Kasus dugaan tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali bergulir dengan adanya langkah hukum baru dari pihak terdakwa. Tifauziah Tyassuma, yang juga dikenal luas oleh masyarakat dengan sapaan dokter Tifa, secara resmi telah mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan hukum tersebut diajukan oleh dokter Tifa pada hari Senin, tanggal 3 Agustus 2026. Melalui pengajuan Praperadilan ini, Tifauziah Tyassuma memiliki tujuan utama untuk menguji secara hukum mengenai sah atau tidaknya penghentian penuntutan yang berkaitan dengan kasus yang dihadapinya.
Pengajuan permohonan Praperadilan oleh Tifauziah Tyassuma ini telah tercatat secara resmi dalam sistem administrasi perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini teregistrasi dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Berdasarkan informasi klasifikasi perkara, gugatan Praperadilan ini secara khusus menguji tentang sah atau tidaknya penghentian penuntutan. Dalam permohonan yang dilayangkannya, pihak dokter Tifa menetapkan beberapa instansi penegak hukum sebagai termohon, yaitu Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Meskipun permohonan tersebut sudah terdaftar, rincian isi petitum atau tuntutan lengkap yang diajukan oleh dokter Tifa masih belum dipublikasikan secara terbuka. Laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terpantau belum menampilkan informasi detail mengenai petitum permohonan tersebut. Walaupun demikian, pihak pengadilan telah menetapkan jadwal untuk memulai jalannya persidangan. Sidang perdana untuk perkara Praperadilan ini rencananya akan diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 13 Agustus 2025, dengan agenda pemanggilan terhadap para pihak yang berperkara.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Langkah hukum yang diambil dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini tidak lepas dari rangkaian proses hukum sebelumnya yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pada hari Kamis, tanggal 23 Juli, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah membacakan putusan sela yang mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Tifauziah Tyassuma. Putusan ini menjadi salah satu poin penting dalam perjalanan penanganan kasus dugaan tudingan ijazah palsu tersebut.
Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama Terdakwa Tifauziah Tyassuma dinilai kabur atau obscuur libel. Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan surat dakwaan tersebut batal demi hukum. Keputusan hakim yang menerima eksepsi terdakwa ini berimplikasi langsung pada jalannya persidangan, di mana pemeriksaan perkara terhadap dokter Tifa tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Namun demikian, terhentinya pemeriksaan perkara akibat dikabulkannya eksepsi tersebut tidak serta-merta menghentikan seluruh proses hukum. Jaksa Penuntut Umum dilaporkan telah menyusun ulang surat dakwaan yang sebelumnya dinyatakan kabur dan batal demi hukum tersebut. Setelah selesai disusun kembali, surat dakwaan yang baru itu langsung dilimpahkan oleh jaksa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dengan adanya pelimpahan berkas dakwaan yang baru ini, perkara yang menjerat dokter Tifa tersebut dijadwalkan untuk diperiksa kembali oleh pihak pengadilan pada hari Kamis, tanggal 6 Agustus 2026.






