Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mengambil langkah strategis dengan memetakan berbagai potensi risiko yang dapat menghambat pembangunan proyek penting di wilayahnya. Pemetaan ini difokuskan pada proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dan Gedung Inspektorat Daerah. DPRD Kota Bandung secara khusus mengidentifikasi berbagai risiko mulai dari aspek hukum, teknis, hingga anggaran. Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi agar pelaksanaan konstruksi kedua fasilitas publik tersebut dapat berjalan sesuai dengan target yang telah ditentukan, sekaligus mencegah terjadinya keterlambatan proyek dan pembengkakan anggaran belanja daerah.
Pembahasan mengenai mitigasi risiko dalam proses pelaksanaan pembangunan ini dilakukan secara intensif melalui sebuah forum diskusi terarah atau Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan FGD yang bertajuk Mitigasi Risiko Proses Pelaksanaan Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Gedung RSUD Kota Bandung tersebut diselenggarakan di Hotel Shakti Bandung pada hari Kamis (23/7). Forum penting ini dihadiri oleh jajaran pimpinan serta anggota Panitia Khusus (Pansus) 17 DPRD Kota Bandung. Selain itu, hadir pula unsur pimpinan DPRD Kota Bandung, di antaranya Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi, Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Toni Wijaya, serta Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Rieke Suryaningsih.
Dalam pemetaan risiko tersebut, terdapat tiga kelompok risiko utama yang menjadi perhatian serius bagi DPRD Kota Bandung. Aspek pertama yang dibahas adalah mengenai administrasi dan hukum. Seluruh tahapan dalam siklus proyek pembangunan fisik ini, mulai dari tahap perencanaan awal, proses pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pelelangan, hingga penyusunan kontrak tahun jamak (multi-years contract), dinilai memerlukan persiapan yang sangat cermat. Hal ini penting untuk memastikan seluruh proses administrasi memiliki landasan hukum yang kuat dan meminimalisasi potensi masalah hukum di kemudian hari.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Kelompok risiko kedua yang menjadi perhatian utama dalam pembahasan ini berkaitan erat dengan aspek teknis dan kualitas pekerjaan di lapangan. Aspek ini mencakup pemenuhan standar lingkungan hidup serta pemenuhan standar keselamatan kerja selama proses pembangunan berlangsung. Selain aspek teknis, kelompok risiko ketiga yang sangat disoroti oleh DPRD Kota Bandung adalah potensi terjadinya keterlambatan pengerjaan proyek di lapangan serta risiko terjadinya pembengkakan biaya atau anggaran pembangunan yang dapat membebani keuangan daerah apabila tidak diantisipasi sejak dini.
Terkait dengan pembahasan mitigasi ini, Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Toni Wijaya, memberikan penekanan khusus mengenai output dari kegiatan tersebut. Toni Wijaya menegaskan bahwa pelaksanaan FGD mitigasi risiko ini tidak boleh hanya berhenti sebatas pada pembahasan yang bersifat konseptual semata. Sebaliknya, forum diskusi ini harus mampu menghasilkan langkah-langkah yang konkret dan nyata untuk diterapkan dalam mengawal proyek pembangunan Gedung RSUD dan Gedung Inspektorat Daerah tersebut.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Dalam proses mitigasi risiko yang dirancang, terdapat pembagian peran yang jelas bagi instansi terkait. Inspektorat Daerah Kota Bandung diharapkan dapat menjalankan fungsinya secara optimal sebagai sistem peringatan dini atau early warning system guna mendeteksi potensi penyimpangan sejak awal. Di sisi lain, Dinas Kesehatan Kota Bandung memiliki tanggung jawab penting untuk menyiapkan sejumlah skenario transisi selama periode pembangunan berlangsung. Penyiapan skenario transisi ini sangat krusial agar pelaksanaan konstruksi fisik gedung RSUD tidak mengganggu optimalisasi pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas. Sementara itu, DPRD Kota Bandung sendiri akan menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan secara ketat untuk memastikan kedua proyek dapat diselesaikan tepat waktu, tepat mutu, dan sesuai anggaran.
Upaya mitigasi ini juga melanjutkan hasil kesepakatan yang telah dicapai pada pelaksanaan FGD sebelumnya. Beberapa poin penting yang telah disepakati sebelumnya mencakup adanya kesamaan persepsi di antara para pemangku kepentingan mengenai regulasi yang berlaku. Selain itu, terdapat pula dukungan bersama terhadap penerapan skema pembiayaan tahun jamak (multi-years) untuk memastikan keberlanjutan anggaran proyek. Dengan adanya koordinasi dan komitmen bersama ini, diharapkan pembangunan Gedung RSUD dan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti.






