Sebanyak 49,29 persen dari total populasi DKI Jakarta saat ini tercatat berada dalam kategori kelompok menengah transisi atau masyarakat berpenghasilan tertentu (MBT). Berdasarkan data dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, situasi ini menunjukkan bahwa hampir setengah penduduk Jakarta kelompok menengah, Pramono soroti sulitnya akses hunian yang layak bagi kelompok masyarakat tersebut.
Dalam rapat paripurna bersama DPRD Provinsi DKI Jakarta yang diselenggarakan pada Jumat (21/8/2026), Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memaparkan adanya kesenjangan akses hunian di ibu kota. Kelompok menengah transisi ini berada di posisi yang unik sekaligus dilematis. Pendapatan mereka memang berada di atas kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), namun daya beli mereka masih sangat terbatas dan tidak cukup untuk menjangkau atau membeli unit apartemen komersial.
Guna mengatasi hambatan kepemilikan dan sewa tempat tinggal ini, Pemprov DKI Jakarta telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai rumah susun. Melalui usulan Ranperda ini, pemerintah daerah berupaya menggeser arah pembangunan dari yang semula hanya berorientasi pada pembangunan fisik properti semata menuju konsep penyediaan perumahan publik atau public housing. Dengan pergeseran kebijakan ini, penyediaan hunian di masa mendatang diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan kelompok MBR maupun kelompok MBT secara lebih proporsional.
Transaksi Bisnis Makin Kompleks, BCA Perkuat Layanan Cash Management

Jakarta saat ini juga dihadapkan pada tantangan pelik berupa keberadaan permukiman kumuh serta kawasan padat penduduk yang tersebar secara horizontal akibat keterbatasan lahan yang kian menipis. Untuk mengatasinya, Ranperda rumah susun ini memperkenalkan instrumen konsolidasi tanah vertikal (KTV). Instrumen ini ditujukan bagi kawasan-kawasan padat yang kepemilikan tanahnya terfragmentasi. Melalui mekanisme KTV, peremajaan kota dapat dilakukan tanpa perlu melakukan penggusuran terhadap warga. Warga terdampak tetap dapat tinggal di lokasi semula namun dengan kondisi hunian vertikal yang jauh lebih layak.
Selain masalah penataan lahan, Ranperda ini dirancang untuk mengakomodasi fungsi campuran atau mixed-use yang berorientasi langsung pada pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat. Di dalam kawasan hunian vertikal tersebut nantinya akan terintegrasi fasilitas penunjang seperti rumah susun, pasar, sekolah, hingga fasilitas pelayanan umum lainnya. Pengembangan hunian ini juga difokuskan pada kawasan terpadu serta kawasan yang berorientasi transit atau transit-oriented development (TOD).
BNI wondrX 2026 Hadirkan Solusi Perjalanan Lengkap di Zona Travel

Untuk memastikan keberlanjutan program, kebijakan perumahan daerah ini diproyeksikan selaras dengan program strategis di tingkat nasional. Kerja sama pembiayaan perumahan akan dikolaborasikan melalui skema Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta bersinergi dengan program pembangunan 3 juta rumah. Di samping itu, Ranperda ini juga mengatur tata kelola kelembagaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) agar berjalan dengan lebih demokratis, transparan, dan akuntabel demi melindungi hak-hak para penghuni di masa depan.






