Sebuah kasus dugaan kekerasan yang melibatkan perwira menengah kepolisian kini tengah menjadi sorotan publik di Sumatera Barat. Kasus ini bermula dari laporan resmi yang dilayangkan oleh korban dugaan pemukulan yang diduga dilakukan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Barat, Kombes Teddy Fanani (TF). Laporan tersebut secara resmi telah diterima oleh Direktorat Profesi dan Pengamanan (Ditpropam) serta Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Barat dengan nomor registrasi LP/B/218/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Barat. Laporan ini merujuk pada dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 456 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Peristiwa yang memicu laporan hukum ini terjadi pada hari Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 10.20 WIB di kawasan Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Kota








