Kasus dugaan tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali bergulir dengan adanya langkah hukum baru dari pihak terdakwa. Tifauziah Tyassuma, yang juga dikenal luas oleh masyarakat dengan sapaan dokter Tifa, secara resmi telah mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan hukum tersebut diajukan oleh dokter Tifa pada hari Senin, tanggal 3 Agustus 2026. Melalui pengajuan Praperadilan ini, Tifauziah Tyassuma memiliki tujuan utama untuk menguji secara hukum mengenai sah atau tidaknya penghentian penuntutan yang berkaitan dengan kasus yang dihadapinya.
Pengajuan permohonan Praperadilan oleh Tifauziah Tyassuma ini telah tercatat secara resmi dalam sistem administrasi perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini teregistrasi dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Berdasarkan informasi klasifikasi perkara, gugatan Praperadilan ini secara khusus menguji tentang sah atau tidaknya penghentian penuntutan. Dalam permohonan yang dilayangkannya, pihak dokter Tifa menetapkan beberapa instansi penegak hukum sebagai termohon, yaitu Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.








