Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), telah mengambil keputusan untuk menonaktifkan sementara tiga anggotanya. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh para legislator tersebut terhadap seorang dokter bernama Eliza Princila Utami Pakaenoni, atau yang akrab disapa dr Icha. Kasus dugaan intimidasi ini diduga menjadi penyebab hingga akhirnya dr Icha memutuskan untuk mengakhiri hidupnya. Keputusan penonaktifan sementara ini dinilai adil oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, mengingat salah satu anggota dewan yang dinonaktifkan merupakan kader partai tersebut.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa keputusan DPRD TTU untuk memberhentikan sementara ketiga anggota legislatif tersebut merupakan langkah yang paling tepat. Menurut Doli, keputusan ini sangat adil di tengah situasi saat ini, di mana proses hukum sedang berjalan. Ia meyakini bahwa langkah penonaktifan tersebut tidak diambil secara tergesa-gesa, melainkan telah melalui berbagai pertimbangan yang cukup matang, sesuai dengan prosedur yang berlaku, melalui pembahasan di Badan Kehormatan (BKD), dan akhirnya diputuskan secara bulat dalam rapat paripurna.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Ketiga anggota DPRD TTU yang dinonaktifkan sementara tersebut berasal dari tiga partai politik yang berbeda. Mereka adalah Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Robert Tubani dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Veronika Lake dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Kasus ini berawal dari laporan resmi yang diajukan oleh mendiang dr Icha beserta pihak keluarganya sebelum sang dokter mengakhiri hidupnya. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan DPRD TTU hingga berujung pada keputusan sanksi pemberhentian sementara.
Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi, mengonfirmasi bahwa keputusan pemberhentian sementara ini diumumkan secara resmi dalam sidang paripurna. Kristoforus, yang juga merupakan politikus dari Partai Golkar, menjelaskan bahwa sanksi ini didasarkan pada proses hukum pidana terkait dugaan intimidasi yang saat ini tengah ditangani oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT). Pihak DPRD TTU memutuskan untuk mengambil langkah penonaktifan sementara guna menghormati jalannya proses hukum tersebut.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Saat ini, kasus hukum pidana mengenai dugaan intimidasi yang dilaporkan oleh almarhumah dr Icha dan keluarganya telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan oleh penyidik Polda NTT. Meskipun DPRD TTU mengambil tindakan tegas berupa penonaktifan sementara untuk mendukung kelancaran proses hukum, Kristoforus Efi menegaskan bahwa lembaga legislatif daerah tersebut tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah terhadap ketiga anggotanya. Di sisi lain, Partai Golkar juga menyatakan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian, khususnya yang melibatkan kadernya, Therensius Lazakar.






