apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Hakim MK Pertanyakan Pengawasan Pemerintah Terkait Ganti Rugi Keterlambatan Pesawat

Domu TobingDiterbitkan 5 Agu 2026 - 19.50 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Hakim MK Pertanyakan Pengawasan Pemerintah Terkait Ganti Rugi Keterlambatan Pesawat
Foto/Ilustrasi: Media Indonesia
A-A+

Sidang uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (4/8). Perkara yang teregistrasi dengan nomor 190/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh kelompok pemohon yang terdiri dari sembilan orang advokat dan dua orang mahasiswa. Mereka mempersoalkan konstitusionalitas sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut, yakni Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, serta Pasal 176.

Para pemohon menilai bahwa regulasi penerbangan yang berlaku saat ini memicu ketidakpastian hukum dan menciptakan hubungan yang tidak seimbang antara pihak maskapai dengan konsumen. Secara spesifik, mereka menyoroti adanya celah hukum dalam aturan tersebut yang memungkinkan pihak maskapai terbebas dari tanggung jawab atas keterlambatan penerbangan. Celah ini dinilai sangat merugikan karena maskapai dapat lepas tangan begitu saja tanpa kewajiban menyertakan bukti keterlambatan yang sah secara hukum.

Menanggapi jalannya persidangan tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti efektivitas pengawasan yang dijalankan oleh pemerintah terhadap operasional maskapai penerbangan terkait pelayanan transportasi udara. Saldi mempertanyakan sejauh mana peran Kementerian Perhubungan dalam mengontrol dan mengawasi berbagai persoalan layanan penerbangan. Pengawasan ini dinilai krusial mengingat sering terjadinya berbagai persoalan di lapangan, mulai dari penundaan keberangkatan (delay), hingga kebijakan pengalihan penerbangan ke maskapai lain yang berada di bawah naungan satu grup perusahaan.

Baca Juga

Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Dalam persidangan tersebut, pihak pemerintah dan maskapai Lion Group turut hadir memberikan keterangan, di mana Lion Group bertindak sebagai pihak terkait. Di hadapan perwakilan pemerintah dan pihak terkait, Saldi Isra menegaskan bahwa dampak dari buruknya pelayanan penerbangan tidak bisa diselesaikan secara sederhana dengan nominal uang tertentu. Ia menyatakan bahwa persoalan penerbangan seperti ini tidak bisa diukur hanya dengan uang Rp300 ribu saja.

Lebih lanjut, Saldi memberikan gambaran mengenai kerugian imateriel yang dialami oleh para penumpang akibat keterlambatan pesawat, yang selama ini tidak terakomodasi dalam regulasi ganti rugi. Ia mencontohkan kasus nyata di mana penumpang gagal menghadiri seminar, batal bertindak sebagai pembicara, atau tidak bisa melakukan pertemuan bisnis penting akibat keterlambatan penerbangan. Atas dasar itu, Saldi meminta pemerintah menjelaskan apakah dalam penentuan besaran kompensasi tersebut telah melibatkan lembaga perlindungan konsumen atau asosiasi konsumen penerbangan.

Baca Juga

Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Selain menangani uji materiil UU Penerbangan, Mahkamah Konstitusi juga aktif mengeluarkan putusan penting lainnya. Salah satunya adalah putusan MK yang menyatakan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dan tidak boleh lagi dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib (mandatory spending) anggaran pendidikan sebesar 20 persen. Di samping itu, MK juga mengeluarkan perintah agar kuota internet yang sudah dibeli oleh pengguna dapat terus digunakan sampai habis tanpa dikenakan biaya tambahan apa pun. Putusan yang menjamin sisa kuota internet milik pengguna ini pun dihormati oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dalam perkembangannya, pembahasan mengenai isu konstitusi juga mencakup kemungkinan amendemen UUD 1945. Menurut keterangan Muzani, MK telah memberikan berbagai masukan terkait dengan wacana amendemen konstitusi tersebut. Sementara itu, perubahan internal terjadi saat Hakim Konstitusi Anwar Usman pingsan setelah mengikuti wisuda purnatugas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin (13/4). Untuk mengisi kekosongan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung pelantikan hakim MK pengganti Anwar Usman, yakni Liliek Prisbawono Adi, di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (10/4). Pelantikan ini selaras dengan pernyataan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya yang menyebutkan bahwa pelantikan hakim MK pengganti Anwar Usman akan digelar pada minggu ini.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Mahkamah KonstitusiPrabowo SubiantoKementerian PerhubunganPenerbanganSaldi IsraAnwar Usman

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap