Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan kepastian mengenai kelanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tengah masyarakat pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 sama sekali tidak membatalkan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis tersebut. Sudaryono juga menjelaskan bahwa putusan hukum dari Mahkamah Konstitusi ini pada dasarnya justru memberikan penegasan kuat bahwa program Makan Bergizi Gratis merupakan sebuah program yang sepenuhnya konstitusional untuk dijalankan oleh pemerintah.








