Bagaimana langkah nyata Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyikapi keterlibatan pegawai internal dalam pusaran kasus hukum? Pertanyaan ini mengemuka setelah seorang staf administrasi lembaga antirasuah tersebut, Setya Budi Dias Oktavianto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Dewas KPK kini tengah bersiap melakukan pemeriksaan terhadap Dias guna mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi sekaligus mengevaluasi sistem kerja internal lembaga agar terhindar dari penyalahgunaan wewenang serupa di masa mendatang.
Anggota Dewas KPK, Benny Mamoto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi secara intensif dengan Deputi Penindakan KPK untuk menyusun jadwal pemeriksaan terhadap Dias. Langkah koordinasi ini diambil agar proses penggalian informasi dari tersangka dapat berjalan selaras dengan proses hukum pidana yang sedang bergulir. Menurut Benny, keterangan langsung dari Dias sangat dibutuhkan oleh Dewas untuk membedah secara mendalam titik lemah dalam sistem administrasi dan pengawasan internal KPK. Hasil analisis ini kemudian akan dijadikan bahan evaluasi guna menyusun rekomendasi perbaikan tata kelola lembaga agar celah-celah pelanggaran dapat ditutup rapat.








