Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan kepastian mengenai kelanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tengah masyarakat pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 sama sekali tidak membatalkan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis tersebut. Sudaryono juga menjelaskan bahwa putusan hukum dari Mahkamah Konstitusi ini pada dasarnya justru memberikan penegasan kuat bahwa program Makan Bergizi Gratis merupakan sebuah program yang sepenuhnya konstitusional untuk dijalankan oleh pemerintah.
Langkah hukum ini bermula dari adanya permohonan uji materi yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut diajukan untuk menguji ketentuan mengenai penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis. Menanggapi gugatan tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh pihak Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara tersebut. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa program Makan Bergizi Gratis tidak dapat dikategorikan sebagai salah satu komponen utama dari penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
Penilaian dari Mahkamah Konstitusi tersebut secara langsung berimplikasi pada aspek penganggaran program. Karena tidak dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan, pembiayaan program Makan Bergizi Gratis ke depannya tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan yang sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan hasil telaah hukum yang dilakukan secara internal oleh Badan Gizi Nasional, Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini memiliki sifat konstitusional bersyarat (conditionally constitutional). Putusan dari Mahkamah Konstitusi ini pada dasarnya hanya mengatur mengenai penyesuaian mekanisme penganggaran untuk program Makan Bergizi Gratis tersebut.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Meskipun terdapat penyesuaian dalam hal mekanisme penganggaran, Sudaryono menegaskan bahwa keputusan hukum ini tidak akan memengaruhi struktur kelembagaan yang ada. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sama sekali tidak mengubah kedudukan, kewenangan, tugas, maupun fungsi dari Badan Gizi Nasional sebagai penyelenggara utama dari program Makan Bergizi Gratis. Dengan demikian, BGN tetap memiliki mandat penuh untuk menjalankan program ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa ada pengurangan kewenangan atau perubahan fungsi lembaga.
Untuk mengimplementasikan perubahan mekanisme penganggaran ini, pemerintah diberikan waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian. Pemerintah diberikan masa transisi dengan jangka waktu paling lama dua tahun untuk menyesuaikan kebijakan penganggaran program Makan Bergizi Gratis agar selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Penyesuaian ini akan mulai diberlakukan secara penuh mulai dari APBN Tahun Anggaran 2028.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Mulai APBN Tahun Anggaran 2028 tersebut, seluruh anggaran program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan komponen utama pendidikan secara resmi tidak akan lagi diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Melalui masa transisi selama maksimal dua tahun ini, pemerintah diharapkan dapat menata ulang struktur pembiayaan program ini dengan baik. Dengan demikian, program Makan Bergizi Gratis dapat terus berjalan secara konstitusional dan memberikan manfaat bagi masyarakat, sementara anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN tetap terjaga sesuai peruntukannya yang diatur dalam konstitusi.






