Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun anggaran 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam pengelolaan anggaran belanja negara. Salah satu pos pengeluaran yang mengalami koreksi sangat tajam adalah beban perjalanan dinas (perjadin) di tingkat instansi pemerintah pusat. Dibandingkan dengan tahun fiskal sebelumnya, realisasi pengeluaran untuk perjalanan dinas ini dilaporkan merosot secara drastis pada tahun 2025.
Berdasarkan audit laporan keuangan tersebut, total beban perjalanan dinas pemerintah pusat sepanjang tahun 2025 tercatat sebesar Rp 28,16 triliun. Angka ini mencerminkan penurunan sebesar 49,25 persen jika disandingkan dengan realisasi belanja perjadin pada tahun 2024 yang mencapai Rp 55,49 triliun. Secara nominal, penghematan atau pengurangan beban perjalanan dinas ini mencapai Rp 27.332.201.274.489. Penurunan yang hampir mencapai separuh dari anggaran tahun sebelumnya ini menunjukkan adanya pengetatan yang cukup ketat di lingkungan birokrasi.








