Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menetapkan tarif layanan bus Transbandara untuk rute Blok M menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebesar Rp 15.000. Ketetapan mengenai besaran tarif ini mendapatkan respons positif dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ). Lembaga tersebut menilai bahwa nominal tarif yang diputuskan tersebut sangat wajar dan dapat diterima dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat yang memanfaatkan moda transportasi publik tersebut.
Ketua DTKJ, Sugihardjo, mengungkapkan bahwa pihaknya terlibat secara aktif dalam seluruh rangkaian proses kajian formulasi tarif layanan Transbandara ini bersama dengan jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Sugihardjo di sela-sela kegiatan diskusi yang diselenggarakan di Balai Kota Jakarta pada Jumat sore, 31 Juli. Keterlibatan DTKJ bertujuan untuk memastikan bahwa tarif yang dirumuskan tidak memberatkan pengguna namun tetap menjaga kelangsungan operasional armada.
Dalam proses perumusannya, usulan penetapan tarif baru ini diputuskan dengan mempertimbangkan dua faktor utama secara seimbang. Faktor pertama adalah kondisi sosial ekonomi masyarakat pengguna jasa, dan faktor kedua adalah keberlanjutan kualitas layanan transportasi itu sendiri. Sugihardjo menjelaskan bahwa sebelum angka Rp 15.000 tersebut disepakati, tim pengkaji telah melakukan studi banding dengan tarif yang ditawarkan oleh operator lain pada rute yang sama. Perbandingan tersebut mencakup tarif dari operator swasta, angkutan jalan raya DAMRI, moda transportasi berbasis kereta api, hingga berbagai pilihan moda transportasi lainnya.
Pemprov DKI Pastikan LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Siap Beroperasi Agustus 2026

Salah satu temuan penting yang mendasari penyesuaian tarif pada rute Blok M menuju Bandara Soekarno-Hatta ini adalah profil dari para penumpang itu sendiri. Berdasarkan kajian mendalam yang dilakukan oleh pihak DTKJ, ditemukan fakta bahwa mayoritas pengguna layanan bus di rute ini bukanlah para pekerja bandara. Data survei menunjukkan bahwa sekitar 90 persen dari total pengguna layanan Transbandara rute Blok M-Bandara merupakan masyarakat umum atau pelaku perjalanan non-pekerja. Sementara itu, kelompok pekerja bandara hanya mencakup porsi yang kecil, yaitu sekitar 10 persen dari keseluruhan pengguna.
Berdasarkan data demografi penumpang tersebut, kebijakan penyesuaian tarif ini difokuskan secara spesifik pada layanan Transbandara rute Blok M-Bandara. Langkah taktis ini diambil oleh pemerintah agar kelompok pekerja bandara tidak terbebani oleh kenaikan biaya transportasi harian di tengah situasi sosial ekonomi yang ada saat ini. Dengan membatasi penyesuaian hanya pada rute spesifik ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan daya beli pekerja yang mengandalkan transportasi publik untuk mobilitas harian mereka.
KRL Angke鈥揗anggarai Sempat Terganggu akibat Mobil Tertemper di Antara Tanah Abang-Karet

Kesesuaian tarif baru ini juga dikonfirmasi melalui survei langsung terhadap para pengguna jasa layanan Transbandara. Hasil survei tersebut mencatat bahwa tingkat keselarasan antara tarif dan kualitas pelayanan yang diberikan (price-to-performance) mencapai angka 78,3 persen. Selain itu, sebagian besar responden, yakni sekitar 80,1 persen, menyatakan setuju bahwa tarif sebesar Rp 15.000 tersebut sudah sangat sesuai dan sebanding dengan kualitas fasilitas serta tingkat pelayanan yang mereka terima selama perjalanan dari Blok M menuju Bandara Soekarno-Hatta.






