apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

BGN Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan Pascaputusan Mahkamah Konstitusi

Usat NgajiDiterbitkan 5 Agu 2026 - 16.01 路 4 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
BGN Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan Pascaputusan Mahkamah Konstitusi
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan kepastian mengenai kelanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di tengah masyarakat pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 sama sekali tidak membatalkan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis tersebut. Sudaryono juga menjelaskan bahwa putusan hukum dari Mahkamah Konstitusi ini pada dasarnya justru memberikan penegasan kuat bahwa program Makan Bergizi Gratis merupakan sebuah program yang sepenuhnya konstitusional untuk dijalankan oleh pemerintah.

Langkah hukum ini bermula dari adanya permohonan uji materi yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut diajukan untuk menguji ketentuan mengenai penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis. Menanggapi gugatan tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh pihak Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara tersebut. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa program Makan Bergizi Gratis tidak dapat dikategorikan sebagai salah satu komponen utama dari penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

Penilaian dari Mahkamah Konstitusi tersebut secara langsung berimplikasi pada aspek penganggaran program. Karena tidak dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan, pembiayaan program Makan Bergizi Gratis ke depannya tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan yang sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan hasil telaah hukum yang dilakukan secara internal oleh Badan Gizi Nasional, Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini memiliki sifat konstitusional bersyarat (conditionally constitutional). Putusan dari Mahkamah Konstitusi ini pada dasarnya hanya mengatur mengenai penyesuaian mekanisme penganggaran untuk program Makan Bergizi Gratis tersebut.

Baca Juga

Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Meskipun terdapat penyesuaian dalam hal mekanisme penganggaran, Sudaryono menegaskan bahwa keputusan hukum ini tidak akan memengaruhi struktur kelembagaan yang ada. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sama sekali tidak mengubah kedudukan, kewenangan, tugas, maupun fungsi dari Badan Gizi Nasional sebagai penyelenggara utama dari program Makan Bergizi Gratis. Dengan demikian, BGN tetap memiliki mandat penuh untuk menjalankan program ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa ada pengurangan kewenangan atau perubahan fungsi lembaga.

Untuk mengimplementasikan perubahan mekanisme penganggaran ini, pemerintah diberikan waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian. Pemerintah diberikan masa transisi dengan jangka waktu paling lama dua tahun untuk menyesuaikan kebijakan penganggaran program Makan Bergizi Gratis agar selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Penyesuaian ini akan mulai diberlakukan secara penuh mulai dari APBN Tahun Anggaran 2028.

Baca Juga

Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Mulai APBN Tahun Anggaran 2028 tersebut, seluruh anggaran program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan komponen utama pendidikan secara resmi tidak akan lagi diperhitungkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Melalui masa transisi selama maksimal dua tahun ini, pemerintah diharapkan dapat menata ulang struktur pembiayaan program ini dengan baik. Dengan demikian, program Makan Bergizi Gratis dapat terus berjalan secara konstitusional dan memberikan manfaat bagi masyarakat, sementara anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN tetap terjaga sesuai peruntukannya yang diatur dalam konstitusi.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Mahkamah KonstitusiBadan Gizi Nasionalmakan bergizi gratisAPBN

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap