Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun anggaran 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam pengelolaan anggaran belanja negara. Salah satu pos pengeluaran yang mengalami koreksi sangat tajam adalah beban perjalanan dinas (perjadin) di tingkat instansi pemerintah pusat. Dibandingkan dengan tahun fiskal sebelumnya, realisasi pengeluaran untuk perjalanan dinas ini dilaporkan merosot secara drastis pada tahun 2025.
Berdasarkan audit laporan keuangan tersebut, total beban perjalanan dinas pemerintah pusat sepanjang tahun 2025 tercatat sebesar Rp 28,16 triliun. Angka ini mencerminkan penurunan sebesar 49,25 persen jika disandingkan dengan realisasi belanja perjadin pada tahun 2024 yang mencapai Rp 55,49 triliun. Secara nominal, penghematan atau pengurangan beban perjalanan dinas ini mencapai Rp 27.332.201.274.489. Penurunan yang hampir mencapai separuh dari anggaran tahun sebelumnya ini menunjukkan adanya pengetatan yang cukup ketat di lingkungan birokrasi.
Penyusutan anggaran perjalanan dinas yang cukup signifikan ini dipicu oleh kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan secara ketat oleh Presiden Republik Indonesia. Langkah ini secara resmi dijalankan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengamanatkan penghematan belanja operasional di setiap kementerian dan lembaga. Selain faktor regulasi tersebut, penurunan ini juga didorong oleh selesainya seluruh tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2024, sehingga aktivitas kedinasan luar kota yang berkaitan dengan pesta demokrasi tersebut tidak lagi memerlukan alokasi anggaran yang besar di tahun 2025.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Jika ditinjau berdasarkan komponen pengeluarannya, penurunan terbesar bersumber dari pos perjalanan dinas biasa yang menyusut menjadi Rp 15,48 triliun dari posisi tahun sebelumnya yang sebesar Rp 26 triliun. Penurunan tajam juga terjadi pada pos perjalanan dinas untuk paket rapat (meeting) di luar kota, yang kini hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp 4,24 triliun dari sebelumnya yang mencapai Rp 9,98 triliun. Demikian pula dengan paket rapat di dalam kota yang turun menjadi Rp 2,96 triliun dibandingkan tahun 2024 yang menembus Rp 8,87 triliun.
Komponen belanja dinas lainnya juga memperlihatkan tren penurunan yang serupa. Pengeluaran untuk perjalanan dinas dalam kota biasa tercatat turun menjadi Rp 1,49 triliun dari sebelumnya Rp 4,93 triliun. Sementara itu, perjalanan dinas biasa ke luar negeri juga berkurang menjadi Rp 2,06 triliun dari angka sebelumnya yang sebesar Rp 2,61 triliun. Adapun beban perjalanan dinas lainnya ke luar negeri mencatatkan realisasi sebesar Rp 784,62 miliar, turun dari Rp 1,30 triliun pada tahun 2024.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Di sisi lain, beban perjalanan untuk barang dan jasa pada Badan Layanan Umum (BLU) juga ikut terpangkas dari Rp 1,66 triliun menjadi Rp 1,05 triliun. Untuk pos pengeluaran yang sifatnya lebih rutin, beban perjalanan dinas tetap mengalami penurunan menjadi Rp 41,48 miliar dari Rp 63,34 miliar, sedangkan beban perjalanan dinas tetap ke luar negeri tercatat sebesar Rp 24,59 miliar dari realisasi sebelumnya yang mencapai Rp 47,56 miliar. Laporan ini memberikan gambaran menyeluruh mengenai efisiensi anggaran perjalanan dinas secara kumulatif di pemerintah pusat, meskipun rincian spesifik mengenai 15 instansi dengan beban perjadin terbesar tidak diuraikan secara terpisah dalam data laporan ini.






