Polda Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak di Kabupaten Sidrap. Dalam kasus ini, tiga anak di bawah umur diduga kuat dijadikan sebagai pelaku penipuan daring atau yang sering disebut dengan istilah "sobis". Pengungkapan kasus ini menyoroti bagaimana anak-anak rentan dimanfaatkan untuk menjalankan aktivitas ilegal demi keuntungan pihak tertentu.
Kasus ini bermula dari adanya laporan yang diterima dari masyarakat mengenai dugaan praktik eksploitasi terhadap 11 orang di wilayah Kabupaten Sidrap. Laporan tersebut menyebutkan bahwa aktivitas mencurigakan ini berpusat di salah satu rumah yang terletak di Kecamatan Dua Pitue. Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian segera bergerak cepat dan melakukan penggerebekan pada hari Kamis (23/7) sekitar pukul 22.30 WITA. Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati 11 orang yang sedang beristirahat setelah diduga selesai menjalankan aktivitas penipuan daring. Rumah tersebut diketahui berfungsi ganda, yakni sebagai tempat penampungan sementara sekaligus lokasi operasional kerja bagi para korban.








