Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) terus mematangkan persiapan pelaksanaan Program MBG di berbagai daerah. Salah satu aspek krusial yang menjadi perhatian adalah mekanisme penyediaan bahan pangan, khususnya beras, yang menjadi kebutuhan pokok. Dalam perkembangannya, BGN menetapkan kebijakan untuk memprioritaskan penggunaan bahan pangan lokal. Kebijakan ini dirancang agar program tersebut tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi, tetapi juga memberikan stimulus ekonomi langsung bagi masyarakat di tingkat akar rumput.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mengutamakan bahan pangan dari daerah setempat dalam pelaksanaan Program MBG. Melalui keterangan tertulis yang dirilis pada Sabtu, 1 Agustus 2026, Sudaryono menyambut baik skema kerja sama yang melibatkan berbagai pihak, termasuk usulan dari Perum Bulog. Namun, ia menegaskan bahwa prioritas utama pengadaan pangan tetap berada pada ekosistem lokal di sekitar wilayah operasional program.
Prioritas terhadap bahan pangan lokal ini diarahkan pada wilayah di sekitar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). SPPG merupakan unit yang berfungsi sebagai pusat pelayanan dalam program ini. Dengan membeli bahan pangan langsung dari area di sekitar SPPG, pemerintah ingin menghidupkan rantai pasok pangan daerah. Upaya ini ditujukan untuk memperkuat perekonomian wilayah dengan memberdayakan para petani lokal serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di sektor pertanian dan pangan.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Langkah mengutamakan pembelian bahan baku dari lingkungan terdekat SPPG diproyeksikan dapat meningkatkan perputaran ekonomi secara signifikan. Perputaran uang diharapkan mengalir langsung ke tingkat desa dan kecamatan. Para petani memiliki kepastian pasar untuk hasil panen mereka, sementara pelaku UMKM lokal dapat terlibat aktif sebagai penyedia dalam rantai pasok Program MBG.
Di sisi lain, BGN juga mengantisipasi adanya risiko ketidakpastian pasokan di tingkat lokal. Oleh karena itu, usulan Perum Bulog untuk menyediakan beras premium sebagai cadangan pangan dinilai sebagai langkah antisipasi yang tepat. Sudaryono menyambut baik usulan tersebut dengan catatan bahwa peran Bulog adalah sebagai penyangga atau buffer, bukan untuk menggantikan peran para pemasok lokal yang telah ada di sekitar SPPG.
Peran penyangga ini akan diaktifkan dalam kondisi-kondisi tertentu yang mendesak. Misalnya, apabila pasokan beras lokal di suatu wilayah tidak mampu mencukupi kebutuhan operasional SPPG, atau ketika terjadi gejolak harga di pasar setempat. Dalam situasi seperti itu, cadangan beras premium dari Bulog akan dialirkan untuk menjaga stabilitas operasional program. Hal ini sejalan dengan fungsi strategis Perum Bulog selama ini sebagai stabilisator harga dan penjaga stok pangan nasional.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Penting untuk dipahami bahwa beras yang diusulkan oleh Bulog untuk mendukung Program MBG ini bukanlah beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Beras yang disiapkan adalah beras premium yang ditujukan khusus sebagai cadangan strategis. Dengan menggunakan beras premium sebagai cadangan, kualitas makanan yang disajikan dalam Program MBG dapat tetap terjaga mutunya.
Melalui kombinasi strategi ini, Program MBG diharapkan dapat berjalan secara berkesinambungan. Sistem ini menyeimbangkan dua kepentingan besar, yaitu mendorong kemandirian ekonomi daerah melalui penyerapan hasil tani lokal, sekaligus menjamin keamanan pasokan pangan melalui jaringan cadangan yang dikelola oleh Perum Bulog.






