Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pihak pemerintah saat ini tengah aktif melakukan proses revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Langkah legislatif ini diambil secara bersama-sama sebagai bentuk komitmen nyata dalam membenahi sistem yang ada. Fokus utama dari revisi undang-undang tersebut adalah untuk memperbaiki tata kelola keuangan haji di Indonesia agar menjadi jauh lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan atau akuntabel di masa mendatang.
Selain mendorong aspek transparansi dan akuntabilitas, perubahan regulasi ini juga ditargetkan untuk memperkuat struktur kelembagaan yang mengurus dana haji. Melalui penguatan kelembagaan tersebut, diharapkan sistem pengelolaan keuangan serta dana haji yang terkumpul dapat memberikan manfaat yang jauh lebih besar dan nyata bagi seluruh jemaah haji yang menjadi pemangku kepentingan utama.
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji Republik Indonesia (BPKH RI), Fadlul Imansyah, memberikan pandangannya mengenai proses legislasi ini. Fadlul menyatakan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji memang sudah menjadi hal yang sangat mendesak untuk segera diselesaikan oleh DPR dan pemerintah. Keterlambatan dalam memperbarui landasan hukum ini dinilai dapat membawa dampak yang kurang baik bagi ekosistem penyelenggaraan ibadah haji.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Lebih lanjut, Fadlul Imansyah memaparkan konsekuensi jika revisi undang-undang tersebut tidak segera direalisasikan. Tanpa adanya pembaruan hukum, berpotensi besar terjadi ketidaksinkronan atau ketidakselarasan dalam berbagai hal mendasar. Ketidaksinkronan ini mencakup proses pengelolaan keuangan, pelaksanaan program, hingga tata cara penyelenggaraan ibadah haji secara menyeluruh di lapangan.
Latar belakang urgensi perubahan ini juga dipicu oleh lahirnya regulasi baru yang mengubah struktur instansi penyelenggara haji. Melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang merupakan Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah, pemerintah telah menggeser kewenangan penyelenggaraan ibadah haji. Penyelenggaraan ibadah haji yang sebelumnya berada di bawah wewenang Kementerian Agama kini telah resmi dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah.
Meskipun aturan hukum mengenai lembaga yang menyelenggarakan ibadah haji tersebut sudah mengalami perubahan signifikan, regulasi pendukungnya yakni Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji hingga kini terpantau belum diubah. Ketimpangan regulasi ini menjadi perhatian serius karena lembaga penyelenggara telah berganti, namun aturan pengelolaan keuangannya masih mengacu pada sistem lama yang belum disesuaikan.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Untuk membahas isu krusial ini secara lebih mendalam dan terbuka, CNNIndonesia.com akan menyajikan ulasan lengkap melalui program podcast 'Money Honey'. Diskusi mendalam ini akan dikemas dalam tema khusus yaitu 'Blak-blakan Kepala Badan BPKH soal Pengelolaan Keuangan Haji' untuk membedah tantangan serta solusi pengelolaan dana haji ke depan.
Acara podcast ini akan menghadirkan Kepala Badan Pelaksana BPKH RI, Fadlul Imansyah, secara langsung sebagai pembicara utama. Diskusi ini akan dipandu secara interaktif oleh anchor dari CNN Indonesia TV, Elvira Khairunisa. Bagi masyarakat yang ingin menyimak pemaparan lengkap mengenai masa depan pengelolaan dana haji ini, program tersebut dapat disaksikan melalui siaran langsung (livestreaming) di laman resmi CNN Indonesia, aplikasi CNN Indonesia, serta kanal YouTube resmi CNN Indonesia pada hari Selasa (4/8) mulai pukul 19.00 WIB.






