Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan secara resmi telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Pemeriksaan tersebut dilakukan sehubungan dengan adanya kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan baju seragam sekolah gratis yang ditujukan bagi siswa tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama untuk tahun anggaran 2025. Penyelidikan ini menarik perhatian publik karena melibatkan anggaran daerah dalam jumlah yang cukup signifikan.
Proses pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kabupaten Gowa tersebut berlangsung di markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan pada hari Rabu, 29 Juli. Sitti Husniah Talenrang dilaporkan tiba di lokasi pemeriksaan pada sore hari, tepatnya sekitar jam 4 sore. Bupati Gowa menjalani proses tanya jawab dengan penyidik kepolisian selama kurang lebih delapan jam. Selama kurun waktu pemeriksaan yang cukup panjang tersebut, penyidik melayangkan sekitar 18 pertanyaan kepada Bupati Gowa guna mengklarifikasi pelaksanaan program pemerintah daerah tersebut.
Kuasa hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero, memberikan penjelasan mengenai jalannya pemeriksaan yang dialani oleh kliennya. Menurut keterangannya, pemeriksaan ini merupakan momen pertama kalinya bagi Bupati Gowa untuk memberikan keterangan resmi di hadapan penyidik kepolisian terkait kasus dugaan korupsi pengadaan baju seragam sekolah gratis tersebut. Dalam pemeriksaan perdana ini, kapasitas Sitti Husniah Talenrang adalah sebagai saksi untuk membantu pihak kepolisian mengumpulkan keterangan terkait kasus yang sedang diselidiki.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Lebih lanjut, Amirullah Mappaero mengungkapkan bahwa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan berfokus pada tanggapan publik. Kliennya dimintai keterangan mengenai tingkat kepuasan masyarakat di Kabupaten Gowa terhadap jalannya program seragam gratis untuk siswa SD dan SMP tersebut. Fokus pertanyaan ini menunjukkan bahwa penyidik berupaya melihat dampak serta implementasi nyata dari program yang didanai oleh anggaran daerah tersebut langsung dari perspektif kepala daerah.
Kasus dugaan korupsi ini awalnya mencuat setelah adanya langkah pengawasan dari pihak legislatif setempat. Panitia Khusus atau Pansus Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa mempertanyakan kejelasan dari anggaran pengadaan seragam sekolah gratis tersebut. Proyek pengadaan yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa ini memiliki nilai anggaran yang sangat besar, yakni mencapai Rp 16 miliar. Pansus DPRD Gowa mencurigai adanya ketidakberesan dalam pengelolaan dana tersebut.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Penyelidikan oleh pihak kepolisian dilakukan atas dasar adanya dugaan kuat bahwa proses pengadaan seragam sekolah gratis untuk tahun 2025 tersebut tidak berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun pemeriksaan telah dilakukan terhadap Bupati Gowa sebagai saksi, kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk menentukan apakah ada pelanggaran hukum yang terjadi. Hingga saat ini, kepastian mengenai rincian pelanggaran aturan dalam proyek bernilai Rp 16 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan.






