Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pihak pemerintah saat ini tengah aktif melakukan proses revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Langkah legislatif ini diambil secara bersama-sama sebagai bentuk komitmen nyata dalam membenahi sistem yang ada. Fokus utama dari revisi undang-undang tersebut adalah untuk memperbaiki tata kelola keuangan haji di Indonesia agar menjadi jauh lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan atau akuntabel di masa mendatang.
Selain mendorong aspek transparansi dan akuntabilitas, perubahan regulasi ini juga ditargetkan untuk memperkuat struktur kelembagaan yang mengurus dana haji. Melalui penguatan kelembagaan tersebut, diharapkan sistem pengelolaan keuangan serta dana haji yang terkumpul dapat memberikan manfaat yang jauh lebih besar dan nyata bagi seluruh jemaah haji yang menjadi pemangku kepentingan utama.








