Perselisihan hukum kini tengah bergulir dan menjadi perhatian publik antara pihak pengelola usaha swasta dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Kasus ini bermula dari tindakan penertiban yang dilakukan oleh aparat terhadap salah satu tempat usaha di kawasan bersejarah Lokananta. Manajemen kafe Ruang Bahagia, yang beroperasi di dalam kompleks cagar budaya tersebut, secara resmi melayangkan gugatan hukum terhadap Pemkot Solo. Langkah hukum ini ditempuh oleh pihak manajemen setelah tempat usaha mereka terkena razia oleh petugas berwenang pada bulan Juli lalu.
Operasi penertiban pada bulan Juli tersebut dilakukan oleh aparat penegak peraturan daerah setelah adanya temuan mengenai keberadaan dan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di dalam kafe Ruang Bahagia. Langkah tegas aparat ini rupanya direspons dengan langkah hukum oleh pihak manajemen kafe, yang merasa keberatan dengan tindakan penertiban serta penyitaan yang terjadi. Mereka pun memilih untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum hingga akhirnya melayangkan gugatan resmi ke pengadilan terhadap pemerintah kota.








