Bagaimana langkah nyata Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyikapi keterlibatan pegawai internal dalam pusaran kasus hukum? Pertanyaan ini mengemuka setelah seorang staf administrasi lembaga antirasuah tersebut, Setya Budi Dias Oktavianto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Dewas KPK kini tengah bersiap melakukan pemeriksaan terhadap Dias guna mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi sekaligus mengevaluasi sistem kerja internal lembaga agar terhindar dari penyalahgunaan wewenang serupa di masa mendatang.
Anggota Dewas KPK, Benny Mamoto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi secara intensif dengan Deputi Penindakan KPK untuk menyusun jadwal pemeriksaan terhadap Dias. Langkah koordinasi ini diambil agar proses penggalian informasi dari tersangka dapat berjalan selaras dengan proses hukum pidana yang sedang bergulir. Menurut Benny, keterangan langsung dari Dias sangat dibutuhkan oleh Dewas untuk membedah secara mendalam titik lemah dalam sistem administrasi dan pengawasan internal KPK. Hasil analisis ini kemudian akan dijadikan bahan evaluasi guna menyusun rekomendasi perbaikan tata kelola lembaga agar celah-celah pelanggaran dapat ditutup rapat.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Dalam upaya menjaga akuntabilitas publik, Benny menegaskan bahwa penyidikan kasus pemerasan ini akan dilakukan secara transparan dengan didukung oleh bukti-bukti yang kuat. Penyelidik tidak hanya mengandalkan keterangan saksi mata, melainkan juga menelusuri bukti digital secara menyeluruh. Hal ini mencakup pembukaan isi komunikasi pada telepon genggam milik tersangka serta pihak terkait lainnya, termasuk orang tua dari Dias sendiri. Penelusuran jejak digital ini diharapkan dapat mengungkap alur komunikasi dan transaksi yang berkaitan erat dengan dugaan pemerasan tersebut tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Kasus yang menjerat staf administrasi yang juga diketahui bertugas sebagai ajudan pimpinan KPK ini berakar dari dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah. Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Setya Budi Dias Oktavianto, tiga tersangka lainnya adalah Anom Widiyantoro yang merupakan Bupati Pemalang periode 2025-2030, Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Anom, serta Lilik Budi Suprianto yang berstatus sebagai pihak swasta sekaligus ayah dari Dias. Keempat tersangka saat ini telah menjalani penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 30 Juli hingga 18 Agustus 2026. Penahanan para tersangka tersebut ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Kendati pemeriksaan etik direncanakan berjalan, terdapat batasan kewenangan dan ketidakpastian hukum yang harus diperhatikan oleh Dewas KPK. Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menjelaskan bahwa penanganan terhadap Dias menuntut kehati-hatian ekstra karena status kedinasan yang bersangkutan sebagai anggota aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diperbantukan di KPK. Ada batasan administratif yang membayangi proses pemeriksaan etik ini; apabila status penugasan Dias di KPK berakhir dan ia dikembalikan sepenuhnya ke institusi kepolisian, Dewas KPK secara hukum tidak lagi memiliki kewenangan untuk melaksanakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik terhadapnya. Oleh karena itu, Dewas akan terus mencermati perkembangan status kepegawaian Dias sembari memastikan prosedur hukum yang ditempuh tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.






