Upaya penyelundupan barang impor ilegal berupa kendaraan bermotor bekas kembali berhasil digagalkan oleh aparat kepabeanan di Indonesia. Bea Cukai Tanjung Priok secara resmi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal yang berupa 5 unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai (completely knocked down/CKD) serta 20 unit frame atau rangka bekas. Seluruh rangkaian penyelundupan barang-barang tersebut berhasil digagalkan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok sepanjang periode tahun 2025 hingga 2026. Diketahui bahwa barang-barang selundupan tersebut diangkut menggunakan peti kemas yang berasal dari Tiongkok.








