Dinas Kesehatan Kabupaten Malang mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan dr. Herdiana Ayu Saputri, seorang dokter fungsional yang bertugas di Puskesmas Pakisaji. Keputusan ini diambil menyusul adanya sorotan tajam publik terhadap komentar nirempati yang dituliskan oleh oknum dokter tersebut di media sosial. Dokter yang berstatus sebagai Aparatur Civil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang ini dinonaktifkan sementara dari tugas pelayanan kesehatan guna mempermudah proses penyelidikan internal atas dugaan pelanggaran disiplin.
Kejadian ini bermula dari keluhan yang diunggah oleh seorang pasien BPJS Kesehatan








