Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump secara terbuka menyatakan komitmennya untuk melumpuhkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Langkah agresif ini diambil sebagai bentuk pembelaan nyata terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang saat ini tengah menghadapi ancaman surat perintah penangkapan dari lembaga hukum internasional tersebut. Konfirmasi mengenai rencana Washington untuk menundukkan ICC ini mempertegas ketegangan geopolitik yang kian meruncing antara AS dan lembaga peradilan yang bermarkas di Den Haag, Belanda.
Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, menegaskan posisi keras tersebut dalam sebuah rapat kabinet yang diselenggarakan di Camp David. Dalam pertemuan tersebut, Rubio melayangkan kritik pedas dan menilai bahwa ICC telah kehilangan legitimasi hukumnya. Menurut Rubio, mahkamah tersebut bertindak arogan dengan memaksakan yurisdiksi serta kewenangan hukumnya terhadap negara-negara yang bukan merupakan anggota resmi. Rubio menyatakan bahwa AS sebenarnya telah mencoba meminta ICC untuk berbenah dan mendengarkan masukan dari Washington, namun masukan tersebut ditolak mentah-mentah. Karena sikap keras kepala dari pihak ICC, Rubio menegaskan bahwa AS kini memulai upaya nyata untuk menundukkan lembaga tersebut.
LRT Jakarta Rute Kelapa Gading-Manggarai Siap Diresmikan, Tarif Flat Rp5.000 Hingga Oktober

Pernyataan keras dari Menlu Rubio ini muncul hanya beberapa pekan setelah bocornya dokumen rencana strategis Washington untuk membubarkan ICC. Menanggapi manuver yang dilakukan oleh menterinya, Presiden Donald Trump memberikan klarifikasi mengenai sasaran utama dari kebijakan luar negeri ini. Trump menegaskan bahwa upaya sistematis untuk melemahkan kewenangan ICC tidak difokuskan untuk melindungi dirinya sendiri dari jeratan hukum internasional. Sebaliknya, Trump menyatakan bahwa Rubio tengah berjuang keras demi membela Netanyahu serta sejumlah pihak lain yang turut menjadi target dari langkah hukum ICC. Sikap konfrontatif Trump terhadap ICC ini merupakan kelanjutan dari permusuhan yang telah ia tunjukkan sejak masa jabatan pertamanya, yang kini kembali memuncak setelah ia memenangkan pemilu pada November 2024.
Ketegangan terbaru ini dipicu langsung oleh keputusan ICC yang merilis surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant. Keduanya menghadapi tuduhan melakukan kejahatan perang dalam operasi militer di Gaza. Sebagai langkah pembalasan, pemerintah AS mulai merancang berbagai sanksi yang akan dijatuhkan kepada para pejabat ICC yang terlibat dalam keputusan tersebut. Di sisi lain, pemerintah Israel menolak keras surat perintah tersebut dan menuduh tindakan ICC didasari oleh sikap bias dan antisemit yang menyudutkan negara mereka.
Kapal Tenggelam Buat Warga Ngamuk, Batu Melayang-Benda Dibakar

Persoalan yurisdiksi ini juga memicu perdebatan hukum yang panjang. Tel Aviv menegaskan bahwa mereka tidak mengakui wewenang mahkamah di Den Haag tersebut. Pihak Israel berargumen bahwa status keanggotaan Otoritas Palestina di ICC tidak serta-merta memberikan hak bagi mahkamah untuk mengadili para pemimpin Israel, terutama jika mengacu pada kesepakatan dalam Perjanjian Oslo. Secara historis, baik Amerika Serikat maupun Israel bukanlah anggota pendiri dari ICC yang dibentuk pada tahun 2002 untuk mengadili kejahatan luar biasa seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. AS juga memiliki rekam jejak panjang menolak keras kewenangan ICC untuk menyelidiki ataupun menyeret warga negaranya, khususnya para personel militer, ke meja hijau internasional.






