Petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta mengungkap kronologi dan gelagat mencurigakan dari seorang kopilot Malaysia Airlines bernama Mohd Saufi bin Othman. Pria berusia 39 tahun tersebut diamankan setelah kedapatan membawa narkotika dalam jumlah besar saat melewati pemeriksaan di area bandara. Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan puluhan kilogram barang haram yang disembunyikan di dalam barang bawaannya.
Penyelundupan ini terendus ketika barang bawaan sang kopilot melewati pemindaian mesin X-ray di Bandara Soekarno-Hatta. Hasil pemindaian menunjukkan adanya barang mencurigakan yang setelah diperiksa lebih lanjut ternyata merupakan narkotika jenis ekstasi dan sabu dengan berat total mencapai 26 kilogram. Penemuan ini langsung membuat petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kru pesawat asal Malaysia tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengungkapkan bahwa sebelum penangkapan dilakukan, Mohd Saufi bin Othman menunjukkan gelagat yang berubah-ubah di hadapan petugas. Pada awal pemeriksaan, kopilot tersebut berupaya bersikap tenang guna menghindari kecurigaan petugas. Namun, ketenangan tersebut perlahan runtuh seiring berjalannya proses pemeriksaan dan pengujian barang bukti yang dilangsungkan oleh petugas Bea Cukai di lapangan.
Petugas kemudian melakukan pengujian kandungan zat pada pil-pil yang diselundupkan dengan menggunakan alat uji narkotest NIK reagent U. Saat proses pengujian berlangsung, terjadi momen di mana Saufi tampak kaget dan panik ketika hasil pengujian awal sempat menunjukkan indikasi negatif. Gelagatnya kembali berubah drastis saat pengujian berlanjut dan menunjukkan hasil yang akurat. Ketika alat tes berubah warna menjadi biru yang menandakan hasil positif mengandung MDMA (ekstasi), Saufi langsung tampak terkejut dan seketika menutupi wajahnya di hadapan petugas.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Pemeriksaan terhadap kopilot asing ini tidak berhenti pada pengujian barang bawaan saja. Petugas juga melakukan pemeriksaan fisik dan tes urine terhadap yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Saufi positif mengonsumsi tiga jenis narkoba sekaligus. Berdasarkan temuan tersebut, muncul dugaan bahwa pria berusia 39 tahun ini berada di bawah pengaruh narkoba saat menjalankan tugasnya dalam penerbangan.
Selain mengamankan puluhan kilogram narkotika, petugas Bea Cukai juga menemukan barang bukti lain yang menguatkan dugaan upaya manipulasi oleh pelaku. Di dalam barang bawaannya, ditemukan satu botol kecil yang berisi urine cadangan. Urine di dalam botol tersebut diduga sengaja dipersiapkan oleh Saufi untuk mengelabui petugas dan memalsukan hasil tes urine apabila sewaktu-waktu dirinya harus menjalani pemeriksaan urine mendadak di bandara.
Setelah seluruh pemeriksaan awal di lingkungan bandara selesai dilakukan dan seluruh barang bukti berhasil diamankan, pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta segera melimpahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Bea Cukai telah menyerahkan Mohd Saufi bin Othman kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut. Informasi mengenai penyerahan kasus ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, saat dihubungi pada hari Selasa, 4 Agustus 2026.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan kru aktif ini langsung mendapat perhatian serius dari pihak maskapai. Malaysia Airlines mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum atau tindakan indisipliner yang dilakukan oleh karyawannya. Maskapai penerbangan nasional Malaysia tersebut kini tengah melakukan peninjauan internal secara menyeluruh terkait kasus yang menjerat salah satu kopilotnya tersebut.
Di samping itu, pihak Malaysia Airlines menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dengan otoritas penegak hukum di Indonesia sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Kendati demikian, pihak maskapai memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai detail kasus tersebut, mengingat proses penyelidikan resmi saat ini masih berjalan dan sepenuhnya berada di bawah wewenang pihak berwenang Indonesia.






