Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Kasus ini menjadi perhatian setelah KPK mengungkap adanya kode khusus yang digunakan oleh Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, untuk meminta jatah suap dalam proses seleksi tersebut. Praktik ini diduga melibatkan sejumlah pejabat penting di lingkungan kampus serta beberapa pihak swasta.
Dalam penyelidikannya, KPK menemukan modus operandi yang digunakan selama proses seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri untuk tahun 2025 dan 2026. Pada seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tersebut, Akhmad Sodiq memberikan perintah kepada Mulyono dengan menggunakan kode khusus, yaitu "jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih". Dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi ini teridentifikasi terjadi pada penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di beberapa fakultas, termasuk Fakultas Kedokteran, Fakultas Hukum, dan Fakultas Perikanan.
Terkait aliran dana, Mulyono bertindak atas perintah Akhmad Sodiq untuk menerima uang gratifikasi sebesar Rp 680 juta pada proses penerimaan mahasiswa baru tersebut. Uang hasil gratifikasi yang didapatkan oleh Akhmad Sodiq ini kemudian dialokasikan untuk membeli tiga bidang tanah yang didaftarkan atas nama Mulyono.
Wakil Rektor III Unsoed Diduga Minta Rp 650 Juta kepada Orang Tua Calon Mahasiswa Kedokteran

Selain Mulyono, tersangka Eko Sumanto juga memiliki peran penting dalam kasus ini. Atas sepengetahuan Akhmad Sodiq, Eko Sumanto melakukan proses tawar-menawar mahar suap dengan pihak pengepul calon mahasiswa baru. Dari hasil kesepakatan tawar-menawar tersebut, Eko Sumanto berhasil menerima uang suap yang nilainya mencapai Rp 1,12 miliar. Untuk mempermudah proses ini, Akhmad Sodiq memberikan akses user ID miliknya kepada Eko Sumanto agar ia dapat memberikan persetujuan atau approval secara langsung kepada calon mahasiswa baru yang sudah menyetorkan uang suap tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari penyidikan ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Para tersangka tersebut terdiri dari Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed, Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, serta tiga orang dari pihak swasta yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Rektor dan Wakil Rektor III Unsoed Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Kedokteran

Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






