Tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (3/8), jaksa juga menuntut Ade Kuswara untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Tidak hanya Ade, sang ayah yang bernama HM Kunang alias Abah Kunang turut menghadapi tuntutan hukum dalam perkara korupsi yang sama. Jaksa menuntut Abah Kunang dengan hukuman pidana empat tahun penjara.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menilai kedua terdakwa, yaitu Ade Kuswara dan Abah Kunang, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap. Total dana suap yang diterima oleh kedua terdakwa dari pihak swasta tersebut mencapai Rp12,4 miliar. Berdasarkan dokumen tuntutan yang dibacakan oleh jaksa di hadapan majelis hakim, Ade Kuswara menerima bagian terbesar dari keseluruhan dana suap tersebut, yakni senilai Rp11,4 miliar. Aliran dana miliaran rupiah ini diketahui bersumber dari seorang pengusaha asal Bekasi yang bernama Sarjan.








