BPJS Kesehatan menegaskan bahwa akun bot Telegram bernama "EDABU BPJS BOT" bukanlah kanal resmi yang berada di bawah naungan atau pengelolaan mereka. Pernyataan resmi ini dikeluarkan oleh pihak BPJS Kesehatan sebagai respons cepat terhadap laporan yang beredar di masyarakat mengenai adanya dugaan penjualan data pribadi melalui saluran Telegram tersebut. Publik diimbau untuk waspada dan tidak memercayai layanan yang ditawarkan oleh bot eksternal tersebut.
Melalui klarifikasi tertulis yang diunggah di akun media sosial Instagram resmi milik mereka, yaitu @bpjskesehatan_ri pada hari Minggu (2/8), BPJS Kesehatan secara tegas menyatakan sikapnya. Pihak manajemen menegaskan bahwa kanal Telegram "EDABU BPJS BOT" sama sekali tidak dibuat, dimiliki, maupun dikelola oleh BPJS Kesehatan dalam bentuk apa pun. Pengumuman ini langsung menarik perhatian publik. Hingga hari Minggu (2/8) sore, unggahan penting di media sosial Instagram tersebut terpantau telah disukai oleh lebih dari 1.500 pengguna dan dibagikan ulang sebanyak 278 kali oleh masyarakat yang peduli akan keamanan data pribadi mereka.
Keberadaan bot Telegram tersebut sempat memicu kekhawatiran karena menawarkan akses ke berbagai data sensitif masyarakat. Dalam tampilan antarmukanya, bot tersebut menyajikan sejumlah menu penelusuran data yang dapat diakses oleh pengguna. Namun, akses pencarian tersebut tidak disediakan secara cuma-cuma, melainkan ditawarkan dengan menggunakan satuan token yang bersifat berbayar. Di dalam sistem bot tersebut, pengelola bot ilegal ini juga telah menyediakan sebuah tombol khusus yang berfungsi untuk memfasilitasi pembelian token oleh para pengguna yang tertarik menggunakan jasa penelusuran data tersebut.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Adapun kategori informasi yang diklaim dapat dicari melalui menu di dalam bot Telegram tersebut cukup beragam dan mencakup data kependudukan hingga ketenagakerjaan. Beberapa menu penelusuran yang terlihat di antaranya adalah pencarian data berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kartu keluarga, data siswa sekolah, data profil perusahaan, hingga informasi mengenai data gaji karyawan. Berbagai penawaran ini memicu spekulasi mengenai sumber data yang digunakan oleh pengelola bot tersebut.
Menanggapi kekhawatiran mengenai kemungkinan terjadinya kebocoran data dari pihak internal, BPJS Kesehatan memastikan bahwa kekhawatiran tersebut tidak beralasan. Badan penyelenggara jaminan sosial ini menegaskan bahwa seluruh data yang dijual dan disebarluaskan melalui kanal Telegram ilegal tersebut dipastikan bukan berasal dari sistem teknologi informasi milik BPJS Kesehatan. Pihak BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa informasi dari data yang beredar di bot tersebut memiliki perbedaan yang sangat mencolok dan sangat berbeda apabila dibandingkan dengan sistem data resmi yang mereka miliki saat ini.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Untuk mengantisipasi penyalahgunaan informasi serta menjaga keamanan data kepesertaan, BPJS Kesehatan meminta masyarakat luas untuk selalu berhati-hati dan hanya menggunakan jalur komunikasi yang sah. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan layanan tidak resmi dan hanya mengakses tiga kanal resmi yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk keperluan pengecekan kepesertaan maupun layanan administrasi lainnya. Ketiga kanal resmi tersebut meliputi aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di ponsel pintar, layanan administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor resmi 08118165165, serta layanan pusat panggilan Care Center 165.






