Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi langsung ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, pada Jumat, 7 Agustus 2026. Kunjungan kerja ini dilakukan untuk meninjau secara langsung kondisi tumpukan sampah sekaligus mematangkan rencana pembenahan kawasan tersebut. Pemerintah menargetkan proyek perbaikan menyeluruh di TPST Bantar Gebang dapat diselesaikan sepenuhnya pada tahun 2027 mendatang, termasuk menghentikan metode pembuangan sampah terbuka atau open dumping yang selama ini berjalan.
Langkah penataan ini didorong oleh amanat regulasi nasional yang berlaku. Berdasarkan undang-undang di Indonesia, metode pembuangan sampah dengan sistem open dumping kini telah dilarang. Pemerintah diwajibkan untuk menerapkan sistem pembuangan yang lebih aman dan terkendali melalui metode controlled landfill. Sebagai bagian dari transisi tersebut, sebagian area penimbunan sampah di Bantar Gebang saat ini sudah mulai ditangani dengan menggunakan lapisan membran khusus.








