Pemerintah melalui Kementerian Pertanian mengungkap adanya praktik mafia dalam tata niaga beras nasional yang menimbulkan kerugian sangat besar bagi konsumen. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa kerugian yang ditanggung oleh masyarakat selaku konsumen mencapai hampir Rp 100 triliun, atau secara terperinci dihitung sebesar Rp 99 triliun. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di kantornya di kawasan Jakarta Selatan pada hari Kamis, 30 Juli 2026.
Kerugian dalam jumlah fantastis ini bersumber dari peredaran beras di pasar yang diklaim sebagai kualitas premium, namun pada kenyataannya tidak memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat modus penipuan di mana beras dengan kualitas di bawah premium atau kelas medium sengaja dijual dengan label beras premium. Untuk membuktikan hal ini, Kementerian Pertanian (Kementan) telah melakukan pengujian sampel terhadap 212 merek beras yang beredar di masyarakat. Hasil pengujian dan bukti-bukti tersebut kini telah diserahkan kepada Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Dalam aturan yang berlaku, pemerintah menetapkan batas maksimal kadar beras patah (broken rice) untuk kategori beras premium adalah sebesar 14,5 persen. Namun, hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel merek beras tersebut menunjukkan angka yang sangat jauh dari standar. Kementan menemukan adanya sampel beras berlabel premium yang memiliki kadar beras patah hingga mencapai 59,20 persen. Hal ini jelas merugikan konsumen yang telah membayar harga lebih mahal untuk mendapatkan beras berkualitas tinggi.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Selain manipulasi kualitas beras premium, manipulasi harga juga terjadi pada komoditas beras fortifikasi. Beras fortifikasi sendiri merupakan beras yang telah diperkaya dengan berbagai kandungan gizi dan nutrisi penting, seperti vitamin B12, asam folat, serta zat besi, yang prosesnya disesuaikan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Secara perhitungan matematis, bahan dasar beras medium yang digunakan untuk memproduksi beras fortifikasi berkisar antara Rp 12.000 hingga Rp 13.000 per kilogram. Dengan biaya tambahan untuk pencampuran nutrisi yang hanya berkisar Rp 700 hingga Rp 1.000 per kilogram, beras fortifikasi ini idealnya dijual pada kisaran harga Rp 14.000 per kilogram.
Namun pada kenyataannya, beras fortifikasi tersebut kedapatan dijual di pasar dengan harga mencapai Rp 42.000 per kilogram. Padahal, pemerintah telah mengeluarkan imbauan sementara agar harga jual beras fortifikasi disamakan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras premium. Sebagai informasi, HET beras premium saat ini berada di rentang Rp 14.900 hingga Rp 15.800 per kilogram, tergantung pada zonasi wilayah masing-masing. Akibat permainan harga beras fortifikasi yang terlampau tinggi ini, potensi kerugian yang harus ditanggung oleh konsumen diperkirakan dapat mencapai Rp 71,9 triliun per tahun.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Untuk mengatasi maraknya praktik kecurangan ini, aparat penegak hukum terus melakukan penindakan. Satgas Pangan Polri mencatat bahwa sepanjang periode tahun 2024 hingga 2025, pihaknya telah menangani sebanyak 93 kasus mafia pangan yang menjerat total 77 orang tersangka. Penanganan kasus tersebut meliputi 46 kasus terkait beras, 27 kasus penyelewengan pupuk, 16 kasus minyak goreng, serta 4 kasus yang melibatkan pegawai internal. Selain penegakan hukum pidana, tindakan tegas juga dilakukan di sektor sarana produksi pertanian dengan mencabut sebanyak 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk yang melanggar aturan.
Khusus untuk penegakan hukum pada komoditas beras, pihak kepolisian mencatat ada 30 perkara pidana dengan 36 tersangka yang diproses sepanjang tahun 2025. Upaya pembersihan mafia beras ini terus berlanjut hingga tahun 2026. Memasuki tahun 2026, penindakan hukum tetap berjalan dengan ditemukannya 2 perkara baru yang menyeret 6 orang sebagai tersangka. Pemerintah dan Satgas Pangan berkomitmen untuk terus mengawasi rantai distribusi pangan guna melindungi konsumen dari kerugian yang lebih besar akibat praktik curang para mafia.






