perpajakan yang berlaku agar transaksi dapat berjalan dengan lancar. Untuk transaksi pembelian emas Antam, konsumen akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Besaran Pajak Penghasilan yang dibebankan untuk transaksi pembelian ini adalah sebesar 0,25 persen. Persentase pajak sebesar 0,25 persen tersebut dihitung secara langsung dari harga dasar emas Antam yang tertera di laman resmi Logam Mulia pada saat konsumen melakukan transaksi pembelian.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Di sisi lain, ketentuan perpajakan yang berbeda diterapkan untuk transaksi penjualan kembali atau buyback emas Antam. Berdasarkan aturan perpajakan yang berlaku, setiap transaksi buyback emas Antam dengan nilai total transaksi yang melebihi Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Adapun besaran tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dibebankan untuk transaksi buyback dengan nilai di atas batas nominal Rp 10.000.000 tersebut adalah sebesar 1,5 persen.
Mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk transaksi buyback emas Antam ini dilakukan dengan sistem potong langsung. Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5 persen tersebut akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback diselenggarakan. Hal ini berarti pemilik emas yang melakukan transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas nominal Rp 10.000.000 akan menerima dana bersih yang sudah dikurangi secara otomatis dengan potongan pajak tersebut saat transaksi selesai diproses.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Secara keseluruhan, perkembangan harga emas Antam yang dipantau dari Jakarta pada hari Senin (3/8) pukul 08.57 WIB menunjukkan kenaikan harga jual sebesar Rp 7.000 per gram, dari sebelumnya Rp 2.603.000 per gram menjadi Rp 2.610.000 per gram. Di samping itu, harga buyback juga mengalami kenaikan menjadi Rp 2.379.000 per gram. Karena harga emas batangan Antam bersifat dinamis dan sewaktu-waktu dapat berubah, para pelaku transaksi diharapkan selalu memperbarui informasi harga terkini. Selain itu, pemahaman mengenai kewajiban PPh pembelian sebesar 0,25 persen dari harga dasar di laman resmi serta PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen yang dipotong langsung pada saat transaksi buyback di atas Rp 10.000.000 sangat penting untuk diperhatikan oleh setiap nasabah.






