Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait proses penerimaan mahasiswa baru. KPK juga telah melakukan penahanan terhadap keduanya beserta empat tersangka lainnya untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Sodiq sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 20 Agustus, sementara Norman diamankan di Purwokerto.
Kasus ini bermula dari adanya patokan tarif untuk calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran yang mengikuti seleksi jalur mandiri di Unsoed. Sodiq dan Norman diduga menetapkan tarif sebesar Rp 650 juta untuk setiap calon mahasiswa. Pada Agustus 2026, Norman memerintahkan dua orang perantara dari pihak swasta, yaitu Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk meminta uang sebesar Rp 650 juta tersebut kepada orang tua calon mahasiswa baru.
Namun, anak-anak dari orang tua yang telah membayar tersebut ternyata tidak lulus seleksi mandiri. Karena tidak lulus, para orang tua menuntut agar uang mereka dikembalikan. Uang pemerasan tersebut tidak dapat langsung dikembalikan karena telah digunakan oleh Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi mereka.
Modus Klik Persetujuan Rektor, KPK Bongkar Tiga Klaster Korupsi di Unsoed

Untuk mengembalikan uang tersebut, Norman meminjam dana kepada keponakan Sodiq yang bernama Mulyono. Norman kemudian menjanjikan pengembalian uang pinjaman tersebut melalui pembayaran dari pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Ketiga proyek tersebut telah selesai dikerjakan oleh CV milik Mulyono.
Selain itu, KPK menemukan bahwa pada periode 2025-2026, pihak Sodiq diduga menerima uang lain sebesar Rp 680 juta dari para calon mahasiswa baru melalui Mulyono. Uang tersebut kemudian digunakan oleh Sodiq untuk membeli tiga bidang tanah yang didaftarkan atas nama Mulyono, yang bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang untuk Sodiq.
KPK Bongkar Kode Rektor Unsoed Minta Jatah Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Di samping itu, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, atas sepengetahuan Sodiq, juga melakukan tawar-menawar mahar dengan pihak pengepul yang mengakomodir orang tua calon mahasiswa baru. Eko menerima uang dengan total mencapai Rp 1,12 miliar selama periode 2025-2026. Setelah menerima uang tersebut, Sodiq memberikan akses user ID miliknya kepada Eko untuk melakukan otorisasi dan memberikan persetujuan (approval) bagi calon mahasiswa baru yang telah membayar.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang tersangka, yaitu Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, Eko Sumanto, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






