Sidang uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (4/8). Perkara yang teregistrasi dengan nomor 190/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh kelompok pemohon yang terdiri dari sembilan orang advokat dan dua orang mahasiswa. Mereka mempersoalkan konstitusionalitas sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut, yakni Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, serta Pasal 176.
Para pemohon menilai bahwa regulasi penerbangan yang berlaku saat ini memicu ketidakpastian hukum dan menciptakan hubungan yang tidak seimbang antara pihak maskapai dengan konsumen. Secara spesifik, mereka menyoroti adanya celah hukum dalam aturan tersebut yang memungkinkan pihak maskapai terbebas dari tanggung jawab atas keterlambatan penerbangan. Celah ini dinilai sangat merugikan karena maskapai dapat lepas tangan begitu saja tanpa kewajiban menyertakan bukti keterlambatan yang sah secara hukum.








