apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSportsPopuler
Beranda/Nasional

Dokter Tifa Ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Togar PanjaitanDiterbitkan 5 Agu 2026 - 02.01 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Dokter Tifa Ajukan Permohonan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Kasus dugaan tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali bergulir dengan adanya langkah hukum baru dari pihak terdakwa. Tifauziah Tyassuma, yang juga dikenal luas oleh masyarakat dengan sapaan dokter Tifa, secara resmi telah mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan hukum tersebut diajukan oleh dokter Tifa pada hari Senin, tanggal 3 Agustus 2026. Melalui pengajuan Praperadilan ini, Tifauziah Tyassuma memiliki tujuan utama untuk menguji secara hukum mengenai sah atau tidaknya penghentian penuntutan yang berkaitan dengan kasus yang dihadapinya.

Pengajuan permohonan Praperadilan oleh Tifauziah Tyassuma ini telah tercatat secara resmi dalam sistem administrasi perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini teregistrasi dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Berdasarkan informasi klasifikasi perkara, gugatan Praperadilan ini secara khusus menguji tentang sah atau tidaknya penghentian penuntutan. Dalam permohonan yang dilayangkannya, pihak dokter Tifa menetapkan beberapa instansi penegak hukum sebagai termohon, yaitu Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan

Meskipun permohonan tersebut sudah terdaftar, rincian isi petitum atau tuntutan lengkap yang diajukan oleh dokter Tifa masih belum dipublikasikan secara terbuka. Laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terpantau belum menampilkan informasi detail mengenai petitum permohonan tersebut. Walaupun demikian, pihak pengadilan telah menetapkan jadwal untuk memulai jalannya persidangan. Sidang perdana untuk perkara Praperadilan ini rencananya akan diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2025, dengan agenda pemanggilan terhadap para pihak yang berperkara.

Baca Juga

Aksi Tanker Transko Arafura Menyelamatkan 17 Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Aksi Tanker Transko Arafura Menyelamatkan 17 Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Langkah hukum yang diambil dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini tidak lepas dari rangkaian proses hukum sebelumnya yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pada hari Kamis, tanggal 23 Juli, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah membacakan putusan sela yang mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Tifauziah Tyassuma. Putusan ini menjadi salah satu poin penting dalam perjalanan penanganan kasus dugaan tudingan ijazah palsu tersebut.

Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama Terdakwa Tifauziah Tyassuma dinilai kabur atau obscuur libel. Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan surat dakwaan tersebut batal demi hukum. Keputusan hakim yang menerima eksepsi terdakwa ini berimplikasi langsung pada jalannya persidangan, di mana pemeriksaan perkara terhadap dokter Tifa tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Baca Juga

Kebakaran Hutan di Blok Bantengan Bromo, Tiga Akses Wisata Ditutup Sementara

Kebakaran Hutan di Blok Bantengan Bromo, Tiga Akses Wisata Ditutup Sementara

Namun demikian, terhentinya pemeriksaan perkara akibat dikabulkannya eksepsi tersebut tidak serta-merta menghentikan seluruh proses hukum. Jaksa Penuntut Umum dilaporkan telah menyusun ulang surat dakwaan yang sebelumnya dinyatakan kabur dan batal demi hukum tersebut. Setelah selesai disusun kembali, surat dakwaan yang baru itu langsung dilimpahkan oleh jaksa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dengan adanya pelimpahan berkas dakwaan yang baru ini, perkara yang menjerat dokter Tifa tersebut dijadwalkan untuk diperiksa kembali oleh pihak pengadilan pada hari Kamis, tanggal 6 Agustus 2026.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

praperadilanJoko WidodoDokter TifaPN Jakarta Selatan

Berita Terbaru Lainnya

Simpanan Jumbo di Atas Rp5 Miliar Melonjak 15,44 Persen, LPS Soroti Kemampuan Menabung MasyarakatAksi Tanker Transko Arafura Menyelamatkan 17 Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2Deflasi Juli 2026 Sebesar 0,14 Persen, Pasokan Pangan Melimpah atau Daya Beli Melemah?Kebakaran Hutan di Blok Bantengan Bromo, Tiga Akses Wisata Ditutup SementaraBanjir Rendam Tiga Kecamatan di Kota Padang, Tim Gabungan Evakuasi Warga dengan PerahuKPK Hentikan Penyidikan Enam Kasus Korupsi, Dewas Soroti Keterlambatan Laporan SP3Kebakaran Lahan Melanda Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir, 22 Hektare HangusPolda Metro Jaya Selidiki YouTuber Bigmo Terkait Dugaan Libatkan Anak Promosikan Vape

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

Indosat Catat Laba Bersih Rp 3,2 Triliun pada Semester I 2026 Berkat Transformasi AI

Teknologi

Indosat Catat Laba Bersih Rp 3,2 Triliun pada Semester I 2026 Berkat Transformasi AI

29 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  4. 4Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  5. 5Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana NegaraEkonomi 路 1 Agu 2026
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap