Kasus dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencoreng institusi pelayanan publik di Jawa Barat. Sejumlah petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi kini tengah menghadapi ancaman pemecatan setelah diduga melakukan pungli terhadap seorang sopir truk. Kasus ini mencuat ke publik setelah rekaman videonya beredar luas dan menjadi viral di berbagai platform media sosial.
Dalam rekaman video yang beredar dan telah dikonfirmasi oleh detikcom pada hari Sabtu, 1 Agustus 2026, tampak seorang perekam mendatangi beberapa petugas Dishub Kota Bekasi yang sedang berada di dalam sebuah ruangan. Perekam tersebut turut membawa serta seorang sopir truk yang diduga menjadi korban pungli. Di lokasi tersebut, sang sopir truk langsung menunjuk salah satu petugas yang berada di dalam ruangan sebagai orang yang telah mengambil uangnya.
Uang yang diduga diambil oleh oknum petugas Dishub Kota Bekasi tersebut bernilai Rp 1,7 juta. Setelah aksi tersebut terbongkar dan diprotes, uang tunai yang diduga hasil pungli itu akhirnya dikembalikan kepada sopir truk yang bersangkutan. Meski uang tersebut telah diserahkan kembali, hal ini tidak menghentikan langkah hukum dan disiplin terhadap para petugas yang terlibat.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM, turut memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Dedi menyatakan kekecewaannya yang mendalam atas perilaku buruk yang ditunjukkan oleh oknum petugas Dishub Kota Bekasi tersebut. Menurutnya, tindakan semacam itu tidak dapat ditoleransi karena merusak citra instansi pemerintah.
Untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, Dedi Mulyadi langsung melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Dedi mengonfirmasi bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Wali Kota Bekasi pada malam sebelumnya. Koordinasi ini dilakukan secara langsung karena para petugas yang terlibat merupakan pegawai di bawah naungan Pemkot Bekasi.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Dalam pembicaraan tersebut, Dedi Mulyadi meminta Wali Kota Bekasi untuk mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan para petugas yang terlibat secara tidak hormat dari pekerjaan mereka. Sanksi pemecatan tidak hormat dinilai sebagai langkah yang tepat untuk memberikan efek jera terhadap tindakan pungli di lingkungan pemerintahan.
Kendati demikian, status kepegawaian dari para petugas Dishub yang diduga melakukan pungli tersebut saat ini belum dapat dipastikan secara detail. Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa status mereka, apakah merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atau PPPK paruh waktu, masih belum terkonfirmasi secara pasti. Walau status kepegawaiannya belum jelas, Dedi menegaskan bahwa dirinya telah meminta Wali Kota Bekasi untuk tetap menjatuhkan sanksi pemecatan.






