apriniageosat.co.id
BerandaNasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNationalPopuler
Beranda/Nasional

Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Harley-Davidson Bekas dan Rangka Motor dari China

Andi TobanDiterbitkan 6 Agu 2026 - 13.40 路 6 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Harley-Davidson Bekas dan Rangka Motor dari China
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang-barang ilegal berupa lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai (completely knocked down/CKD) serta 20 unit rangka (frame) sepeda motor bekas. Penyelundupan barang-barang impor ilegal yang berasal dari China tersebut berhasil dihentikan di Pelabuhan Tanjung Priok. Seluruh rangkaian penindakan hukum terhadap importasi ilegal ini dilakukan oleh petugas Bea Cukai dalam rentang waktu yang cukup panjang, yaitu mulai dari bulan Desember 2025 hingga bulan Juni 2026.

Keberhasilan penggagalan penyelundupan ini berawal dari kejelian petugas di lapangan dalam memantau arus barang masuk. Petugas Bea Cukai mendeteksi adanya anomali visual saat melakukan proses pemindaian menggunakan mesin X-ray terhadap dua peti kemas impor yang datang dari China. Pemindaian tersebut dilakukan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang berada di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Adanya kejanggalan visual pada hasil pemindaian X-ray tersebut membuat petugas menaruh kecurigaan besar, sehingga diputuskan untuk melakukan pemeriksaan fisik secara langsung terhadap isi kedua peti kemas tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan secara menyeluruh oleh petugas Bea Cukai, ditemukan bahwa kegiatan importasi ilegal ini melibatkan beberapa entitas perusahaan yang bertindak sebagai importir. Perusahaan pertama yang teridentifikasi adalah PT PAS, yang terlibat dalam importasi dua unit sepeda motor Harley-Davidson bekas. Selanjutnya, perusahaan kedua yang terlibat adalah PT TSS, yang bertindak sebagai importir untuk tiga unit sepeda motor Harley-Davidson bekas. Sementara itu, perusahaan ketiga adalah PT HPM, yang terlibat dalam proses importasi 20 unit rangka sepeda motor bekas dari China tersebut.

Baca Juga

Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Otorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi Sorotan

Dalam menjalankan aksinya, khususnya untuk penyelundupan 20 unit rangka sepeda motor bekas, pihak importir menggunakan modus operandi berupa misdeclaration (salah pemberitahuan). Melalui modus ini, dokumen pemberitahuan impor yang diserahkan kepada petugas Bea Cukai sengaja dibuat tidak sesuai atau berbeda dengan isi sebenarnya yang ada di dalam peti kemas. Setelah diperiksa lebih lanjut, 20 unit rangka sepeda motor yang diimpor oleh PT HPM tersebut ditemukan dalam kondisi yang tidak lengkap, di mana rangka-rangka tersebut belum dilengkapi dengan mesin, roda, maupun komponen-komponen pendukung lainnya.

Tindakan memasukkan kendaraan bermotor bekas dan komponennya ke dalam wilayah Indonesia secara ilegal ini jelas melanggar regulasi yang berlaku. Secara hukum, importasi kendaraan bermotor bekas tersebut melanggar Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dalam Keadaan Bukan Baru. Sesuai dengan aturan tersebut, kegiatan mengimpor barang-barang bekas atau dalam keadaan bukan baru ke Indonesia memerlukan perizinan resmi dari Kementerian Perdagangan. Perizinan yang wajib dipenuhi tersebut berupa dokumen Persetujuan Impor (PI) serta Laporan Surveyor (LS).

Baca Juga

Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Ketentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKN

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, memberikan keterangan mengenai perkembangan penanganan kasus ini. Menurut penjelasannya, kasus penyelundupan barang bekas asal China tersebut hingga saat ini belum masuk ke dalam tahapan penyidikan formal. Kendati demikian, pihak Bea Cukai telah melakukan langkah-langkah awal berupa pemanggilan-pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait yang terlibat dalam proses importasi tersebut guna dimintai keterangan dan klarifikasi lebih lanjut.

Sementara proses hukum dan pemanggilan pihak terkait terus berjalan, seluruh barang bukti yang disita kini telah ditetapkan status hukumnya. Status dari barang-barang selundupan berupa lima unit motor Harley-Davidson bekas dan 20 unit rangka bekas tersebut kini telah dinyatakan secara resmi sebagai Barang Dikuasai Negara. Untuk langkah penanganan selanjutnya, pihak Bea Cukai akan berkoordinasi secara intensif dengan pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan guna mendapatkan petunjuk tertulis, apakah barang-barang ilegal tersebut nantinya akan dilelang untuk negara atau harus dimusnahkan seluruhnya.

Ikuti apriniageosat.co.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

tanjung priokBea CukaiPenyelundupanHarley-Davidson

Berita Terbaru Lainnya

Perkembangan Regulasi Apple di Indonesia, iPhone 16 Tertunda, iPhone 17e Kantongi Sertifikasi TKDNKelanjutan Kasus Pailit Sritex, Rencana Penyelamatan Ekonomi dan Perkembangan Lelang AsetOtorita IKN Optimistis Dampak Ekonomi Tahap Dua Meningkat, Sektor Properti dan Bandara Jadi SorotanGagal di Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Alihkan Fokus ke FIFA ASEAN CupKetentuan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II bagi Tenaga Non-ASN di Database BKNBakti Komdigi Optimalkan Satelit Satria-1 Jaga Internet di Sangihe, Talaud, dan SitaroJelang Waisak 2570 BE, Arca Unfinished Buddha Borobudur Dipindahkan ke Lapangan KenariRencana Penerapan Single Salary ASN, Guru Cemas Nasib Tunjangan Sertifikasi

Paling Banyak Dibaca

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

Ekonomi

Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di Morowali

27 Jul 2026

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

Nasional

Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASN

25 Jul 2026

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

Megapolitan

Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus Transjakarta

25 Jul 2026

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

Hukum

Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu Timur

27 Jul 2026

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

Metropolitan

Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta Timur

27 Jul 2026

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

Pariwisata

Gelombang Perhelatan Dunia Siap Guyur Indonesia hingga Awal 2027

26 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Langkah Strategis Vale Indonesia Membangun Rantai Pasok Baterai Kendaraan Listrik di MorowaliEkonomi 路 27 Jul 2026
  2. 2Di Balik Meja Birokrasi, Saat Jarak dan Kesepian Jadi Musuh Produktivitas ASNNasional 路 25 Jul 2026
  3. 3Manuver Maut di Tikungan Sudirman, Kaki Pemotor Terlindas Bus TransjakartaMegapolitan 路 25 Jul 2026
  4. 4Polisi Tahan Suami yang Aniaya Istri hingga Tewas di Luwu TimurHukum 路 27 Jul 2026
  5. 5Dua Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Pulo Gadung Jakarta TimurMetropolitan 路 27 Jul 2026

apriniageosat.co.id

Copyright 2026 apriniageosat.co.id - All Rights Reserved.

Kategori

NasionalHukumEkonomiOlahragaPolitikBisnisTeknologiInternasionalSportsPoliticsBusinessNational

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap