Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Langkah kolaborasi yang melibatkan berbagai instansi keamanan dan teknologi ini dilakukan secara intensif menyusul terjadinya aksi peretasan yang sempat menyasar infrastruktur Pusat Data Nasional (PDN). Penanganan terhadap insiden keamanan siber tersebut menjadi salah satu fokus perhatian utama bagi pihak kepolisian serta lembaga terkait lainnya untuk memastikan keamanan data negara.
Di samping penanganan terhadap insiden peretasan tersebut, berbagai upaya pengembangan dan penguatan layanan pusat data di tingkat daerah juga terus dijajaki. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Badan Pengusahaan (BP) Batam tengah melakukan penjajakan kerja sama untuk pemanfaatan layanan pusat data dan sistem informasi. Kerja sama yang diinisiasi oleh kedua belah pihak ini direncanakan akan meliputi sejumlah layanan strategis, di antaranya adalah penyediaan layanan cloud VPS, penyediaan server, serta pengembangan perangkat lunak guna mendukung digitalisasi di daerah.
Tekstil Bukan Cuma Garmen, Teknologinya Ada di Jalan hingga Dunia Medis

Kepala Diskominfo Kepri, Hendri Kurniadi, mengungkapkan harapannya agar proses kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah. Secara khusus, ia berharap ada ruang negosiasi dengan pihak BP Batam terkait biaya, termasuk kemungkinan adanya tarif khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah setempat. Selain itu, Hendri Kurniadi juga menyarankan agar BP Batam dapat mengambil peran sebagai mitra penyedia layanan pusat data bagi jajaran Diskominfo tingkat kabupaten dan kota di seluruh wilayah Provinsi Kepri.
Fasilitas pusat data yang dikelola oleh BP Batam sendiri bukanlah infrastruktur baru. Pusat data ini telah didirikan sejak tahun 2008 dan mulai beroperasi secara penuh pada tahun 2011. Dalam operasionalnya, pusat data ini juga telah memenuhi standar sertifikasi ISO yang berlaku. Kepercayaan terhadap keandalan pusat data ini terlihat dari portofolio penggunanya saat ini, di mana sekitar 70 persen dari total pengguna layanan pusat data BP Batam berasal dari berbagai instansi pemerintah.
Tim Akprind Kenalkan Irigasi Tetes Berbasis IoT kepada Petani Magelang

Mengenai biaya penggunaan infrastruktur tersebut, tarif layanan yang ditawarkan oleh BP Batam tetap mengacu pada regulasi resmi yang berlaku. Penentuan tarif ini merujuk pada Peraturan Kepala BP Batam Nomor 12 Tahun 2020. Di sisi lain, BP Batam juga terus berupaya meningkatkan kapasitas dan perannya dalam skala yang lebih luas. BP Batam saat ini tengah mendorong penguatan perannya untuk dapat masuk dan berintegrasi ke dalam ekosistem Pusat Data Nasional (PDN), yang diharapkan dapat memperkuat sinergi pengelolaan data pemerintah di masa mendatang.






