Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana melakukan perubahan terhadap batas minimum harga saham yang saat ini dipatok sebesar Rp50 per saham. Kebijakan ini dirancang guna membuka jalan bagi likuiditas yang lebih optimal di pasar modal domestik. Selain itu, penyesuaian aturan tersebut diharapkan mampu menyempurnakan mekanisme pembentukan harga wajar saham atau price discovery melalui interaksi langsung antara pihak penjual dan pembeli.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa langkah penghapusan batas bawah Rp50 tersebut diambil demi memfasilitasi akses likuiditas serta proses price discovery yang lebih berkualitas. Keterangan ini disampaikan secara resmi pada Kamis (20/8). Kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih besar dalam pergerakan harga saham di pasar.
Tawuran di Manggarai, KRL Bogor-Jakarta Cuma Sampai Stasiun UI

Sebelum aturan ini diterapkan secara resmi, BEI aktif menjaring masukan dari berbagai pelaku industri pasar modal. Pada Rabu (19/8), otoritas bursa telah menggelar diskusi bersama Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) serta Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) untuk mendengar tanggapan mereka. Tidak hanya berdiskusi dengan pelaku industri dalam negeri, BEI juga melakukan komunikasi dengan para investor global.
Rencana perubahan batas harga minimum ini mengemuka di tengah keberadaan puluhan emiten yang nilainya berada di bawah level Rp50 berdasarkan data perdagangan pada Jumat (21/8). Beberapa di antaranya adalah PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY), PT Atlantis Subsea Indonesia Tbk (ATLA), PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP), PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP), PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF), PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI), dan PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO).
BNI wondrX 2026 Hadirkan Solusi Perjalanan Lengkap di Zona Travel

Selain itu, terdapat pula emiten lain seperti PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA), PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT First Indo American Leasing Tbk (FINN), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), PT Hensel Davest Indonesia Tbk (HDIT), PT HK Metals Utama Tbk (HKMU), PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME), PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL), PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Indo Komoditi Korpora Tbk (INCF), PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP), PT Maxindo Karya Anugerah Tbk (MAXI), PT Modernland Realty Ltd. Tbk (MDLN), PT MDTV Media Technologies Tbk (NETV), PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (PNBS), PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL), PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA), PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL), PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), PT Siwani Makmur Tbk (SIMA), PT SMR Utama Tbk (SMRU), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Jaya Swarasa Agung Tbk (TAYS), PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH), PT Rada Alam Minera Tbk (TRAM), PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), PT Triniti Dinamik Tbk (TRUE), dan PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA).






