apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSportsPopuler
Beranda/Nasional

Dewas KPK Jadwalkan Pemeriksaan Staf Administrasi yang Jadi Tersangka Pemerasan

Parlin SinagaDiterbitkan 3 Agu 2026 - 15.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Dewas KPK Jadwalkan Pemeriksaan Staf Administrasi yang Jadi Tersangka Pemerasan
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Bagaimana langkah nyata Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyikapi keterlibatan pegawai internal dalam pusaran kasus hukum? Pertanyaan ini mengemuka setelah seorang staf administrasi lembaga antirasuah tersebut, Setya Budi Dias Oktavianto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Dewas KPK kini tengah bersiap melakukan pemeriksaan terhadap Dias guna mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi sekaligus mengevaluasi sistem kerja internal lembaga agar terhindar dari penyalahgunaan wewenang serupa di masa mendatang.

Anggota Dewas KPK, Benny Mamoto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi secara intensif dengan Deputi Penindakan KPK untuk menyusun jadwal pemeriksaan terhadap Dias. Langkah koordinasi ini diambil agar proses penggalian informasi dari tersangka dapat berjalan selaras dengan proses hukum pidana yang sedang bergulir. Menurut Benny, keterangan langsung dari Dias sangat dibutuhkan oleh Dewas untuk membedah secara mendalam titik lemah dalam sistem administrasi dan pengawasan internal KPK. Hasil analisis ini kemudian akan dijadikan bahan evaluasi guna menyusun rekomendasi perbaikan tata kelola lembaga agar celah-celah pelanggaran dapat ditutup rapat.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
Baca Juga

Dewas KPK Terima 14 Aduan Pelanggaran Etik Pegawai Sepanjang Semester Pertama 2026

Dewas KPK Terima 14 Aduan Pelanggaran Etik Pegawai Sepanjang Semester Pertama 2026

Dalam upaya menjaga akuntabilitas publik, Benny menegaskan bahwa penyidikan kasus pemerasan ini akan dilakukan secara transparan dengan didukung oleh bukti-bukti yang kuat. Penyelidik tidak hanya mengandalkan keterangan saksi mata, melainkan juga menelusuri bukti digital secara menyeluruh. Hal ini mencakup pembukaan isi komunikasi pada telepon genggam milik tersangka serta pihak terkait lainnya, termasuk orang tua dari Dias sendiri. Penelusuran jejak digital ini diharapkan dapat mengungkap alur komunikasi dan transaksi yang berkaitan erat dengan dugaan pemerasan tersebut tanpa ada yang ditutup-tutupi.

Kasus yang menjerat staf administrasi yang juga diketahui bertugas sebagai ajudan pimpinan KPK ini berakar dari dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah. Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Setya Budi Dias Oktavianto, tiga tersangka lainnya adalah Anom Widiyantoro yang merupakan Bupati Pemalang periode 2025-2030, Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Anom, serta Lilik Budi Suprianto yang berstatus sebagai pihak swasta sekaligus ayah dari Dias. Keempat tersangka saat ini telah menjalani penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 30 Juli hingga 18 Agustus 2026. Penahanan para tersangka tersebut ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga

Jasad Pemuda yang Tenggelam di Kali BKB Ditemukan Mengambang di Kawasan Season City

Jasad Pemuda yang Tenggelam di Kali BKB Ditemukan Mengambang di Kawasan Season City

Kendati pemeriksaan etik direncanakan berjalan, terdapat batasan kewenangan dan ketidakpastian hukum yang harus diperhatikan oleh Dewas KPK. Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menjelaskan bahwa penanganan terhadap Dias menuntut kehati-hatian ekstra karena status kedinasan yang bersangkutan sebagai anggota aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diperbantukan di KPK. Ada batasan administratif yang membayangi proses pemeriksaan etik ini; apabila status penugasan Dias di KPK berakhir dan ia dikembalikan sepenuhnya ke institusi kepolisian, Dewas KPK secara hukum tidak lagi memiliki kewenangan untuk melaksanakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik terhadapnya. Oleh karena itu, Dewas akan terus mencermati perkembangan status kepegawaian Dias sembari memastikan prosedur hukum yang ditempuh tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKPemalangDewan PengawasKasus Pemerasan

Berita Terbaru Lainnya

Dewas KPK Terima 14 Aduan Pelanggaran Etik Pegawai Sepanjang Semester Pertama 2026Jasad Pemuda yang Tenggelam di Kali BKB Ditemukan Mengambang di Kawasan Season CityBGN Hentikan Sementara Operasional SPPG Karangturi Semarang usai Ratusan Siswa dan Guru Diduga KeracunanPolda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Selama Kunjungan PM Thailand di JakartaPenyerangan Pekerja Proyek Jalan di Tolikara Tewaskan Empat OrangBupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Dituntut 7 Tahun Penjara, Abah Kunang 4 TahunPLN Pastikan Aliran Listrik Tanpa Kedip dalam Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di MonasKinerja Operasional Tumbuh, Laba Bersih KAI Semester I 2026 Turun 73 Persen

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Indosat Catat Laba Bersih Rp 3,2 Triliun pada Semester I 2026 Berkat Transformasi AI

Teknologi

Indosat Catat Laba Bersih Rp 3,2 Triliun pada Semester I 2026 Berkat Transformasi AI

29 Jul 2026

Luka Psikis di Balik Autoimun yang Acap Terabaikan

Kesehatan

Luka Psikis di Balik Autoimun yang Acap Terabaikan

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  4. 4Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  5. 5Indosat Catat Laba Bersih Rp 3,2 Triliun pada Semester I 2026 Berkat Transformasi AITeknologi 路 29 Jul 2026
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap