Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan tegas melalui operasi senyap yang menyasar kepala daerah. Kali ini, Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, resmi terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh lembaga antirasuah tersebut. Penangkapan terhadap Anom Widiyantoro ini menjadikannya sebagai kepala daerah ke-12 yang ditangkap tangan oleh KPK sepanjang tahun 2026, yang menegaskan komitmen lembaga tersebut dalam memberantas korupsi di tingkat daerah.
Operasi penindakan berskala besar ini dilakukan oleh tim KPK secara paralel di tiga wilayah berbeda, yaitu Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Penangkapan Bupati Pemalang sendiri berlangsung di Jakarta pada Selasa, 28 Juli 2026. Dalam operasi di ibu kota tersebut, Anom Widiyantoro ditangkap bersama empat orang lainnya yang hingga saat ini belum diumumkan identitas resminya. Setelah penangkapan tersebut, Anom langsung dibawa menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Selasa malam untuk menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyelidik.
Secara keseluruhan, rangkaian OTT yang digelar di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo ini berhasil mengamankan sebanyak 21 orang. Setelah dilakukan pemilahan dan pemeriksaan awal di lokasi masing-masing, KPK memutuskan untuk membawa 12 orang dari total 21 orang yang ditangkap tersebut ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut secara mendalam.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Salah satu rombongan yang dibawa ke Jakarta dari daerah adalah istri dari Bupati Pemalang, yakni Noor Faizah Maenofie. Rombongan yang terdiri dari Noor Faizah beserta lima orang lainnya tersebut diberangkatkan dari Pemalang menuju Jakarta dengan menggunakan sarana transportasi bus. Perjalanan rombongan ini mendapatkan pengawalan ketat dari personel kepolisian bersenjata demi keamanan. Rombongan dari Pemalang tersebut akhirnya tiba di Jakarta pada Rabu malam untuk kemudian diarahkan langsung ke kantor KPK.
Dalam kegiatan penindakan ini, tim KPK tidak hanya mengamankan para terduga pelaku, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti penting. Salah satu barang bukti yang berhasil disita oleh petugas adalah uang tunai dalam jumlah besar, yang nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp2 miliiar. Uang tersebut diduga kuat merupakan bagian dari transaksi suap yang melibatkan Bupati Pemalang.
Penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh tim KPK ini mengarah pada dua dugaan tindak pidana korupsi. Dugaan pertama adalah terkait dengan penerimaan sejumlah uang atau suap oleh Bupati Pemalang yang berhubungan dengan pengerjaan berbagai proyek di daerah tersebut. Selain perkara proyek, KPK juga tengah mendalami dugaan penerimaan uang lainnya yang berkaitan dengan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Setelah mengamankan para pihak dan barang bukti, KPK langsung menindaklanjutinya dengan melakukan gelar perkara atau ekspose. Proses gelar perkara ini berlangsung cukup lama hingga Rabu malam untuk menganalisis seluruh bukti yang ada. Berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah diperoleh selama proses penyelidikan, KPK menyatakan telah menetapkan pihak-pihak terkait sebagai tersangka yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum secara resmi.
Guna memberikan kejelasan informasi kepada publik, KPK telah menjadwalkan konferensi pers pada hari Kamis, 30 Juli 2026, siang hari. Melalui konferensi pers tersebut, lembaga antirasuah ini berencana untuk mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka yang telah ditetapkan, kronologi lengkap pelaksanaan operasi tangkap tangan di tiga wilayah tersebut, serta konstruksi perkara hukum secara menyeluruh.






