Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menetapkan tarif layanan bus Transbandara untuk rute Blok M menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebesar Rp 15.000. Ketetapan mengenai besaran tarif ini mendapatkan respons positif dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ). Lembaga tersebut menilai bahwa nominal tarif yang diputuskan tersebut sangat wajar dan dapat diterima dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat yang memanfaatkan moda transportasi publik tersebut.
Ketua DTKJ, Sugihardjo, mengungkapkan bahwa pihaknya terlibat secara aktif dalam seluruh rangkaian proses kajian formulasi tarif layanan Transbandara ini bersama dengan jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Sugihardjo di sela-sela kegiatan diskusi yang diselenggarakan di Balai Kota Jakarta pada Jumat sore, 31 Juli. Keterlibatan DTKJ bertujuan untuk memastikan bahwa tarif yang dirumuskan tidak memberatkan pengguna namun tetap menjaga kelangsungan operasional armada.








