apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSportsPopuler
Beranda/Nasional

Dewas KPK Terima 14 Aduan Pelanggaran Etik Pegawai Sepanjang Semester Pertama 2026

Agus CahyonoDiterbitkan 3 Agu 2026 - 16.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Dewas KPK Terima 14 Aduan Pelanggaran Etik Pegawai Sepanjang Semester Pertama 2026
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyampaikan laporan kinerja mereka untuk periode semester pertama tahun 2026. Laporan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers resmi yang membahas kinerja Dewas KPK Semester I 2026. Acara tersebut diselenggarakan di Gedung ACLC KPK yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan. Konferensi pers tersebut berlangsung pada hari Senin, 3 Juli 2026, dan dihadiri oleh jurnalis serta perwakilan lembaga.

Dalam pemaparan tersebut, anggota Dewas KPK, Sumpeno, membagikan data mengenai penanganan laporan dugaan pelanggaran etik. Sumpeno menjelaskan bahwa Dewas KPK telah menerima sebanyak 14 aduan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pegawai KPK. Akumulasi aduan tersebut tercatat sejak awal tahun 2026 atau mulai bulan Januari 2026 hingga periode pertengahan tahun ini. Aduan-aduan yang masuk kemudian diproses dan ditindaklanjuti oleh Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan

Lebih lanjut, Sumpeno menjelaskan rincian perkembangan dari 14 aduan dugaan pelanggaran etik pegawai KPK tersebut. Berdasarkan hasil tindak lanjut yang dilakukan oleh Dewas KPK, terdapat delapan aduan yang prosesnya dilanjutkan ke tahap analisis. Di samping itu, ada pula lima aduan yang penanganannya telah berjalan lebih jauh dan dilanjutkan ke tahap klarifikasi. Proses-proses ini dilakukan untuk memeriksa kebenaran dari laporan atau aduan yang disampaikan oleh masyarakat mengenai dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Juga

Pemerintah Rilis Jadwal Seleksi PPPK 2026 Melalui Sistem Portal SSCASN BKN

Pemerintah Rilis Jadwal Seleksi PPPK 2026 Melalui Sistem Portal SSCASN BKN

Selain aduan yang masih berada dalam tahap analisis dan klarifikasi, Dewas KPK juga telah menyelesaikan penanganan terhadap aduan yang masuk hingga ke persidangan. Sumpeno memaparkan bahwa terdapat dua aduan yang telah diputus dalam sidang etik yang digelar oleh Dewas KPK. Dari dua aduan yang telah diputus di sidang etik tersebut, terdapat dua orang pegawai atau individu yang dijatuhi sanksi sebagai hasil dari keputusan sidang atas aduan pelanggaran etik tersebut.

Menariknya, salah satu dari dua sidang etik yang diputus pada tahun 2026 tersebut berasal dari aduan yang diterima pada tahun sebelumnya. Sumpeno mengonfirmasi bahwa satu aduan etik yang dibahas dalam keputusan tersebut merupakan pengaduan yang diterima oleh Dewas KPK pada tahun 2025. Meskipun aduan tersebut diterima pada tahun 2025, proses persidangan etik dan pembacaan putusannya baru dilaksanakan pada tahun 2026 ini. Hal ini menunjukkan kesinambungan penanganan kasus dari tahun sebelumnya.

Baca Juga

Karyawan di Ciledug Nekat Curi dan Gadai Laptop Kantor Demi Taruhan Final Piala Dunia

Karyawan di Ciledug Nekat Curi dan Gadai Laptop Kantor Demi Taruhan Final Piala Dunia

Mengenai sanksi yang dijatuhkan kepada dua individu tersebut, Dewas KPK membaginya menjadi dua kategori sanksi yang berbeda. Satu aduan menghasilkan sanksi etik berat untuk satu orang pelaku pelanggaran, sedangkan satu aduan lainnya menghasilkan sanksi etik sedang untuk satu orang lainnya. Kedua sanksi ini diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh masing-masing pegawai KPK yang bersangkutan dalam sidang etik tersebut.

Sumpeno kemudian merinci bentuk dari masing-masing sanksi yang dijatuhkan oleh Dewas KPK. Untuk pegawai yang dijatuhi sanksi etik berat, yang bersangkutan diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan dilakukan secara langsung. Sementara itu, untuk pegawai yang dijatuhi sanksi etik sedang, bentuk sanksinya adalah kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka namun dilakukan secara tidak langsung. Seluruh rincian penanganan aduan etik ini menjadi bagian penting dari laporan kinerja Dewas KPK Semester I 2026 yang disampaikan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKPelanggaran EtikDewas KPKSanksi Pegawai

Berita Terbaru Lainnya

Laba Produsen Indomie (ICBP) Anjlok 33%, Ini PenyebabnyaSalah Pilih Sports Bra Bisa Ganggu Performa Lari, Ini Penjelasan PenelitiPemerintah Rilis Jadwal Seleksi PPPK 2026 Melalui Sistem Portal SSCASN BKNIlmuwan Temukan Dua Jalur Otak Terpisah yang Mengatur Kekuatan KebiasaanKaryawan di Ciledug Nekat Curi dan Gadai Laptop Kantor Demi Taruhan Final Piala DuniaKronologi Gugurnya Petugas Damkar Saat Padamkan Kebakaran TPS Liar di Kramat JatiJasad Pemuda yang Tenggelam di Kali BKB Ditemukan Mengambang di Kawasan Season CityBGN Hentikan Sementara Operasional SPPG Karangturi Semarang usai Ratusan Siswa dan Guru Diduga Keracunan

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Indosat Catat Laba Bersih Rp 3,2 Triliun pada Semester I 2026 Berkat Transformasi AI

Teknologi

Indosat Catat Laba Bersih Rp 3,2 Triliun pada Semester I 2026 Berkat Transformasi AI

29 Jul 2026

Luka Psikis di Balik Autoimun yang Acap Terabaikan

Kesehatan

Luka Psikis di Balik Autoimun yang Acap Terabaikan

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  4. 4Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  5. 5Indosat Catat Laba Bersih Rp 3,2 Triliun pada Semester I 2026 Berkat Transformasi AITeknologi 路 29 Jul 2026
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap