apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSportsPopuler
Beranda/Nasional

Hakim MK Pertanyakan Pengawasan Pemerintah Terkait Ganti Rugi Keterlambatan Pesawat

Domu TobingDiterbitkan 5 Agu 2026 - 19.50 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Hakim MK Pertanyakan Pengawasan Pemerintah Terkait Ganti Rugi Keterlambatan Pesawat
Foto/Ilustrasi: mediaindonesia.com.
A-A+

Sidang uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (4/8). Perkara yang teregistrasi dengan nomor 190/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh kelompok pemohon yang terdiri dari sembilan orang advokat dan dua orang mahasiswa. Mereka mempersoalkan konstitusionalitas sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut, yakni Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, serta Pasal 176.

Para pemohon menilai bahwa regulasi penerbangan yang berlaku saat ini memicu ketidakpastian hukum dan menciptakan hubungan yang tidak seimbang antara pihak maskapai dengan konsumen. Secara spesifik, mereka menyoroti adanya celah hukum dalam aturan tersebut yang memungkinkan pihak maskapai terbebas dari tanggung jawab atas keterlambatan penerbangan. Celah ini dinilai sangat merugikan karena maskapai dapat lepas tangan begitu saja tanpa kewajiban menyertakan bukti keterlambatan yang sah secara hukum.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan

Menanggapi jalannya persidangan tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti efektivitas pengawasan yang dijalankan oleh pemerintah terhadap operasional maskapai penerbangan terkait pelayanan transportasi udara. Saldi mempertanyakan sejauh mana peran Kementerian Perhubungan dalam mengontrol dan mengawasi berbagai persoalan layanan penerbangan. Pengawasan ini dinilai krusial mengingat sering terjadinya berbagai persoalan di lapangan, mulai dari penundaan keberangkatan (delay), hingga kebijakan pengalihan penerbangan ke maskapai lain yang berada di bawah naungan satu grup perusahaan.

Baca Juga

Kemitraan Maritim Indonesia-Tiongkok Buka Peluang Kerja Baru bagi Pelaut Domestik

Kemitraan Maritim Indonesia-Tiongkok Buka Peluang Kerja Baru bagi Pelaut Domestik

Dalam persidangan tersebut, pihak pemerintah dan maskapai Lion Group turut hadir memberikan keterangan, di mana Lion Group bertindak sebagai pihak terkait. Di hadapan perwakilan pemerintah dan pihak terkait, Saldi Isra menegaskan bahwa dampak dari buruknya pelayanan penerbangan tidak bisa diselesaikan secara sederhana dengan nominal uang tertentu. Ia menyatakan bahwa persoalan penerbangan seperti ini tidak bisa diukur hanya dengan uang Rp300 ribu saja.

Lebih lanjut, Saldi memberikan gambaran mengenai kerugian imateriel yang dialami oleh para penumpang akibat keterlambatan pesawat, yang selama ini tidak terakomodasi dalam regulasi ganti rugi. Ia mencontohkan kasus nyata di mana penumpang gagal menghadiri seminar, batal bertindak sebagai pembicara, atau tidak bisa melakukan pertemuan bisnis penting akibat keterlambatan penerbangan. Atas dasar itu, Saldi meminta pemerintah menjelaskan apakah dalam penentuan besaran kompensasi tersebut telah melibatkan lembaga perlindungan konsumen atau asosiasi konsumen penerbangan.

Baca Juga

Ditlantas Polda Metro Jaya Hadirkan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta

Ditlantas Polda Metro Jaya Hadirkan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta

Selain menangani uji materiil UU Penerbangan, Mahkamah Konstitusi juga aktif mengeluarkan putusan penting lainnya. Salah satunya adalah putusan MK yang menyatakan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dan tidak boleh lagi dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib (mandatory spending) anggaran pendidikan sebesar 20 persen. Di samping itu, MK juga mengeluarkan perintah agar kuota internet yang sudah dibeli oleh pengguna dapat terus digunakan sampai habis tanpa dikenakan biaya tambahan apa pun. Putusan yang menjamin sisa kuota internet milik pengguna ini pun dihormati oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dalam perkembangannya, pembahasan mengenai isu konstitusi juga mencakup kemungkinan amendemen UUD 1945. Menurut keterangan Muzani, MK telah memberikan berbagai masukan terkait dengan wacana amendemen konstitusi tersebut. Sementara itu, perubahan internal terjadi saat Hakim Konstitusi Anwar Usman pingsan setelah mengikuti wisuda purnatugas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin (13/4). Untuk mengisi kekosongan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung pelantikan hakim MK pengganti Anwar Usman, yakni Liliek Prisbawono Adi, di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (10/4). Pelantikan ini selaras dengan pernyataan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya yang menyebutkan bahwa pelantikan hakim MK pengganti Anwar Usman akan digelar pada minggu ini.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Mahkamah KonstitusiPrabowo SubiantoKementerian PerhubunganPenerbanganSaldi IsraAnwar Usman

Berita Terbaru Lainnya

Bukan Sekadar Tren, Ini Bukti Masyarakat Indonesia Semakin Gemar Pakai PaylaterHarga Minyak Dunia Anjlok Nyaris 4 Persen Pasca Rencana Diplomasi AS dan IranSistem Tertutup Tambak Udang Vaname Mulai Dikembangkan di Kawasan Industri SemarangLikuiditas Rubel Mengetat, Bank-Bank di Rusia Hadapi Krisis Uang TunaiMenkeu Purbaya Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Mendekati 6 Persen di Paruh KeduaKemitraan Maritim Indonesia-Tiongkok Buka Peluang Kerja Baru bagi Pelaut DomestikDitlantas Polda Metro Jaya Hadirkan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi JakartaPemulihan SMPN 2 Aceh Tamiang Rampung, Wajah Baru Sekolah Dorong Semangat Belajar Siswa

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

Indosat Catat Laba Bersih Rp 3,2 Triliun pada Semester I 2026 Berkat Transformasi AI

Teknologi

Indosat Catat Laba Bersih Rp 3,2 Triliun pada Semester I 2026 Berkat Transformasi AI

29 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  4. 4Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  5. 5Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana NegaraEkonomi 路 1 Agu 2026
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap