Sebuah kasus dugaan kekerasan yang melibatkan perwira menengah kepolisian kini tengah menjadi sorotan publik di Sumatera Barat. Kasus ini bermula dari laporan resmi yang dilayangkan oleh korban dugaan pemukulan yang diduga dilakukan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Barat, Kombes Teddy Fanani (TF). Laporan tersebut secara resmi telah diterima oleh Direktorat Profesi dan Pengamanan (Ditpropam) serta Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Barat dengan nomor registrasi LP/B/218/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Barat. Laporan ini merujuk pada dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 456 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Peristiwa yang memicu laporan hukum ini terjadi pada hari Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 10.20 WIB di kawasan Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Kota Padang. Kejadian bermula ketika korban, Bill Irzano atau yang akrab disapa Bili (23 tahun), sedang menjalankan tugasnya. Pemuda yang bekerja sebagai tenaga honorer di Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Barat ini tengah dalam perjalanan menuju Bandara Minangkabau untuk menjemput Kepala Perpustakaan Republik Indonesia. Saat itu, Bili mengendarai mobil dinas operasional berpelat merah dengan nomor polisi BA 1163 B.
Dalam perjalanan tersebut, situasi lalu lintas memicu terjadinya kesalahpahaman di jalan raya. Mobil dinas yang dikendarai oleh Bili mendahului sebuah kendaraan dinas kepolisian dengan nomor pelat 9-III dari sisi sebelah kiri. Tindakan mendahului dari sebelah kiri ini rupanya direspons oleh pengemudi mobil dinas polisi tersebut. Kendaraan dinas polisi itu segera menyalakan lampu strobo beserta sirine dan melakukan pengejaran terhadap mobil pelat merah yang dikemudikan oleh Bili.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Merasa dikejar, Bili kemudian memutuskan untuk menghentikan laju kendaraannya di pinggir jalan. Ia turun dari mobil dengan niat baik untuk meminta maaf atas kekeliruan cara berkendara yang dilakukannya. Namun, situasi justru memanas dengan cepat. Seorang pria yang mengenakan kemeja berwarna biru muda turun dari mobil dinas polisi, langsung menghampiri Bili, dan mendorong tubuh pemuda tersebut. Tidak lama berselang, Kombes Teddy Fanani (TF) mendatangi lokasi dan langsung melayangkan pukulan fisik ke arah korban. Pada upaya pemukulan pertama ini, Bili masih sempat menangkis serangan tersebut menggunakan tangan sebelah kirinya.
Ketegangan tidak berhenti di situ saja. Seorang pria lain yang juga berada di dalam mobil dinas Polri tersebut ikut turun tangan. Pria ini merangkul Bili dengan menggunakan tangan kanannya dan menggiring korban ke area belakang mobil dinas. Dalam posisi yang sudah tidak bebas tersebut, Kombes TF kembali melayangkan pukulan keras ke arah wajah korban. Pukulan kedua ini mengenai sasaran dan menimbulkan dampak fisik yang cukup serius bagi korban.
Dampak dari pemukulan tersebut langsung terlihat pada kondisi fisik korban. Bagian wajah sebelah kiri Bili mengalami luka lebam yang cukup jelas serta pembengkakan. Selain cedera fisik pada wajahnya, kacamata yang dikenakan oleh Bili saat kejadian juga patah akibat terkena benturan pukulan tersebut. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib dengan didampingi oleh orang tua korban, Susi Suzanna, yang mendampingi anaknya untuk menuntut keadilan atas tindakan kekerasan yang dialami oleh putranya yang masih berusia 23 tahun tersebut.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Langkah hukum selanjutnya kini berada di tangan jajaran Polda Sumatera Barat. Menanggapi laporan resmi dari pihak korban, Kapolda Sumatera Barat Irjen Djati Wiyoto Ardhy mengambil tindakan tegas dengan memerintahkan Ditpropam Polda Sumbar untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Kapolda juga memerintahkan agar pemeriksaan intensif segera dilakukan terhadap Kombes Teddy Fanani terkait dugaan pelanggaran ini. Irjen Djati Wiyoto Ardhy menegaskan bahwa institusinya tidak akan tebang pilih dan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada setiap personel kepolisian yang terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum atau tindakan indisipliner.
Meskipun proses hukum telah dimulai dengan adanya laporan resmi dan perintah pemeriksaan dari Kapolda, publik perlu memahami adanya batasan informasi pada tahap awal penyelidikan ini. Hingga saat ini, status perkara masih berada dalam tahap penyelidikan awal oleh Ditpropam. Kepastian mengenai motif mendalam di balik tindakan responsif tersebut, serta hasil pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh saksi dan terduga pelaku, masih harus menunggu proses pembuktian hukum lebih lanjut yang berjalan di internal kepolisian. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memproses laporan ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.






