Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyampaikan laporan kinerja mereka untuk periode semester pertama tahun 2026. Laporan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers resmi yang membahas kinerja Dewas KPK Semester I 2026. Acara tersebut diselenggarakan di Gedung ACLC KPK yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan. Konferensi pers tersebut berlangsung pada hari Senin, 3 Juli 2026, dan dihadiri oleh jurnalis serta perwakilan lembaga.
Dalam pemaparan tersebut, anggota Dewas KPK, Sumpeno, membagikan data mengenai penanganan laporan dugaan pelanggaran etik. Sumpeno menjelaskan bahwa Dewas KPK telah menerima sebanyak 14 aduan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pegawai KPK. Akumulasi aduan tersebut tercatat sejak awal tahun 2026 atau mulai bulan Januari 2026 hingga periode pertengahan tahun ini. Aduan-aduan yang masuk kemudian diproses dan ditindaklanjuti oleh Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Sumpeno menjelaskan rincian perkembangan dari 14 aduan dugaan pelanggaran etik pegawai KPK tersebut. Berdasarkan hasil tindak lanjut yang dilakukan oleh Dewas KPK, terdapat delapan aduan yang prosesnya dilanjutkan ke tahap analisis. Di samping itu, ada pula lima aduan yang penanganannya telah berjalan lebih jauh dan dilanjutkan ke tahap klarifikasi. Proses-proses ini dilakukan untuk memeriksa kebenaran dari laporan atau aduan yang disampaikan oleh masyarakat mengenai dugaan pelanggaran tersebut.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Selain aduan yang masih berada dalam tahap analisis dan klarifikasi, Dewas KPK juga telah menyelesaikan penanganan terhadap aduan yang masuk hingga ke persidangan. Sumpeno memaparkan bahwa terdapat dua aduan yang telah diputus dalam sidang etik yang digelar oleh Dewas KPK. Dari dua aduan yang telah diputus di sidang etik tersebut, terdapat dua orang pegawai atau individu yang dijatuhi sanksi sebagai hasil dari keputusan sidang atas aduan pelanggaran etik tersebut.
Menariknya, salah satu dari dua sidang etik yang diputus pada tahun 2026 tersebut berasal dari aduan yang diterima pada tahun sebelumnya. Sumpeno mengonfirmasi bahwa satu aduan etik yang dibahas dalam keputusan tersebut merupakan pengaduan yang diterima oleh Dewas KPK pada tahun 2025. Meskipun aduan tersebut diterima pada tahun 2025, proses persidangan etik dan pembacaan putusannya baru dilaksanakan pada tahun 2026 ini. Hal ini menunjukkan kesinambungan penanganan kasus dari tahun sebelumnya.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Mengenai sanksi yang dijatuhkan kepada dua individu tersebut, Dewas KPK membaginya menjadi dua kategori sanksi yang berbeda. Satu aduan menghasilkan sanksi etik berat untuk satu orang pelaku pelanggaran, sedangkan satu aduan lainnya menghasilkan sanksi etik sedang untuk satu orang lainnya. Kedua sanksi ini diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh masing-masing pegawai KPK yang bersangkutan dalam sidang etik tersebut.
Sumpeno kemudian merinci bentuk dari masing-masing sanksi yang dijatuhkan oleh Dewas KPK. Untuk pegawai yang dijatuhi sanksi etik berat, yang bersangkutan diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan dilakukan secara langsung. Sementara itu, untuk pegawai yang dijatuhi sanksi etik sedang, bentuk sanksinya adalah kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka namun dilakukan secara tidak langsung. Seluruh rincian penanganan aduan etik ini menjadi bagian penting dari laporan kinerja Dewas KPK Semester I 2026 yang disampaikan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.






