Dinas Kesehatan Kabupaten Malang mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan dr. Herdiana Ayu Saputri, seorang dokter fungsional yang bertugas di Puskesmas Pakisaji. Keputusan ini diambil menyusul adanya sorotan tajam publik terhadap komentar nirempati yang dituliskan oleh oknum dokter tersebut di media sosial. Dokter yang berstatus sebagai Aparatur Civil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang ini dinonaktifkan sementara dari tugas pelayanan kesehatan guna mempermudah proses penyelidikan internal atas dugaan pelanggaran disiplin.
Kejadian ini bermula dari keluhan yang diunggah oleh seorang pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal Tri Chaerawan melalui akun media sosial Threads miliknya, @yurizaltrich, pada 23 Juli 2026. Dalam unggahan tersebut, Yurizal membagikan pengalamannya yang tidak kunjung mendapatkan kamar perawatan di rumah sakit meskipun telah menunggu selama delapan jam. Ia menuliskan kekecewaannya tanpa menyebutkan nama rumah sakit yang bersangkutan karena statusnya sebagai pasien pengguna fasilitas BPJS. Unggahan tersebut kemudian memicu berbagai respons di media sosial.
Di antara tanggapan yang masuk, komentar dari dr. Herdiana menarik perhatian karena dinilai sangat tidak pantas dan nirempati terhadap kondisi pasien. Melalui akun pribadinya, ia menuliskan kalimat bernada cibiran yang menyarankan agar pasien masuk ke triase merah agar cepat mendapatkan kamar perawatan. Ia juga menambahkan bahwa kamar tersebut akan lengkap dengan ventilator, bunyi monitor, bersuhu sangat dingin, serta bisa menggunakan fasilitas BPJS. Situasi ini menjadi semakin memprihatinkan setelah diketahui bahwa sembilan hari setelah menuliskan keluhannya di media sosial, tepatnya pada 31 Juli 2026, Yurizal Tri Chaerawan dilaporkan meninggal dunia.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Langkah penonaktifan dr. Herdiana dikonfirmasi langsung oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg Izzah EL Maila, pada Kamis (6/8). Izzah menyatakan bahwa pihak dinas telah memanggil dokter yang bersangkutan untuk dimintai keterangan serta dilakukan pemeriksaan berita acara. Dalam pemeriksaan tersebut, dr. Herdiana membenarkan bahwa akun media sosial yang digunakan untuk menulis komentar nirempati tersebut adalah benar milik pribadinya. Penonaktifan dari pelayanan kesehatan ini dilakukan untuk memastikan proses investigasi internal berjalan lancar tanpa hambatan.
Meskipun telah dinonaktifkan dari tugas pelayanan kesehatan sehari-hari, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada sanksi resmi yang dijatuhkan kepada dr. Herdiana. Pihak kedinasan masih menunggu hasil akhir dari investigasi internal yang sedang berlangsung sebelum menentukan langkah disiplin selanjutnya. Penonaktifan ini murni bersifat sementara demi kepentingan pemeriksaan menyeluruh terkait dugaan pelanggaran etika profesi dan disiplin pegawai.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Sikap dr. Herdiana juga menuai kecaman keras dari pihak legislatif setempat. Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarok, menyayangkan adanya tindakan yang tidak mencerminkan nilai kemanusiaan dari seorang tenaga kesehatan di wilayahnya. Anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang ini menilai tindakan tersebut sangat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan publik, terutama bagi pengguna BPJS. Meski mengecam keras perilaku oknum dokter tersebut, Zulham menyampaikan apresiasinya atas respons cepat dan langkah tegas yang diambil oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dalam menangani kasus ini.






