Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat di wilayah DKI Jakarta pada Rabu (5/8). Langkah ini merupakan kelanjutan dari program pelayanan jemput bola yang digelar secara konsisten guna mempermudah akses perpanjangan dokumen berkendara. Sebelum pelaksanaan pada hari Rabu ini, Ditlantas Polda Metro Jaya tercatat telah menyelenggarakan layanan serupa secara maraton, termasuk pada hari Selasa (4/8/2026), Sabtu 1 Agustus 2026, Jumat 31 Juli 2026, hingga Kamis (30/7). Konsistensi jadwal ini menunjukkan upaya kepolisian dalam menjaga ritme pelayanan publik di wilayah ibu kota.
Bagi warga Jakarta yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, operasional gerai SIM Keliling dimulai sejak pagi hari, tepatnya pada pukul 08.00 hingga berakhir pada pukul 14.00 WIB. Batasan waktu operasional yang cukup singkat ini mengharuskan para pemohon untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang. Meskipun pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa layanan tersebut tersebar di lima titik lokasi di Jakarta pada Rabu (5/8), informasi resmi mengenai nama jalan atau lokasi koordinat presisi dari kelima titik tersebut tidak dijabarkan secara rinci dalam pengumuman berkala kali ini. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan kembali titik pelayanan terdekat secara langsung di lapangan.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Penting bagi para pengendara untuk memahami cakupan pelayanan yang disediakan oleh unit SIM Keliling ini. Petugas di lapangan memiliki kewenangan terbatas dan hanya melayani perpanjangan masa berlaku untuk golongan SIM A serta SIM C. Batasan penting lainnya adalah dokumen yang akan diperpanjang statusnya harus masih dalam masa aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis atau mati, meskipun hanya terlambat satu hari, pemilik dokumen tidak dapat memprosesnya di gerai keliling. Pemilik SIM yang kedaluwarsa wajib mengajukan permohonan penerbitan SIM baru dengan mengikuti prosedur di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Mengenai rincian biaya, seluruh transaksi administratif dalam layanan perpanjangan ini mengacu pada regulasi nasional yang ketat. Ketentuan mengenai jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah diatur secara legal formal melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Di samping biaya administrasi kartu sesuai PP tersebut, para pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan secara terpisah. Biaya tambahan ini dialokasikan untuk pemeriksaan kesehatan fisik serta tes psikologi, yang proses pengujiannya dilakukan secara digital oleh pemohon melalui aplikasi Simpel Pol sebelum menuju ke lokasi gerai.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Upaya peningkatan mutu pelayanan administrasi kendaraan ini tidak hanya menjadi fokus di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Di daerah lain, seperti Jawa Timur, Satlantas Polresta Sidoarjo juga meluncurkan inovasi layanan SIM Keliling yang serupa. Peluncuran inovasi di Sidoarjo tersebut dirancang khusus dengan tujuan ganda, yaitu meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi warga setempat sekaligus ikut memeriahkan perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81. Fenomena ini menunjukkan adanya gerak serentak dari kepolisian di berbagai daerah untuk terus memodernisasi layanan administrasi SIM demi kenyamanan masyarakat luas.






