apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSportsPopuler
Beranda/Nasional

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Dituntut 7 Tahun Penjara, Abah Kunang 4 Tahun

Uria Anyi ApuiDiterbitkan 3 Agu 2026 - 15.50 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Dituntut 7 Tahun Penjara, Abah Kunang 4 Tahun
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (3/8), jaksa juga menuntut Ade Kuswara untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Tidak hanya Ade, sang ayah yang bernama HM Kunang alias Abah Kunang turut menghadapi tuntutan hukum dalam perkara korupsi yang sama. Jaksa menuntut Abah Kunang dengan hukuman pidana empat tahun penjara.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menilai kedua terdakwa, yaitu Ade Kuswara dan Abah Kunang, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap. Total dana suap yang diterima oleh kedua terdakwa dari pihak swasta tersebut mencapai Rp12,4 miliar. Berdasarkan dokumen tuntutan yang dibacakan oleh jaksa di hadapan majelis hakim, Ade Kuswara menerima bagian terbesar dari keseluruhan dana suap tersebut, yakni senilai Rp11,4 miliar. Aliran dana miliaran rupiah ini diketahui bersumber dari seorang pengusaha asal Bekasi yang bernama Sarjan.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan

Penerimaan uang suap dari pengusaha Sarjan kepada Ade Kuswara tersebut tidak dilakukan secara langsung melalui satu kali transaksi. Uang suap diserahkan secara bertahap melalui beberapa orang yang bertindak sebagai perantara aliran dana. Salah satu perantara tersebut adalah ayah kandung Ade sendiri, yaitu HM Kunang alias Abah Kunang, yang membantu menyalurkan uang sebesar Rp1 miliar. Selain Abah Kunang, terdapat pula nama Sugiarto yang bertindak sebagai perantara dengan menyalurkan dana sebesar Rp3,3 miliar.

Baca Juga

Kronologi Gugurnya Petugas Damkar Saat Padamkan Kebakaran TPS Liar di Kramat Jati

Kronologi Gugurnya Petugas Damkar Saat Padamkan Kebakaran TPS Liar di Kramat Jati

Dua orang lainnya yang juga terlibat sebagai perantara dalam penyaluran uang suap dari Sarjan ini adalah Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai dan Rahmat bin Sawin alias Acep. Peran Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai adalah meneruskan uang suap sebesar Rp5,1 miliar, sedangkan Rahmat bin Sawin alias Acep menyalurkan dana sebesar Rp2 miliar. Di samping perannya dalam membantu menyalurkan uang untuk anaknya, Abah Kunang secara terpisah juga mengantongi uang suap sebesar Rp1 miliar yang bersumber dari pengusaha lain bernama Iin Farihin.

Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa uang suap dengan total belasan miliar rupiah tersebut diberikan dengan maksud agar Ade Kuswara selaku Bupati Bekasi mengatur pemenangan paket-paket pekerjaan untuk Tahun Anggaran (TA) 2025. Proyek-proyek pembangunan di pemerintah daerah tersebut diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh Sarjan atau yang terafiliasi dengan pengusaha Bekasi tersebut.

Baca Juga

Dewas KPK Terima 14 Aduan Pelanggaran Etik Pegawai Sepanjang Semester Pertama 2026

Dewas KPK Terima 14 Aduan Pelanggaran Etik Pegawai Sepanjang Semester Pertama 2026

Atas perbuatan tersebut, jaksa menyatakan bahwa tindakan para terdakwa telah melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku. Dakwaan yang dinilai terbukti adalah pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Selain itu, perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum juga menilai bahwa tindakan Ade Kuswara dan Abah Kunang telah melanggar aturan mengenai pemerintahan daerah serta pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pelanggaran tersebut mencakup Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 Ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tidak hanya itu, perbuatan mereka juga dinyatakan melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf h Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

korupsiBekasiAde KuswaraSidang TuntutanAbah Kunang

Berita Terbaru Lainnya

Kronologi Gugurnya Petugas Damkar Saat Padamkan Kebakaran TPS Liar di Kramat JatiDewas KPK Terima 14 Aduan Pelanggaran Etik Pegawai Sepanjang Semester Pertama 2026Jasad Pemuda yang Tenggelam di Kali BKB Ditemukan Mengambang di Kawasan Season CityBGN Hentikan Sementara Operasional SPPG Karangturi Semarang usai Ratusan Siswa dan Guru Diduga KeracunanPolda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Selama Kunjungan PM Thailand di JakartaPenyerangan Pekerja Proyek Jalan di Tolikara Tewaskan Empat OrangDewas KPK Jadwalkan Pemeriksaan Staf Administrasi yang Jadi Tersangka PemerasanPLN Pastikan Aliran Listrik Tanpa Kedip dalam Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Indosat Catat Laba Bersih Rp 3,2 Triliun pada Semester I 2026 Berkat Transformasi AI

Teknologi

Indosat Catat Laba Bersih Rp 3,2 Triliun pada Semester I 2026 Berkat Transformasi AI

29 Jul 2026

Luka Psikis di Balik Autoimun yang Acap Terabaikan

Kesehatan

Luka Psikis di Balik Autoimun yang Acap Terabaikan

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  4. 4Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  5. 5Indosat Catat Laba Bersih Rp 3,2 Triliun pada Semester I 2026 Berkat Transformasi AITeknologi 路 29 Jul 2026
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap