Tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (3/8), jaksa juga menuntut Ade Kuswara untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Tidak hanya Ade, sang ayah yang bernama HM Kunang alias Abah Kunang turut menghadapi tuntutan hukum dalam perkara korupsi yang sama. Jaksa menuntut Abah Kunang dengan hukuman pidana empat tahun penjara.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menilai kedua terdakwa, yaitu Ade Kuswara dan Abah Kunang, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap. Total dana suap yang diterima oleh kedua terdakwa dari pihak swasta tersebut mencapai Rp12,4 miliar. Berdasarkan dokumen tuntutan yang dibacakan oleh jaksa di hadapan majelis hakim, Ade Kuswara menerima bagian terbesar dari keseluruhan dana suap tersebut, yakni senilai Rp11,4 miliar. Aliran dana miliaran rupiah ini diketahui bersumber dari seorang pengusaha asal Bekasi yang bernama Sarjan.
Penerimaan uang suap dari pengusaha Sarjan kepada Ade Kuswara tersebut tidak dilakukan secara langsung melalui satu kali transaksi. Uang suap diserahkan secara bertahap melalui beberapa orang yang bertindak sebagai perantara aliran dana. Salah satu perantara tersebut adalah ayah kandung Ade sendiri, yaitu HM Kunang alias Abah Kunang, yang membantu menyalurkan uang sebesar Rp1 miliar. Selain Abah Kunang, terdapat pula nama Sugiarto yang bertindak sebagai perantara dengan menyalurkan dana sebesar Rp3,3 miliar.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Dua orang lainnya yang juga terlibat sebagai perantara dalam penyaluran uang suap dari Sarjan ini adalah Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai dan Rahmat bin Sawin alias Acep. Peran Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai adalah meneruskan uang suap sebesar Rp5,1 miliar, sedangkan Rahmat bin Sawin alias Acep menyalurkan dana sebesar Rp2 miliar. Di samping perannya dalam membantu menyalurkan uang untuk anaknya, Abah Kunang secara terpisah juga mengantongi uang suap sebesar Rp1 miliar yang bersumber dari pengusaha lain bernama Iin Farihin.
Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa uang suap dengan total belasan miliar rupiah tersebut diberikan dengan maksud agar Ade Kuswara selaku Bupati Bekasi mengatur pemenangan paket-paket pekerjaan untuk Tahun Anggaran (TA) 2025. Proyek-proyek pembangunan di pemerintah daerah tersebut diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh Sarjan atau yang terafiliasi dengan pengusaha Bekasi tersebut.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Atas perbuatan tersebut, jaksa menyatakan bahwa tindakan para terdakwa telah melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku. Dakwaan yang dinilai terbukti adalah pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Selain itu, perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum juga menilai bahwa tindakan Ade Kuswara dan Abah Kunang telah melanggar aturan mengenai pemerintahan daerah serta pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pelanggaran tersebut mencakup Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 Ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tidak hanya itu, perbuatan mereka juga dinyatakan melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf h Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.






