PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap menyelenggarakan lelang terbuka untuk 11 saham bursa yang belum dikeluarkan atau telah dibeli kembali (buyback) oleh pihak Bursa. Agenda pelelangan ini dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa, 1 September 2026, mulai pukul 14.00 WIB. Langkah ini menjadi satu-satunya jalur resmi bagi pihak luar yang ingin memiliki saham tersebut, karena ke-11 saham bursa ini memang hanya dapat dialihkan kepemilikannya melalui mekanisme pelelangan Saham Bursa yang resmi diselenggarakan oleh otoritas terkait.
Proses penawaran umum tersebut akan dipusatkan secara fisik di Ruang Rapat Utama PT Bursa Efek Indonesia, Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta. Meskipun berlokasi di Jakarta, pihak penyelenggara juga membuka akses bagi peserta yang ingin memantau jalannya transaksi secara jarak jauh. Peserta yang telah terdaftar secara resmi dapat mengikuti seluruh rangkaian acara secara daring (online) melalui tautan khusus yang akan dikirimkan oleh panitia sebelum acara dimulai, sehingga memudahkan aksesibilitas bagi para calon pembeli yang berada di luar daerah.
Penyelenggaraan lelang ini didasarkan pada kerangka hukum yang jelas di lingkungan pasar modal Indonesia. BEI merujuk pada Peraturan Bursa Nomor III-H mengenai Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa. Aturan ini sebelumnya telah mengalami pemutakhiran melalui Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00024/BEI/02-2026 yang ditetapkan pada tanggal 12 Februari 2026. Selain regulasi internal bursa tersebut, pelaksanaan lelang ini juga bersandar pada aturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Bapepam Nomor III.A.11 tentang Pelelangan Saham Bursa Efek. Melalui landasan hukum ini, transparansi dan keabsahan proses lelang diharapkan dapat terjaga dengan baik.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Untuk dapat berpartisipasi dalam perebutan kepemilikan saham ini, calon pembeli harus memenuhi kriteria yang ketat. Setiap peserta lelang diwajibkan terlebih dahulu untuk memenuhi seluruh persyaratan untuk menjadi Anggota Bursa Efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor III-A tentang Keanggotaan Bursa. Ketentuan ini memastikan bahwa hanya entitas yang memiliki kualifikasi resmi serta memenuhi standar kepatuhan yang ditetapkan oleh bursa yang dapat mengajukan penawaran atas saham bursa tersebut. Hal ini juga bertujuan menjaga integritas pasar modal secara keseluruhan.
Bagi Perusahaan Efek yang berminat untuk mengikuti proses ini, BEI mewajibkan penyampaian permohonan tertulis yang harus dilengkapi dengan Surat Konfirmasi dari Bursa untuk melakukan pembelian Saham Bursa. Seluruh dokumen administratif tersebut harus disampaikan secara resmi paling lambat pada hari Kamis, 20 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB. Batasan waktu ini bersifat mutlak untuk memberikan waktu bagi otoritas dalam memverifikasi kelayakan berkas dari masing-masing calon peserta sebelum pelaksanaan lelang di bulan September 2026.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Pihak otoritas bursa juga menegaskan konsekuensi logis terkait minimnya partisipasi dari pelaku pasar. Apabila sampai batas akhir pendaftaran yang telah ditentukan tidak ada satu pun Perusahaan Efek yang mengajukan permohonan resmi untuk menjadi peserta lelang, maka BEI dipastikan akan membatalkan seluruh rencana pelaksanaan pelelangan saham tersebut. Ketentuan ini menuntut kesigapan dari para pelaku industri sekuritas yang berminat untuk segera memproses administrasi mereka dan mengirimkan dokumen sebelum tenggat waktu berakhir.






