Perselisihan hukum kini tengah bergulir dan menjadi perhatian publik antara pihak pengelola usaha swasta dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Kasus ini bermula dari tindakan penertiban yang dilakukan oleh aparat terhadap salah satu tempat usaha di kawasan bersejarah Lokananta. Manajemen kafe Ruang Bahagia, yang beroperasi di dalam kompleks cagar budaya tersebut, secara resmi melayangkan gugatan hukum terhadap Pemkot Solo. Langkah hukum ini ditempuh oleh pihak manajemen setelah tempat usaha mereka terkena razia oleh petugas berwenang pada bulan Juli lalu.
Operasi penertiban pada bulan Juli tersebut dilakukan oleh aparat penegak peraturan daerah setelah adanya temuan mengenai keberadaan dan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di dalam kafe Ruang Bahagia. Langkah tegas aparat ini rupanya direspons dengan langkah hukum oleh pihak manajemen kafe, yang merasa keberatan dengan tindakan penertiban serta penyitaan yang terjadi. Mereka pun memilih untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum hingga akhirnya melayangkan gugatan resmi ke pengadilan terhadap pemerintah kota.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, akhirnya memberikan tanggapan resmi mengenai gugatan hukum yang diarahkan kepada instansi yang dipimpinnya tersebut. Sebagaimana dilansir detikJateng pada Kamis, 6 Agustus 2026, Respati menyatakan bahwa Pemkot Solo akan mengikuti seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya menegaskan komitmen untuk menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di pengadilan. Wali Kota Solo tersebut menyatakan bahwa pemerintah daerah siap mengikuti setiap tahapan persidangan sesuai dengan prosedur yang ada dan tidak akan menghindari proses tersebut.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Guna menghadapi gugatan dari pihak pengelola kafe di Lokananta tersebut, Respati memastikan bahwa Pemkot Solo telah menyiapkan langkah pembelaan yang matang. Salah satu langkah konkret yang disiapkan adalah menyusun tim hukum yang akan mewakili pemerintah daerah dalam persidangan mendatang. Tim hukum ini nantinya memiliki tugas untuk memaparkan argumen serta dasar aturan yang melandasi pelaksanaan razia miras tanpa izin tersebut, guna membuktikan bahwa tindakan penertiban yang dilakukan oleh aparat di lapangan telah sesuai dengan regulasi dan undang-undang yang berlaku.
Mengenai peluang bagi Pemkot Solo untuk melayangkan gugatan balik terhadap manajemen Ruang Bahagia, Respati Ardi memilih untuk bersikap tenang dan tidak tergesa-gesa. Ia mengaku masih terus memantau secara saksama setiap perkembangan yang terjadi di persidangan kasus tersebut. Wali Kota Solo ini menekankan bahwa pemerintah daerah tidak ingin terburu-buru mengambil langkah hukum lanjutan atau tindakan balasan sebelum melihat bagaimana dinamika serta fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses peradilan berlangsung di pengadilan.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Dengan adanya gugatan ini, publik kini menyoroti bagaimana Pemkot Solo mempertahankan kebijakan penertiban minuman keras di wilayahnya. Kasus ini juga menjadi perhatian bagi para pelaku usaha kuliner dan hiburan di Solo, khususnya yang beroperasi di kawasan-kawasan ruang publik dan cagar budaya seperti Lokananta, terkait pentingnya kepemilikan izin resmi dalam menjalankan usaha mereka. Proses persidangan yang akan datang diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi kedua belah pihak yang bersengketa serta menjadi pelajaran penting bagi tata kelola usaha di Solo.






