Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan memproses pemberhentian tidak hormat terhadap 66 kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bertugas sebagai kepala dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan berat ini diumumkan langsung oleh Kepala BGN, Sudaryono, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di kantor BGN, Jakarta Pusat, pada Jumat (7/8). Langkah pemecatan ini diambil sebagai respons terhadap berbagai bentuk pelanggaran aturan yang dinilai sudah melampaui batas toleransi lembaga.
Para kepala dapur yang kini menghadapi proses pemecatan tersebut merupakan aparatur sipil negara (ASN) dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut keterangan Sudaryono, proses administrasi pemberhentian tidak hormat bagi puluhan pegawai ini sedang berjalan dan dikoordinasikan secara resmi melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tindakan ini menegaskan komitmen BGN dalam menjaga integritas dan kualitas pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis di seluruh wilayah.
Pelanggaran yang memicu pemecatan ini sangat beragam, mulai dari masalah kedisiplinan hingga pelanggaran hukum. Beberapa kepala SPPG diketahui terlibat dalam aktivitas judi online, sementara yang lain diduga melakukan pungutan liar dengan meminta komisi atau fee kepada mitra kerja. Selain itu, tindakan indisipliner yang fatal juga ditemukan, seperti kepala dapur yang terbukti tidak berada di tempat tugas atau absen dari stasiun mereka selama lebih dari 10 hari secara berturut-turut. Ada pula laporan mengenai insiden phishing, di mana oknum yang bersangkutan berdalih kehilangan dana akibat menjadi korban penipuan digital.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Tidak hanya masalah kedisiplinan dan keuangan, faktor keselamatan pangan juga menjadi dasar keputusan pemecatan ini. Sudaryono mengungkapkan bahwa kasus keracunan makanan yang terjadi secara berulang di area dapur program Makan Bergizi Gratis turut menjadi alasan kuat di balik pemberhentian tidak hormat para kepala dapur tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kelalaian dalam menjaga standar kebersihan dan kualitas makanan tidak dapat ditoleransi demi keselamatan para penerima manfaat program.
Kasus-kasus pelanggaran yang sedang diproses oleh BGN ini tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Data sebaran menunjukkan bahwa Jawa Barat mencatat angka tertinggi dengan 29 kasus, diikuti oleh Jawa Timur dengan 27 kasus, dan wilayah Sumatera dengan 21 kasus. Selanjutnya, terdapat 19 kasus di area Jakarta dan Banten, 12 kasus di Jawa Tengah, sembilan kasus di Kalimantan, empat kasus di Sulawesi, serta lima kasus lainnya yang teridentifikasi di berbagai wilayah luar daerah tersebut.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Di samping 66 kasus yang berujung pada proses pemecatan, BGN mencatat masih ada 60 kasus lainnya yang saat ini sedang menjalani proses pembinaan internal. Mayoritas dari kasus yang dibina ini berakar dari konflik internal yang terjadi antara mitra pemilik dapur dengan kepala dapur yang bertugas. Terkait konflik ini, BGN tengah melakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui penyebab pastinya. Fokus penyelidikan diarahkan untuk melihat apakah perselisihan terjadi karena kepala dapur yang menekan mitra untuk meminta fee, atau justru pihak mitra yang menekan kepala dapur agar menurunkan kualitas makanan demi mengejar keuntungan yang lebih tinggi.






