Upaya penyelundupan barang impor ilegal berupa kendaraan bermotor bekas kembali berhasil digagalkan oleh aparat kepabeanan di Indonesia. Bea Cukai Tanjung Priok secara resmi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal yang berupa 5 unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai (completely knocked down/CKD) serta 20 unit frame atau rangka bekas. Seluruh rangkaian penyelundupan barang-barang tersebut berhasil digagalkan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok sepanjang periode tahun 2025 hingga 2026. Diketahui bahwa barang-barang selundupan tersebut diangkut menggunakan peti kemas yang berasal dari Tiongkok.
Awal mula terungkapnya kasus penyelundupan ini dimulai dari kejelian petugas dalam menganalisis dokumen dan fisik pengiriman. Petugas Bea Cukai melakukan analisis secara mendalam terhadap citra pemindaian sinar-X (X-ray) pada dua peti kemas impor asal Tiongkok yang sedang berada di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok. Saat menganalisis citra pemindaian tersebut, petugas mendeteksi adanya anomali atau ketidaksesuaian pada hasil pemindaian container scanner terhadap peti kemas yang dicurigai. Temuan anomali inilah yang kemudian menjadi dasar kuat bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan fisik secara langsung.
Ketika petugas melakukan pemeriksaan fisik secara langsung terhadap isi peti kemas tersebut, kebenaran dari kecurigaan petugas akhirnya terbukti. Petugas menemukan 5 unit sepeda motor Harley-Davidson bekas yang dikirimkan dalam kondisi terurai lengkap (completely knocked down/CKD). Barang-barang impor ilegal berupa motor gede bekas ini tidak diberitahukan secara benar atau mengalami misdeclaration dalam dokumen kepabeanan yang diajukan oleh pihak importir. Hal ini menunjukkan adanya upaya sengaja untuk memasukkan barang tersebut secara ilegal dengan memanipulasi dokumen impor.
Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Impor kendaraan bermotor dalam kondisi bekas ini secara hukum melanggar regulasi yang berlaku di Indonesia. Tindakan tersebut melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dalam Keadaan Bukan Baru dan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun (Non-B3). Aturan dan regulasi di Indonesia memang secara tegas melarang keras kegiatan impor kendaraan bermotor bekas ke dalam wilayah negara Indonesia, sehingga tindakan memasukkan Harley-Davidson bekas ini dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Selain penggagalan 5 unit motor terurai tersebut, Bea Cukai Tanjung Priok juga berhasil membongkar upaya penyelundupan lainnya pada tahun 2026. Petugas berhasil mengidentifikasi dan menggagalkan upaya pengiriman sebanyak 20 unit frame atau rangka bekas yang juga diperuntukkan bagi sepeda motor Harley-Davidson. Modus yang digunakan oleh pelaku untuk menyelundupkan rangka bekas ini serupa, yaitu misdeclaration. Melalui modus misdeclaration ini, barang yang dideklarasikan atau dilaporkan di dalam dokumen pemberitahuan impor tidak sesuai dengan isi sebenarnya yang ada di dalam peti kemas.
Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Keberhasilan dalam mendeteksi dan menggagalkan upaya penyelundupan 20 unit rangka bekas ini dapat dicapai berkat optimalisasi alat pemindai peti kemas (container scanner). Alat pemindai berbasis teknologi canggih tersebut telah terintegrasi dengan baik di TPS Pelabuhan Tanjung Priok. Kepala Bea Cukai Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, memberikan penjelasan mengenai keberhasilan jajarannya. Adhang Noegroho Adhi menyatakan bahwa pemanfaatan teknologi pemindaian modern yang didukung oleh analisis intelijen yang tajam serta pelaksanaan pemeriksaan fisik secara selektif merupakan kunci utama bagi Bea Cukai dalam mencegah segala bentuk tindakan penyelundupan.






