Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Upaya hukum ini ditempuh untuk menggugat tindakan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap dirinya. Melalui permohonan ini, Febrie meminta hakim tunggal yang memeriksa perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan status penahanannya.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Maqdir Ismail, menjelaskan bahwa permohonan tersebut secara spesifik meminta hakim menyatakan bahwa Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 tidak sah. Pihak pemohon menilai surat perintah yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, Maqdir meminta agar hakim memerintahkan pihak Termohon segera membebaskan dan mengeluarkan Febrie dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK, yang berlokasi di Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan.
Polri dan FBI Bongkar Sindikat Penipuan Email Bisnis Internasional Bernilai Miliaran Rupiah

Tidak hanya mempersoalkan masalah penahanan, gugatan praperadilan ini juga menargetkan penetapan status tersangka terhadap Febrie. Tim hukum meminta hakim agar menyatakan penetapan tersangka terhadap mantan pejabat kejaksaan tersebut tidak sah. Apabila permohonan praperadilan ini dikabulkan oleh hakim tunggal, pihak kuasa hukum meminta agar Termohon diperintahkan untuk menghentikan seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan. Selain itu, mereka menuntut agar segala tindakan lanjutan yang menyasar Febrie maupun keluarganya yang didasarkan pada surat perintah penyidikan tersebut dinyatakan tidak sah, serta meminta pemulihan seluruh hak hukum dari pemohon.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus yang menjerat mantan jaksa ini bermula dari adanya temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah yang terletak di kawasan Sentul. Menurut keterangan dari Rudi Margono, yang menjabat sebagai Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, dugaan TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie dalam kapasitasnya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama masa dinasnya di lingkungan Kejaksaan Agung.
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan Rokok Ilegal di Kepri

Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang ini, Kejaksaan Agung tidak hanya menetapkan Febrie sebagai tersangka tunggal. Penyidik juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka karena dinilai turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie. Kedua tersangka tambahan tersebut adalah Nurman Herin (NH) yang berasal dari pihak swasta, serta Don Ritto (DR) yang berprofesi sebagai pengacara.






