apriniageosat.co.id
BerandaNasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSportsPopuler
Beranda/Nasional

BGN Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan Pascaputusan Mahkamah Konstitusi

Usat NgajiDiterbitkan 5 Agu 2026 - 16.01 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
BGN Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan Pascaputusan Mahkamah Konstitusi
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan kepastian mengenai kelanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tengah masyarakat pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 sama sekali tidak membatalkan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis tersebut. Sudaryono juga menjelaskan bahwa putusan hukum dari Mahkamah Konstitusi ini pada dasarnya justru memberikan penegasan kuat bahwa program Makan Bergizi Gratis merupakan sebuah program yang sepenuhnya konstitusional untuk dijalankan oleh pemerintah.

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalKesehatanHukumMegapolitanSosialEkonomiOlahragaHiburanPolitikPendidikanKriminalLingkunganTeknologiOtomotifInternasionalGeneral NewsEconomyNewsSports

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan

Langkah hukum ini bermula dari adanya permohonan uji materi yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut diajukan untuk menguji ketentuan mengenai penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis. Menanggapi gugatan tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh pihak Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara tersebut. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa program Makan Bergizi Gratis tidak dapat dikategorikan sebagai salah satu komponen utama dari penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

Penilaian dari Mahkamah Konstitusi tersebut secara langsung berimplikasi pada aspek penganggaran program. Karena tidak dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan, pembiayaan program Makan Bergizi Gratis ke depannya tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan yang sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan hasil telaah hukum yang dilakukan secara internal oleh Badan Gizi Nasional, Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini memiliki sifat konstitusional bersyarat (conditionally constitutional). Putusan dari Mahkamah Konstitusi ini pada dasarnya hanya mengatur mengenai penyesuaian mekanisme penganggaran untuk program Makan Bergizi Gratis tersebut.

Baca Juga

Baznas RI Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Kasepuhan Ciptamulya Sukabumi

Baznas RI Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Kasepuhan Ciptamulya Sukabumi

Meskipun terdapat penyesuaian dalam hal mekanisme penganggaran, Sudaryono menegaskan bahwa keputusan hukum ini tidak akan memengaruhi struktur kelembagaan yang ada. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sama sekali tidak mengubah kedudukan, kewenangan, tugas, maupun fungsi dari Badan Gizi Nasional sebagai penyelenggara utama dari program Makan Bergizi Gratis. Dengan demikian, BGN tetap memiliki mandat penuh untuk menjalankan program ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa ada pengurangan kewenangan atau perubahan fungsi lembaga.

Untuk mengimplementasikan perubahan mekanisme penganggaran ini, pemerintah diberikan waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian. Pemerintah diberikan masa transisi dengan jangka waktu paling lama dua tahun untuk menyesuaikan kebijakan penganggaran program Makan Bergizi Gratis agar selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Penyesuaian ini akan mulai diberlakukan secara penuh mulai dari APBN Tahun Anggaran 2028.

Baca Juga

Kemendag Tegaskan Program Minyakita Bebas APBN dan Andalkan Skema DMO

Kemendag Tegaskan Program Minyakita Bebas APBN dan Andalkan Skema DMO

Mulai APBN Tahun Anggaran 2028 tersebut, seluruh anggaran program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan komponen utama pendidikan secara resmi tidak akan lagi diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Melalui masa transisi selama maksimal dua tahun ini, pemerintah diharapkan dapat menata ulang struktur pembiayaan program ini dengan baik. Dengan demikian, program Makan Bergizi Gratis dapat terus berjalan secara konstitusional dan memberikan manfaat bagi masyarakat, sementara anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN tetap terjaga sesuai peruntukannya yang diatur dalam konstitusi.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Mahkamah KonstitusiBadan Gizi Nasionalmakan bergizi gratisAPBN

Berita Terbaru Lainnya

Baznas RI Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Kasepuhan Ciptamulya SukabumiPerkembangan Pasar Modal Indonesia Juli 2026, IHSG Menguat dan Investor Melampaui 30 Juta SIDLangkah PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan Melalui Pemberdayaan Perempuan PrasejahteraKredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh Akseleratif Mencapai 12,67 PersenKemendag Tegaskan Program Minyakita Bebas APBN dan Andalkan Skema DMOKampus di Amerika Serikat Mulai Membuka Jurusan Khusus Kreator KontenBank Dunia Tunjuk Sri Mulyani Pimpin Penggalangan Dana Asosiasi Pembangunan InternasionalKemenhub Siapkan SuperApp Transportasi untuk Integrasikan Layanan Penumpang dan Barang hingga Daerah 3TP

Paling Banyak Dibaca

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

General News

Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTU

29 Jul 2026

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

Ekonomi

Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas Bawah

26 Jul 2026

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

Ekonomi

Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Negara

1 Agu 2026

Indosat Catat Laba Bersih Rp 3,2 Triliun pada Semester I 2026 Berkat Transformasi AI

Teknologi

Indosat Catat Laba Bersih Rp 3,2 Triliun pada Semester I 2026 Berkat Transformasi AI

29 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  2. 2Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  3. 3Dorong Substitusi Batu Bara, Biomassa Berbasis Residu Industri Diakselerasi untuk PLTUGeneral News 路 29 Jul 2026
  4. 4Prabowo Sebut Kemiskinan Ekstrem Terendah, Kenali Lima Ciri Kelas BawahEkonomi 路 26 Jul 2026
  5. 5Ketum Kadin Ungkap Isi Pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana NegaraEkonomi 路 1 Agu 2026
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap