apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Hukum

Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan Minta Pembatalan Penahanan oleh Kejagung

Domu TobingDiterbitkan 20 Agu 2026 - 05.18 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan Minta Pembatalan Penahanan oleh Kejagung
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Upaya hukum ini ditempuh untuk menggugat tindakan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap dirinya. Melalui permohonan ini, Febrie meminta hakim tunggal yang memeriksa perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan status penahanannya.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Maqdir Ismail, menjelaskan bahwa permohonan tersebut secara spesifik meminta hakim menyatakan bahwa Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 tidak sah. Pihak pemohon menilai surat perintah yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, Maqdir meminta agar hakim memerintahkan pihak Termohon segera membebaskan dan mengeluarkan Febrie dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK, yang berlokasi di Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan.

Baca Juga

Polri dan FBI Bongkar Sindikat Penipuan Email Bisnis Internasional Bernilai Miliaran Rupiah

Polri dan FBI Bongkar Sindikat Penipuan Email Bisnis Internasional Bernilai Miliaran Rupiah

Tidak hanya mempersoalkan masalah penahanan, gugatan praperadilan ini juga menargetkan penetapan status tersangka terhadap Febrie. Tim hukum meminta hakim agar menyatakan penetapan tersangka terhadap mantan pejabat kejaksaan tersebut tidak sah. Apabila permohonan praperadilan ini dikabulkan oleh hakim tunggal, pihak kuasa hukum meminta agar Termohon diperintahkan untuk menghentikan seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan. Selain itu, mereka menuntut agar segala tindakan lanjutan yang menyasar Febrie maupun keluarganya yang didasarkan pada surat perintah penyidikan tersebut dinyatakan tidak sah, serta meminta pemulihan seluruh hak hukum dari pemohon.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus yang menjerat mantan jaksa ini bermula dari adanya temuan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah yang terletak di kawasan Sentul. Menurut keterangan dari Rudi Margono, yang menjabat sebagai Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, dugaan TPPU tersebut dilakukan oleh Febrie dalam kapasitasnya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama masa dinasnya di lingkungan Kejaksaan Agung.

Baca Juga

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan Rokok Ilegal di Kepri

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan Rokok Ilegal di Kepri

Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang ini, Kejaksaan Agung tidak hanya menetapkan Febrie sebagai tersangka tunggal. Penyidik juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka karena dinilai turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie. Kedua tersangka tambahan tersebut adalah Nurman Herin (NH) yang berasal dari pihak swasta, serta Don Ritto (DR) yang berprofesi sebagai pengacara.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Febrie AdriansyahKejaksaan Agungpraperadilan

Berita Terbaru Lainnya

Polri dan FBI Bongkar Sindikat Penipuan Email Bisnis Internasional Bernilai Miliaran RupiahPetani Didorong Olah Limbah Batang Sorgum Jadi Arang Bernilai EkonomiKementerian Kesehatan Peringatkan Dampak Negatif Kurang Bergerak bagi TubuhTiba di Arab Saudi, Tijjani Reijnders Teken Kontrak hingga 2031 Bersama Al QadsiahPemerintah Kucurkan Rp44 M untuk Penanganan Awal Pascagempa NTTDensus 88 Ajak Guru dan Siswa Bedah Film Jihad Selfie untuk Cegah RadikalismeGempa Magnitudo 5,7 Guncang Ruteng NTT, Getaran Terasa hingga Sumba TimurPrabowo Puji Paskibraka Upacara HUT Ke-81 RI, Kalian Jalankan Tugas Kehormatan

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

Nasional

Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RI

13 Agu 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  4. 4Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  5. 5Kemkominfo Pastikan Izin Starlink Lengkap di Tengah Langkah Deregulasi Perizinan RINasional 路 13 Agu 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikTeknologiOtomotifInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap