apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Gubernur Kalbar Buka Suara soal Karhutla, Beri Imbauan ke Warga

Agus CahyonoDiterbitkan 22 Agu 2026 - 15.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Gubernur Kalbar Buka Suara soal Karhutla, Beri Imbauan ke Warga
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Bagaimana langkah nyata pemerintah daerah dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan yang kian meluas di Kalimantan Barat, serta apa saja yang perlu dilakukan masyarakat untuk menjaga keselamatan mereka? Pertanyaan ini terjawab seiring dengan langkah Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, yang secara terbuka menyampaikan kondisi terkini serta langkah-langkah antisipasi yang harus diambil oleh seluruh elemen warga.

Melalui unggahan di akun media sosial Instagram miliknya pada Jumat (21/8), Gubernur Kalbar buka suara soal karhutla yang melanda sejumlah wilayah di Kalimantan, khususnya di provinsi Kalimantan Barat. Dalam unggahan tersebut, Ria Norsan menyertakan gambar peta Pulau Kalimantan yang dipenuhi oleh titik panas atau hotspot sebagai indikasi kebakaran. Poster itu juga memuat pesan keprihatinan mendalam dengan tulisan Pray for Kalimantan.

Menurut penjelasan Ria Norsan, maraknya kebakaran hutan dan lahan saat ini tidak terlepas dari dampak kemarau panjang serta pengaruh fenomena El Nino yang melanda wilayah tersebut. Kendati demikian, ia juga mengakui adanya kontribusi dari aktivitas manusia, khususnya aksi pembukaan lahan dengan cara membakar. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk segera menghentikan praktik pembersihan lahan dengan metode pembakaran tersebut.

Baca Juga

BPBD, Karhutla di Gunung Arjuno-Welirang Berhasil Dipadamkan

BPBD, Karhutla di Gunung Arjuno-Welirang Berhasil Dipadamkan

Selain melarang pembakaran lahan, Ria Norsan memberikan sejumlah imbauan penting bagi warga setempat. Warga diminta untuk segera melaporkan indikasi munculnya titik api dengan cepat agar penanganan bisa segera dilakukan sebelum api meluas. Demi menjaga kesehatan dari dampak buruk asap, ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan. Tidak lupa, ia menyampaikan apresiasi dan rasa hormat yang setinggi-tingginya kepada seluruh tim gabungan di lapangan yang terus bekerja keras siang dan malam demi memadamkan titik api.

Langkah penanganan karhutla ini juga mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Kementerian Lingkungan Hidup telah menerbitkan instruksi mendesak yang ditujukan kepada enam gubernur di Sumatra dan Kalimantan untuk memperketat penanganan situasi di lapangan. Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat memfokuskan tindakan penyelamatan dan perlindungan keselamatan masyarakat di wilayah Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, dan Kalimantan Selatan. Instruksi tersebut tertuang dalam pernyataan resmi berjudul Merespons Penurunan Kualitas Udara dan Ancaman Karhutla di Musim Kemarau 2026 yang diterima di Jakarta pada hari Jumat (21/8).

Baca Juga

Tawuran di Manggarai, KRL Bogor-Jakarta Cuma Sampai Stasiun UI

Tawuran di Manggarai, KRL Bogor-Jakarta Cuma Sampai Stasiun UI

Dari sisi penegakan hukum, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan beberapa nama yang diduga kuat menjadi penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan. Kapolri juga telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk terus berupaya melakukan pemadaman di area-area hutan yang telah terbakar agar dampaknya tidak semakin meluas.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian Lingkungan HidupKalimantan BaratKarhutla

Berita Terbaru Lainnya

BPBD, Karhutla di Gunung Arjuno-Welirang Berhasil DipadamkanParagonCorp dan ARC USK Teliti Potensi Nilam Aceh untuk SkincareDaftar Saham 'Gocap' di Tengah Rencana Ubah Harga MinimumTawuran di Manggarai, KRL Bogor-Jakarta Cuma Sampai Stasiun UIPemprov DKI Jakarta Usulkan Ranperda Rumah Susun untuk Kelompok MenengahTransaksi Bisnis Makin Kompleks, BCA Perkuat Layanan Cash ManagementBNI wondrX 2026 Hadirkan Solusi Perjalanan Lengkap di Zona TravelLiterasi Keuangan Naik, Duta Literasi OJK Edukasi Pelajar Rote Ndao

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

Nasional

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

13 Agu 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RINasional 路 13 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap