Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan untuk memperketat standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tegas ini diwujudkan dengan kewajiban bagi seluruh penyedia untuk memastikan makanan dikonsumsi dalam waktu maksimal empat jam setelah selesai dimasak. Untuk mengawal kebijakan baru ini, BGN akan memasang label penunjuk batas waktu konsumsi maksimal pada setiap wadah makanan atau ompreng yang didistribusikan kepada para siswa.
Kepala BGN Sudaryono








