Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat kampus mulai dari Rektor Unsoed Ahmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, hingga Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta jaringan perantara dari pihak swasta. Plt Dirdik KPK Achmad Taufik Husein pada Jumat malam (21/8/2026) mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana berupa pemerasan dan gratifikasi ini terbagi ke dalam tiga klaster modus operandi.
Klaster pertama bermula pada Agustus 2026 ketika Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga diduga meminta uang sebesar Rp650 juta kepada salah satu orang tua calon mahasiswa baru yang menginginkan kursi di Fakultas Kedokteran. Sebagai gambaran, Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Fakultas Kedokteran Unsoed berkisar antara Rp7,1 juta hingga Rp17 juta, sedangkan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) berada di rentang Rp100 juta hingga Rp260 juta. Permintaan uang tersebut diketahui oleh Rektor Ahmad Sodiq dan melibatkan dua perantara swasta, Dian Mulia Wardhana serta Adhi Wiharto. Meski uang telah diserahkan, calon mahasiswa tersebut dinyatakan tidak lulus karena uangnya habis digunakan untuk keperluan pribadi kedua perantara.
KPK Bongkar Kode Rektor Unsoed Minta Jatah Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Untuk mengembalikan uang orang tua korban, Norman meminjam uang tunai dari pihak swasta lain dengan sepengetahuan Rektor. Utang talangan ini kemudian dilunasi melalui skema kompensasi anggaran negara yang melibatkan perantara swasta serta Mulyono alias Nono, keponakan Rektor yang juga seorang pengusaha. Norman menjanjikan pembayaran utang melalui pencairan dana dari tiga paket proyek internal Unsoed yang dikerjakan oleh CV milik Mulyono, yakni pengadaan kanopi kampus, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Setelah proyek selesai, hak pencairan pembayaran langsung dialihkan kepada pihak swasta pemberi pinjaman.
Klaster kedua terjadi pada seleksi jalur Mandiri tahun 2025 dan 2026. Rektor Ahmad Sodiq diduga memberikan instruksi khusus kepada keponakannya, Mulyono, dengan kode rahasia "Jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih." Atas sepengetahuan Rektor, Mulyono mengumpulkan gratifikasi uang tunai sedikitnya Rp680 juta. Rektor kemudian memerintahkan Mulyono untuk menyamarkan uang tersebut dengan membeli tiga bidang tanah yang sertifikat kepemilikannya sengaja diatasnamakan Mulyono.
Wakil Rektor III Unsoed Diduga Minta Rp 650 Juta kepada Orang Tua Calon Mahasiswa Kedokteran

Klaster ketiga terjadi pada periode penerimaan jalur Mandiri 2025–2026, yang melibatkan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto. Eko secara aktif bernegosiasi dengan makelar calon mahasiswa baru untuk meloloskan calon titipan dengan imbalan mahar. Dari kesepakatan ini, Eko mengumpulkan dana mencapai Rp1,12 miliar dan melaporkannya kepada Rektor Ahmad Sodiq. Sebagai timbal balik, Rektor memberikan akses user ID dan kata sandi pribadinya kepada Eko untuk melakukan otorisasi klik persetujuan final pada sistem komputer penerimaan, sehingga calon mahasiswa yang membayar otomatis dinyatakan lolos.






