RSUP Dr. Sardjito mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan sementara seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berinisial EPR dari proses pendidikan sejak Rabu (5/8). Langkah disiplin ini diambil menyusul gelombang kritik publik yang menyoroti komentar bernada nirempati dari pelaku di media sosial terhadap keluhan seorang pasien BPJS Kesehatan yang kini telah meninggal dunia. Tindakan penonaktifan ini diharapkan memberikan ruang bagi proses investigasi yang sedang berjalan agar dapat dilakukan secara menyeluruh dan objektif.
Kejadian ini berawal dari curahan hati yang sempat dibagikan oleh pasien peserta BPJS Kesehatan bernama Yurizal Tri Chaerawan sebelum mengembuskan napas terakhirnya. Dalam unggahan di media sosial tersebut, Yurizal membagikan pengalaman pahitnya yang harus menunggu hingga delapan jam lamanya hanya untuk mendapatkan kepastian kamar rawat inap di rumah sakit. Bukannya mendapatkan simpati atau penjelasan yang menenangkan, keluhan Yurizal justru dicemooh oleh oknum tenaga kesehatan di media sosial. Komentar-komentar yang dinilai tidak memiliki empati tersebut langsung memicu kemarahan publik setelah pasien yang bersangkutan meninggal dunia.
Banu Hermawan selaku Kepala Bagian Humas dan Hukum RSUP Dr. Sardjito menjelaskan bahwa keputusan untuk menonaktifkan EPR dari proses pendidikan kedokteran spesialis mulai berlaku sejak Rabu, 5 Agustus. Penonaktifan ini diduga kuat berkaitan erat dengan komentar tidak berempati yang ditulis oleh EPR melalui akun Threads pribadinya dengan nama pengguna @erudarahaadini. Selama masa penonaktifan tersebut, EPR diwajibkan menjalani rangkaian proses pemeriksaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh pihak Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) UGM serta manajemen RSUP Dr. Sardjito.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Pemeriksaan terhadap EPR dilakukan melalui Sekretariat Bersama Pendidikan Bermartabat, sebuah wadah kolaborasi yang dimiliki oleh RSUP Dr. Sardjito dan FKKMK UGM untuk menjaga integritas pendidikan kedokteran. Banu Hermawan juga menegaskan bahwa unggahan yang ditulis EPR di media sosial sepenuhnya merupakan tindakan pribadi yang bersangkutan. Tindakan tersebut sama sekali tidak mencerminkan ataupun mewakili sikap resmi dari institusi RSUP Dr. Sardjito maupun FKKMK UGM. Meskipun EPR sendiri telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun media sosialnya, proses penegakan kode etik tetap dilanjutkan demi menghormati martabat pasien yang menjadi prioritas utama pelayanan kesehatan.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan pihak rumah sakit, manajemen memastikan bahwa hanya ditemukan satu orang peserta PPDS dari RSUP Dr. Sardjito yang menuliskan komentar nirempati pada akun @yurizaltrich. Banu Hermawan memastikan bahwa akun-akun tenaga kesehatan lain yang turut memberikan komentar bernada miring dalam unggahan tersebut bukan berasal dari lingkungan internal RSUP Dr. Sardjito. Kendati demikian, sorotan publik terhadap perilaku para tenaga kesehatan di media sosial ini terlanjur meluas dan menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Kasus ini juga memantik reaksi keras dari jajaran legislatif di Jakarta. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, meminta pihak rumah sakit untuk tidak ragu menjatuhkan sanksi administratif maupun disiplin kepada tenaga kesehatan yang terbukti bersikap nirempati terhadap pasien. Politikus PDI Perjuangan ini juga meminta organisasi profesi kedokteran untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan yang objektif dan menjatuhkan sanksi tegas apabila para pelaku terbukti melakukan pelanggaran etik.
Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Asep Rommy Romaya, turut mengecam keras sikap tidak terpuji sejumlah oknum tenaga kesehatan tersebut. Asep mengingatkan bahwa meskipun sedang beraktivitas di media sosial pribadi, para tenaga kesehatan tetaplah menyandang status sebagai abdi negara yang memiliki tanggung jawab moral yang sangat tinggi di mata masyarakat. Oleh karena itu, sikap empati dan profesionalisme harus tetap dijaga dengan baik demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional.






