Polda Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak di Kabupaten Sidrap. Dalam kasus ini, tiga anak di bawah umur diduga kuat dijadikan sebagai pelaku penipuan daring atau yang sering disebut dengan istilah "sobis". Pengungkapan kasus ini menyoroti bagaimana anak-anak rentan dimanfaatkan untuk menjalankan aktivitas ilegal demi keuntungan pihak tertentu.
Kasus ini bermula dari adanya laporan yang diterima dari masyarakat mengenai dugaan praktik eksploitasi terhadap 11 orang di wilayah Kabupaten Sidrap. Laporan tersebut menyebutkan bahwa aktivitas mencurigakan ini berpusat di salah satu rumah yang terletak di Kecamatan Dua Pitue. Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian segera bergerak cepat dan melakukan penggerebekan pada hari Kamis (23/7) sekitar pukul 22.30 WITA. Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati 11 orang yang sedang beristirahat setelah diduga selesai menjalankan aktivitas penipuan daring. Rumah tersebut diketahui berfungsi ganda, yakni sebagai tempat penampungan sementara sekaligus lokasi operasional kerja bagi para korban.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Dari 11 orang yang diamankan oleh pihak kepolisian, terdapat perbedaan kelompok usia yang cukup signifikan. Tiga korban di antaranya masih tergolong anak-anak dengan rentang usia antara 14 hingga 16 tahun, sedangkan delapan orang lainnya merupakan orang dewasa. Selain perbedaan usia, para korban juga berasal dari latar belakang wilayah yang berbeda-beda. Pihak kepolisian mencatat bahwa para korban ini berasal dari daerah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, hingga Kalimantan Timur.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel telah menangkap dan menetapkan seorang pria berinisial HA, yang berusia 26 tahun, sebagai tersangka. Tersangka HA memiliki peran krusial dalam jaringan ini, yakni bertugas untuk merekrut para korban. Setelah direkrut, para korban dipekerjakan untuk melakukan penipuan secara online dengan modus menawarkan barang kepada target mereka. Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Pol Osva, mengonfirmasi bahwa lokasi pekerjaan mereka memang berada di sebuah tempat pengerjaan penipuan daring atau sobis di Kabupaten Sidrap. Sementara itu, kepolisian masih terus memburu satu pelaku lain yang saat ini berstatus buron.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Akibat perbuatannya, tersangka HA kini dihadapkan pada tuntutan hukum yang serius. Polisi menjerat tersangka menggunakan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penegakan hukum ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras terhadap pelaku eksploitasi anak, khususnya dalam modus operandi kejahatan siber yang kian marak. Hingga kini, kepolisian masih mendalami kasus tersebut guna memastikan seluruh jaringan yang terlibat dapat diungkap sepenuhnya.






