Kasus dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencoreng institusi pelayanan publik di Jawa Barat. Sejumlah petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi kini tengah menghadapi ancaman pemecatan setelah diduga melakukan pungli terhadap seorang sopir truk. Kasus ini mencuat ke publik setelah rekaman videonya beredar luas dan menjadi viral di berbagai platform media sosial.
Dalam rekaman video yang beredar dan telah dikonfirmasi oleh detikcom pada hari Sabtu, 1 Agustus 2026, tampak seorang perekam mendatangi beberapa petugas Dishub Kota Bekasi yang sedang berada di dalam sebuah ruangan. Perekam tersebut turut membawa serta seorang sopir truk yang diduga menjadi korban pungli. Di lokasi tersebut, sang sopir truk langsung menunjuk salah satu petugas yang berada di dalam ruangan sebagai orang yang telah mengambil uangnya.
Uang yang diduga diambil oleh oknum petugas Dishub Kota Bekasi tersebut bernilai Rp 1,7 juta. Setelah aksi tersebut terbongkar dan diprotes, uang tunai yang diduga hasil pungli itu akhirnya dikembalikan kepada sopir truk yang bersangkutan. Meski uang tersebut telah diserahkan kembali, hal ini tidak menghentikan langkah hukum dan disiplin terhadap para petugas yang terlibat.








