Perum Bulog memberikan jaminan penuh bahwa seluruh bahan pangan yang dialokasikan untuk mendukung kelancaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan produk dengan kualitas premium. Pihak Perum Bulog memastikan secara tegas bahwa pasokan bahan pangan untuk program nasional ini bukanlah beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) maupun Minyakita. Penegasan ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh komoditas yang disalurkan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) benar-benar menggunakan produk non-subsidi yang masuk dalam kategori premium.
Kepastian mengenai penyediaan kualitas bahan pangan premium ini disampaikan secara langsung oleh Direktur Utama Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani. Beliau menyatakan bahwa beras yang disalurkan untuk kebutuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah beras premium. Ahmad Rizal Ramdhani juga menegaskan bahwa tidak ada beras subsidi jenis apa pun yang diberikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut. Hal ini juga mencakup komoditas Minyakita, sehingga seluruh bahan pangan yang disediakan oleh Bulog untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan merupakan produk premium.
Penjelasan resmi mengenai jaminan kualitas bahan pangan premium tersebut disampaikan oleh Direktur Utama Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, secara langsung di Kantor Pusat Bulog yang berlokasi di Jakarta Selatan pada hari Senin, tanggal 3 Agustus 2026. Melalui pernyataan tersebut, pihak Bulog memberikan kejelasan mengenai standar komoditas pangan yang didistribusikan, sekaligus menegaskan kembali bahwa produk subsidi seperti beras SPHP maupun Minyakita tidak digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Sejalan dengan jaminan yang diberikan oleh Perum Bulog, pengawasan ketat terhadap operasional di lapangan juga diperketat oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengumumkan rencana untuk melakukan investigasi langsung terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Investigasi ini sengaja direncanakan untuk menyasar dapur-dapur operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terindikasi menggunakan barang bersubsidi.
Sudaryono, yang merupakan mantan Wakil Menteri Pertanian, menyampaikan rencana investigasi tersebut dalam sebuah konferensi pers resmi yang diadakan di kantor BGN, Jakarta Pusat, pada hari Jumat, 31 Juli 2026. Sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), ia memberikan penjelasan mengenai langkah penertiban yang akan diambil jika ditemukan adanya penyimpangan berupa penggunaan komoditas bersubsidi dalam operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Konsekuensi hukum dan finansial yang tegas akan diberlakukan bagi pengelola dapur yang terbukti melanggar aturan penggunaan bahan pangan ini. Apabila dalam proses investigasi nantinya terbukti bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan bahan pangan bersubsidi, maka selisih harga dari penggunaan barang subsidi tersebut berpotensi diminta untuk dikembalikan ke kas negara. Aturan ini diberlakukan untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebagai langkah administratif dan regulasi yang konkret di lapangan, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menerbitkan surat edaran resmi. Surat edaran tersebut diterbitkan untuk mengatur tentang larangan penggunaan barang subsidi dalam operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui aturan dalam surat edaran ini, BGN menegaskan kembali larangan tersebut agar seluruh pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) maupun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mematuhinya dengan baik.






